Akreditasi SLK Bali Diakui BAP Tak Sesuai Aturan
Posted in |
BALI, SMN - Jika pada
pengaduan lain diajukan Feraud melalui kuasa hukumnya, SLK Bali lolos evaluasi
alias tidak ditemukan unsure pelanggaran, lain hal dengan pengaduan terkait
sertifikasi Akreditasi A yang diklaim pihak SLK telah dimiliki sejak 2007 lalu.
Pada pengaduan
itu, kendati pihak BAP atau Badan Akreditasi Provinsi Bali menegaskan akreditasi
SLK Bali tidak bodong. Alias telah benar-benar dikeluarkan oleh pihak BAN
(Badan Akreditasi Nasional) dengan nomor dan tanggal sesuai dalam sertifikat
yang dimiliki pihak SLK Bali saat ini, namun dari segi aturan diakui melanggar.
Akreditasi diberikan terhadap sekolah yang telah menamatkan atau telah
mempunyai tamatan peserta didik, diakui benar dan harus dijalankan. Itu sesuai
amanat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 082/U/2002 tentang
Akreditasi sekolah.
“Namun terkait
kenapa dan bagaimana sertifikat itu bisa dikeluarkan, kami baru akan
membahasnya hari ini. Silahkan nanti ditanyakan kembali ke Pak Kadis (dimaksud
Kadisdikpora Provinsi Bali red) setelah pembahasan kami kelar,” ujar Wayan
Jendra, pihak BAP (Badan Akreditasi Provinsi) yang disebut-sebut sebagai pihak
yang menangani kasus SLK bersama Ketua badan setempat. Jum’at, 7 September
2012.
Kenyataan itu
seolah menggambarkan, pihak BAP membenarkan pertanyaan serta yang menjadi salah
satu pengaduan Feraud melalui Wihartono, SH dan rekan sebagai tim kuasa hukum
dalam kasus yang dialami kedua putrinya, Cika dan Kaila. Keduanya merupakan
siswa SLK Bali, konon telah dipecat sepihak pihak sekolah hanya gara-gara aksi kritik
disampaikan Feraud, ayahnya.
Sayang, berselang
dua hari setelah pernyataan dilontarkannya, pihak BAP kembali menyatakan bahwa
Akreditasi SLK Bali berlaku hingga Desember 2012. Melalui surat hasil evaluasi
yang dilakukan, pernyataan itu diberikan kepada Kantor Advokad Wihartono, SH
dan rekan sebagai kuasa hokum Feraud sebagai pihak yang melaporkan.
“Sesuai Permen
87 tentang, Akreditasi (SLK) berlaku hingga Desember 2012. BAP sudah memberikan
jawabannya pada Gendo (Pengacara Feraud dari Kantor Advokad Wihartono dan rekan
red),” ujar Drs. Anak Agung Ngurah Gde Sujaya, M.Pd, Kepala Disdikpora Provinsi
Bali dalam SMS ketika ditanya terkait hasil kajian akreditasi SLK Bali, Selasa,
11 September 2012.
Pernyataan itu
lagi-lagi menggambarkan bahwa SLK Bali dinyatakan tidak melanggar. Semua
pengaduan Feraud seolah tidak satupun yang dibenarkan pihak terkait di
birokrasi pemerintah. Hanya satu hal yang patut menjadi catatan, SLK Bali siap
menerima kembali muridnya yang dipecat itu, asalkan orang tua bersangkutan bisa
menerima aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan pihak sekolah.
Itu
dikemukakan langsung Sujaya, Kadisdikpora saat menginformasikan hasil evaluasi
yang dilakukan pihaknya bersama tim. Evaluasi yang pihaknya lakukan setelah
pihak Badung, Disdikpora termasuk DPRD Badung, mengakui tidak menemukan
kejanggalan pada kebijakan dan aturan pihak Sekolah Lentera Kasih Bali yang
bercokol diseputaran Jalan Gunung Salak itu. Loh, kok bisa?
“Betul. Kajian
pihak BAP sudah kami terima. Namun untuk proses hukum, tetap jalan,” ujar
Wihartono, SH, tim kuasa hokum Feraud dari balik ponselnya saat dikonfirmasi
Suara Media Nasional. (Wir)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Akreditasi SLK Bali Diakui BAP Tak Sesuai Aturan"
Post a Comment