Sunadi Anggota DPRD Jember Diduga Menyalahgunakan Kewenangan
Posted in |
JEMBER,
SMN - Berdasarkan
surat nomor: 17/GLK/JBR/X/2012, tertanggal.01 Oktober 2012, yang ditandangani
LSM GALAK yang terdiri dari LSM Gempar LSM Sakera dan LSM Gebrak mendesak Polres
Jember usut tuntas kasus dugaan korupsi Rp 1 Milyar atas dana dari pos anggaran
PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) yang diduga di alihkan atau dipinjamkan
kepada Persid (Persatuan Sepak Bola Indonesia Djember) Jember. Bahwa pengalihan
dana Rp 1 milyar dari pos anggaran PDP kepada Ketua Persid Jember Drs. Sunardi
dengan tanpa persetujuan DPRD II Jember adalah merupakan tindak pidana korupsi.
Drs. Sunardi selaku anggota DPRD yang
merangkap Jabatan sebagai Ketua Persid Jember adalah merupakan pelanggaran
yakni Anggota DPRD Dilarang Merangkap Jabatan sebagi PNS, anggota TNI dan
POLRI, Pegawai BUMD atau Badan lain yang Anggarannya ber-sumber dari APBN/APBD.
Bahwa th2010 Diduga Drs. Sunardi selaku anggota DPRD yang Merangkap Jabatan
selaku Ketua Persid Jember Diduga"Menerima Bantuan Anggaran dari APBD
Jember Rp 800 juta.
Oleh
karenanya yang bersangkutan patut diduga telah melanggar peraturan pemerintah RI
yakni: 1) PP.No.23 th2003 tentang susduk MPR.RI, DPR RI, DPD dan DPRD. 2) PP.No.25
th2004 tentang pedoman penyusunandantata tertib DPRD, bab XI tentang larangan dan
penyidikan terhadap anggota DPRD, Pasal.102 ayat 1 huruf (C). 3)Peraturan DPRD
Jember No.4 th2010 tentang Tata Tertib DPRD Jember bab XII tentang Larangan dan
Sangsi, Pasal 109 ayat 1 huruf (C).
Berdasarkan
fakta tersebut maka Patut Diduga yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 yo 55 KUHP Vide Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang di ubah
dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Sebagai pembanding adalah kasus dugaan
korupsi dana sewa pesawat Lapter Noto Hadi Negoro Jember yakni Rp 5 Miliar dari
pos anggaran PDP yang mana diduga atas dasar SK (Surat Keputusan) Bupati Jember
dana tersebut dialihkan kepada Dinas Perhubungan Kab. Jember, untuk Dana sewa
pesawat tanpa ada persetujuan DPRD II Jember dan kasus tersebut semula ditangani
Kejagung RI. Yang mana kemudian oleh Kejagung.RI Penanganannya Diserahkan ke
Kejari Jember dan sudah Ditetapkan para tersangkanya yakni Drs. Sunarsono Cs
(mantan Kadishub) Kabupaten Jember
Jika
Polres Jember kesulitan untuk menetapkan tersangkanya maka dihimbau kasus
tersebut digelar dengan Polda Jatim sehingga Kasus tersebut tidak terkesan
digantung karena banyak kasus korupsi yang dilaporkan ke polres jember tidak
ketemu jeluntrungnya dan tidak diterbitkan SP.3. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sunadi Anggota DPRD Jember Diduga Menyalahgunakan Kewenangan"
Post a Comment