Sunadi Anggota DPRD Jember Diduga Menyalahgunakan Kewenangan



JEMBER, SMN - Berdasarkan surat nomor: 17/GLK/JBR/X/2012, tertanggal.01 Oktober 2012, yang ditandangani LSM GALAK yang terdiri dari LSM Gempar LSM Sakera dan LSM Gebrak mendesak Polres Jember usut tuntas kasus dugaan korupsi Rp 1 Milyar atas dana dari pos anggaran PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) yang diduga di alihkan atau dipinjamkan kepada Persid (Persatuan Sepak Bola Indonesia Djember) Jember. Bahwa pengalihan dana Rp 1 milyar dari pos anggaran PDP kepada Ketua Persid Jember Drs. Sunardi dengan tanpa persetujuan DPRD II Jember adalah merupakan tindak pidana korupsi.

Drs. Sunardi selaku anggota DPRD yang merangkap Jabatan sebagai Ketua Persid Jember adalah merupakan pelanggaran yakni Anggota DPRD Dilarang Merangkap Jabatan sebagi PNS, anggota TNI dan POLRI, Pegawai BUMD atau Badan lain yang Anggarannya ber-sumber dari APBN/APBD. Bahwa th2010 Diduga Drs. Sunardi selaku anggota DPRD yang Merangkap Jabatan selaku Ketua Persid Jember Diduga"Menerima Bantuan Anggaran dari APBD Jember Rp 800 juta.
 Oleh karenanya yang bersangkutan patut diduga telah melanggar peraturan pemerintah RI yakni: 1) PP.No.23 th2003 tentang susduk MPR.RI, DPR RI, DPD dan DPRD. 2) PP.No.25 th2004 tentang pedoman penyusunandantata tertib DPRD, bab XI tentang larangan dan penyidikan terhadap anggota DPRD, Pasal.102 ayat 1 huruf (C). 3)Peraturan DPRD Jember No.4 th2010 tentang Tata Tertib DPRD Jember bab XII tentang Larangan dan Sangsi, Pasal 109 ayat 1 huruf (C).
 Berdasarkan fakta tersebut maka Patut Diduga yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 yo 55 KUHP Vide Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang di ubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Sebagai pembanding adalah kasus dugaan korupsi dana sewa pesawat Lapter Noto Hadi Negoro Jember yakni Rp 5 Miliar dari pos anggaran PDP yang mana diduga atas dasar SK (Surat Keputusan) Bupati Jember dana tersebut dialihkan kepada Dinas Perhubungan Kab. Jember, untuk Dana sewa pesawat tanpa ada persetujuan DPRD II Jember dan kasus tersebut semula ditangani Kejagung RI. Yang mana kemudian oleh Kejagung.RI Penanganannya Diserahkan ke Kejari Jember dan sudah Ditetapkan para tersangkanya yakni Drs. Sunarsono Cs (mantan Kadishub) Kabupaten Jember
 Jika Polres Jember kesulitan untuk menetapkan tersangkanya maka dihimbau kasus tersebut digelar dengan Polda Jatim sehingga Kasus tersebut tidak terkesan digantung karena banyak kasus korupsi yang dilaporkan ke polres jember tidak ketemu jeluntrungnya dan tidak diterbitkan SP.3. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sunadi Anggota DPRD Jember Diduga Menyalahgunakan Kewenangan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA