Sidang Gugatan Hj Halimah, Tergugat Mangkir Lagi
Posted in |
KUALA KAPUAS, SMN – Sidang lanjutan
gugatan Hj.Halimah terhadap tergugat 1.Sumarji (Kepala Desa Terusan Raya
Barat), tergugat 2.Leonhard (Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Terusan
Raya Barat), tergugat 3. Suratman, (Ketua RT.IV Desa Terusan Raya Barat) dan
tergugat 4.Hasan (Ketua RT. III Desa Terusan Raya Barat) kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Selasa (18/9) lalu. Namun, di persidangan
yang kedua kalinya, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sukamto, SH, MH tersebut,
tergugat kembali mangkir.
Dalam sidang
yang berlangsung singkat, majelis hakim yang terdiri dari, Sukamto,SH,MH,
Ratih, KW, SH dan Setyorini Wulandari, SH. Serta panitera Noorliani kembali mempertanyakan
kehadiran para tergugat perkara perdata tersebut. Namun, karena tergugat
semuanya mangkir, majelis hakim pun akhirnya menunda sidang hingga Selasa tanggal
2 Oktober 2012, untuk memanggil kembali para tergugat.
Usai sidang,
Hj.Halimah yang didampingi kuasa hukumnya Wanas Unas Sawang, SH dan rekan, tim
pengacara yang didatangkan dari Banjarmasin, Kalsel, saat dikonfirmasi
menyatakan tidak akan mundur, dan tetap akan maju terus, meskipun tergugat
tidak hadir. Karena menurut, Hj.Halimah dalam menegakkan haknya dia tidak main-main
dengan gugatannya Bahkan sebagai bukti keseriusannya, bahwa ia terjalimi, dia
juga meneruskan tembusan gugatannya ke instansi terkait. Yakni, ke Ketua DPRD
Kab.Kapuas, Unsur Muspida Kab.Kapuas, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan
Kab.Kapuas, Kepala Kantor Pertanahanan Kab.Kapuas, Kepala Desa Terusan Raya
“Kalau mereka
ber i’tikat baik untuk menyelesaikan perkara ini secara hukum, semestinya
mereka tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Dan mereka harus
hadir,” ujar Hj.Halimah.
Sebagaimana
diuraikan dalam surat gugatannya tertanggal 06 Agustus 2012 yang ditujukan
kepada Ketua PN Kuala Kapuas, Hj. Halimah melaui kuasa hukumnya menggugat para
tergugat tersebut, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 Milyard. Yakni, sesuai
harga lahan yang tidak jadi dibeli oleh, PBS PT.Menteng Kencana Mas (MKM).
Karena menurutnya tergugat telah menghalang-halanginya menjual tanah warisan
milik keluarganya seluas sekitar 800 ribu meter kuadrat kepada PT.Menteng
Kencana Mas, Pulang Pisau.
Dengan cara
membuat laporan yang tidak benar kepada Bupati Kapuas melaui surat Nomor :
81/KD-TRB/X/2010, tanggal 11 Oktober 2010, perihal : pernyataan tidak setuju
atas rencana penjualan tanah kepada PBS. Sehingga mengakibatkan jual-beli tanah
tersebut gagal. Karena pihak PT.MKM membatalkan rencananya membeli tanah
tersebut. Padahal menurutnya, transaksi antara mereka dengan PBS PT,MKM
jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan para tergugat. (mandau)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sidang Gugatan Hj Halimah, Tergugat Mangkir Lagi "
Post a Comment