Sidang Gugatan Hj Halimah, Tergugat Mangkir Lagi



KUALA KAPUAS, SMN – Sidang lanjutan gugatan Hj.Halimah terhadap tergugat 1.Sumarji (Kepala Desa Terusan Raya Barat), tergugat 2.Leonhard (Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Terusan Raya Barat), tergugat 3. Suratman, (Ketua RT.IV Desa Terusan Raya Barat) dan tergugat 4.Hasan (Ketua RT. III Desa Terusan Raya Barat) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Selasa (18/9) lalu. Namun, di persidangan yang kedua kalinya, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sukamto, SH, MH tersebut, tergugat kembali mangkir.

Dalam sidang yang berlangsung singkat, majelis hakim yang terdiri dari, Sukamto,SH,MH, Ratih, KW, SH dan Setyorini Wulandari, SH. Serta panitera Noorliani kembali mempertanyakan kehadiran para tergugat perkara perdata tersebut. Namun, karena tergugat semuanya mangkir, majelis hakim pun akhirnya menunda sidang hingga Selasa tanggal 2 Oktober 2012, untuk memanggil kembali para tergugat.
Usai sidang, Hj.Halimah yang didampingi kuasa hukumnya Wanas Unas Sawang, SH dan rekan, tim pengacara yang didatangkan dari Banjarmasin, Kalsel, saat dikonfirmasi menyatakan tidak akan mundur, dan tetap akan maju terus, meskipun tergugat tidak hadir. Karena menurut, Hj.Halimah dalam menegakkan haknya dia tidak main-main dengan gugatannya Bahkan sebagai bukti keseriusannya, bahwa ia terjalimi, dia juga meneruskan tembusan gugatannya ke instansi terkait. Yakni, ke Ketua DPRD Kab.Kapuas, Unsur Muspida Kab.Kapuas, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab.Kapuas, Kepala Kantor Pertanahanan Kab.Kapuas, Kepala Desa Terusan Raya
“Kalau mereka ber i’tikat baik untuk menyelesaikan perkara ini secara hukum, semestinya mereka tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Dan mereka harus hadir,” ujar Hj.Halimah.
Sebagaimana diuraikan dalam surat gugatannya tertanggal 06 Agustus 2012 yang ditujukan kepada Ketua PN Kuala Kapuas, Hj. Halimah melaui kuasa hukumnya menggugat para tergugat tersebut, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 Milyard. Yakni, sesuai harga lahan yang tidak jadi dibeli oleh, PBS PT.Menteng Kencana Mas (MKM). Karena menurutnya tergugat telah menghalang-halanginya menjual tanah warisan milik keluarganya seluas sekitar 800 ribu meter kuadrat kepada PT.Menteng Kencana Mas, Pulang Pisau.
Dengan cara membuat laporan yang tidak benar kepada Bupati Kapuas melaui surat Nomor : 81/KD-TRB/X/2010, tanggal 11 Oktober 2010, perihal : pernyataan tidak setuju atas rencana penjualan tanah kepada PBS. Sehingga mengakibatkan jual-beli tanah tersebut gagal. Karena pihak PT.MKM membatalkan rencananya membeli tanah tersebut. Padahal menurutnya, transaksi antara mereka dengan PBS PT,MKM jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan para tergugat. (mandau)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sidang Gugatan Hj Halimah, Tergugat Mangkir Lagi "


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA