Bupati Serahkan Penandatanganan MoU Kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara



KAB. MADIUN, SMN - Bupati Madiun H.Muhtarom, S.Sos menandatangani MoU antara Pemkab Madiun dengan Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya bertempat di Ruang Rapat Kantor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lantai 2.(22/2/2013)

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya Wakil Bupati Madiun, Sekretaris Daerah, , Wakil Ketua DPRD, Kepala SKPD, Kepala UPT dan camat se-Kabupaten Madiun.

Dalam sambutannya, Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos menyampaikan bahwa asset merupakan point penting dalam penyusunan neraca Kabupaten Madiun, sehingga dalam pengelolaan, penatausahaan serta pemanfaatan harus dikelola secara optimal oleh tenaga yang handal serta perlunya fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Daerah (BMD). Dalam hal ini Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola barang milik daerah selalu mengadakan pembinaan dan sosialisasi terhadap bendahara barang di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka percepatan perpindahan ibukota kabupaten Madiun dari wilayah Kota Madiun ke wilayah Kecamatan Mejayan, perlu penataan kembali asset-aset yang ada di wilayah Kota Madiun dalam bentuk tanah dan bangunan agar mendapat kepastian hykym sesuai peraturan yang berlaku. Hal inilah yang mendasari dilakukannya kerjasama antara pemerintah Kabupaten Madiun dengan kator wilayah X Direktorat Jenderal kekayaan Negara Suarabaya dengan ruang lingkup diantaranya: a) Manajemen pengelolaan barang milik daerah, b) Pelayanan lelang aset daerah, c) Penilaian barang milik daerah, d) Penyelesaian piutang daerah, e) Pengembangan SDM Kabupaten Madiun di bidang pengelolaan asset daerah

Bupati Madiun menekankan bentuk kerjasama yang sangat mendesak adalah program lelang asset Pemerintah Kabupaten Madiun yang berada di wilayah Kota Madiun guna mendukung pembangunan pusat pemerintahan di wilayah Kecamatan Mejayan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya, Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E, Ak, MM dalam sambutannya menyampaikan Sekretaris Daerah harus bekerjasama dan koordinasi dengan Kepala SKPD selaku pengguna barang milik daerah dan juga Kepala UPT selaku pembantu pengguna barang milik daerah. Dalam hal ini, SKPD tidak diperbolehkan menggunakan/memindahkan barang milik daerah tanpa sepengetahuan Sekretaris Daerah. Beliau juga menambahkan usulan new initiative program aksi dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan BMD di Pemkab Madiun untuk tahun anggaran 2013. (Sy)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Bupati Serahkan Penandatanganan MoU Kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA