Akreditasi SLK Bali Diakui BAP Tak Sesuai Aturan



BALI, SMN - Jika pada pengaduan lain diajukan Feraud melalui kuasa hukumnya, SLK Bali lolos evaluasi alias tidak ditemukan unsure pelanggaran, lain hal dengan pengaduan terkait sertifikasi Akreditasi A yang diklaim pihak SLK telah dimiliki sejak 2007 lalu.
Pada pengaduan itu, kendati pihak BAP atau Badan Akreditasi Provinsi Bali menegaskan akreditasi SLK Bali tidak bodong. Alias telah benar-benar dikeluarkan oleh pihak BAN (Badan Akreditasi Nasional) dengan nomor dan tanggal sesuai dalam sertifikat yang dimiliki pihak SLK Bali saat ini, namun dari segi aturan diakui melanggar. Akreditasi diberikan terhadap sekolah yang telah menamatkan atau telah mempunyai tamatan peserta didik, diakui benar dan harus dijalankan. Itu sesuai amanat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 082/U/2002 tentang Akreditasi sekolah.

“Namun terkait kenapa dan bagaimana sertifikat itu bisa dikeluarkan, kami baru akan membahasnya hari ini. Silahkan nanti ditanyakan kembali ke Pak Kadis (dimaksud Kadisdikpora Provinsi Bali red) setelah pembahasan kami kelar,” ujar Wayan Jendra, pihak BAP (Badan Akreditasi Provinsi) yang disebut-sebut sebagai pihak yang menangani kasus SLK bersama Ketua badan setempat. Jum’at, 7 September 2012.
Kenyataan itu seolah menggambarkan, pihak BAP membenarkan pertanyaan serta yang menjadi salah satu pengaduan Feraud melalui Wihartono, SH dan rekan sebagai tim kuasa hukum dalam kasus yang dialami kedua putrinya, Cika dan Kaila. Keduanya merupakan siswa SLK Bali, konon telah dipecat sepihak pihak sekolah hanya gara-gara aksi kritik disampaikan Feraud, ayahnya.
Sayang, berselang dua hari setelah pernyataan dilontarkannya, pihak BAP kembali menyatakan bahwa Akreditasi SLK Bali berlaku hingga Desember 2012. Melalui surat hasil evaluasi yang dilakukan, pernyataan itu diberikan kepada Kantor Advokad Wihartono, SH dan rekan sebagai kuasa hokum Feraud sebagai pihak yang melaporkan.
“Sesuai Permen 87 tentang, Akreditasi (SLK) berlaku hingga Desember 2012. BAP sudah memberikan jawabannya pada Gendo (Pengacara Feraud dari Kantor Advokad Wihartono dan rekan red),” ujar Drs. Anak Agung Ngurah Gde Sujaya, M.Pd, Kepala Disdikpora Provinsi Bali dalam SMS ketika ditanya terkait hasil kajian akreditasi SLK Bali, Selasa, 11 September 2012.
Pernyataan itu lagi-lagi menggambarkan bahwa SLK Bali dinyatakan tidak melanggar. Semua pengaduan Feraud seolah tidak satupun yang dibenarkan pihak terkait di birokrasi pemerintah. Hanya satu hal yang patut menjadi catatan, SLK Bali siap menerima kembali muridnya yang dipecat itu, asalkan orang tua bersangkutan bisa menerima aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan pihak sekolah.
Itu dikemukakan langsung Sujaya, Kadisdikpora saat menginformasikan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya bersama tim. Evaluasi yang pihaknya lakukan setelah pihak Badung, Disdikpora termasuk DPRD Badung, mengakui tidak menemukan kejanggalan pada kebijakan dan aturan pihak Sekolah Lentera Kasih Bali yang bercokol diseputaran Jalan Gunung Salak itu. Loh, kok bisa?
“Betul. Kajian pihak BAP sudah kami terima. Namun untuk proses hukum, tetap jalan,” ujar Wihartono, SH, tim kuasa hokum Feraud dari balik ponselnya saat dikonfirmasi Suara Media Nasional. (Wir)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Akreditasi SLK Bali Diakui BAP Tak Sesuai Aturan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA