Kepengurusan LMDH Desa Sabrang Direformasi Pengurus Lama Tak Menerimakan Lapor Polisi
Posted in |
JEMBER,
SMN - Tepatnya
di lapangan dusun Ungkalan , Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Masyarakat desa
Hutan wilayah KRPH Ambulu, melaksanakan pesta demokrasi (MLB) Musyawarah Luar
Biasa, Kendati, sempat diisukan akan ada pembubaran, tetapi isu tersebut hanya
isapan jempol belaka. Reformasi berjalan aman dan terkendali di bawah
pengamanan dan Pengawasan Muspika (Polsek, Intel Polres, Pol PP Kecamatan) dan
satu regu tim dari KPH Perhutani Jember.
Hasil dari pantauan Wartawan SMN, proses
pemilihan secara demokratis dengan pimilihan langsung,umum dan rahasia itu
dilakukan dengan tahapan bursa pencalonan nama-nama dari unsur tokoh anggota
untuk mejadi pengurus. Tahapan ini tersaring, Sugiato 91 suara, Hartono 74
suara, Pujo Wahjudi 28, Bibit 17 suara, Miskan 11 suara, Marnan 10 suara, Wagimin
4 suara, Tukimin 1 suara, Lalu tahapan berikutnya pembentukan formatur, yang
dipilih langsung dari anggota, Dari tahapan ini muncul nama-nama ,Wakil dari
dusun Ungkalan (5orang), Rambat, Tukiman, Sugeng, Pandil dan Rohim, Dusun
Sabrang , Prawoto, Legimin, Sajiman dan wakil Tokoh Masyarakat (3orang)Jumiran,
Ponidi, Tasrip sedangkan Wakil dari unsure independen LSM, Mulyono (AMDI), Zaenal
(Elpamas), Rudi (Ganas)dan Heru (FPPR).
Sidang pleno yang di pimpin oleh Heru, berhasil
musyawarah secara mufakat menyusun pengurus dengan Ketua Pujo Wahjudi, Seketaris
Sugianto, Bendahara Hartono, ini di hadiri oleh Kepala Sub Seksi Pengelola Hutan
Bersama Masyarakat (KSSPHBM), Mat Sodik, Hamzah Humas KPH Kabupaten Jember dan
KRPH Wilayah Ambulu Warjyatno, tapi Kades dan Muspika tak ada yang hadir.
(MLB) Musyawarah Luar Biasa kali ini
untuk memilih ketua baru untuk menggati kepengurusan lama sejah, 29 Agustus
2006, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) “Harapan Makmur” Desa Sabrang
Berdiri, belum pernah ada rapat tahunan yang sesuai AD/ART, Masa jabatan ketua
atau pengurus 3 th, tapi hingga selama 6 tahun tidak ada rapat anggota,berkat
desakan anggota dan dukungan anggota terlaksanya acara ini, Penegasan Ketua
Terpilih Pojo Wahyudi.
Masih kata Pujo yang juga sebagai Ketua
Panitia, Rapat Musyawarah Luar Biasa (MLB) di hadiri oleh 251 anggota dari 376
anggota dari daftar yang dia peroleh dari Kantor (KSSPHBM) KPH Jember, dan
sudah quorum lebih 2/3 anggota yang hadir dan tidak ada kendala sedikitpun itu
yang membuat kami bersykur, yang sebelum nya sempat ada isu rapat akan terjadi
bentrok dengan kelompok yang merasa di jegal,kami bernjanji akan bekerjasama
dengan anggota dan pengurus lain untuk bekerjasama mengelola dan mengamankan
hutan besama pihak KRPH Wilayah Ambulu.
KPRH Wilayah Ambulu Warjiyatno,
kehadiranya dalam acara ini sebagai undangan dan LMDH adalah sebagai mitra kami
untuk membantu mengamankan wilayah hutan, sebab tanpa bantuan dari pengurus dan
anggota LMDH kami mengajak bersama menjaga kelestarian hutan jangan sampai
terjadi pembalahkan liar terjadi di wilayah ini,mari bersama-sama melindungi
dan melastarikan hutan ajaknya, Kami ingin suasana Desa sabrang tetap kondusip,
Siapapun yang menjadi ketua terpilih bisa bekerjasama dengan pihak Perhutani
dan konsisten dengan Perjanjian Kerjasama yang bisa kita buat bersama mau
mengerti hak dan melaksanakan kewajibanya.
Dilain tempat pengurus lama Harun Al
Rasyid saat di temui, kepada Wartawan mengatakan bahawa apa yang di lakukan
Pujo Wahyudi Cs ini, sudah melakukan kudeta dan Musyawarah Luar Biasa (MLB)
tersebut tidak sah, karena yang tercatat di anggota sebanyak 764 anggota, tapi
hanya 517 yang memenui kewajiban sebagai anggota, dan yang 247 orang belum
memenui kewajibanya berarati gugur sebagai anggota,bila yang hadir hanya 251 anggota,
belum 2/3 dari jumlah anggota yang sah,dan harus memiliki Kartu Tanda Anggota
(KTA) yang sah jelasnya,
Masih kata Harun Al Rasyid surat laporan
ke Kapolres Jember, Supaya untuk segera menindak lanjuti sesuai laporan kami,
yang patut diduga telah terjadi pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA), utuk
kepentingan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, untuk persyaratan
mengadakan Kudeta, yang tidak sesuai dengan AD/ART Lembaga Musyawarah Desa
Hutan ‘’Harapan Harapan Makmur”, ungkapnya. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kepengurusan LMDH Desa Sabrang Direformasi Pengurus Lama Tak Menerimakan Lapor Polisi"
Post a Comment