MK: Pulau Berhala Milik Kepulauan Riau
Posted in |
KEPRI,
SMN - Teka-teki
siapa yang berhak mengelola Pulau Berhala terjawab sudah. Mahkamah Konstitusi
memutuskan pulau seluas sekitar 10 kilometer persegi itu resmi dimiliki
Kepulauan Riau.
"Mengabulkan permohonan pemohon
untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi, Achmad Sodiki, saat
membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Pulau ini sebelumnya menjadi sengketa
antara Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi. Provinsi Kepulauan Riau
merasa pulau yang memiliki panorama pantai pasir putih ini adalah miliknya.
Namun, Provinsi Jambi mengaku memiliki
pulau ini berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Permohonan ini diajukan tiga kepala
daerah yakni Bupati Lingga, Daria; Camat Singkep, Kabupaten Lingga, Kisanjaya;
dan Kepala Desa Berhala, Saref. Mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau khususnya Pasal 3.
Mereka menilai berlakunya pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
Pada Pasal 3 UU tersebut menyatakan,
Provinsi Kepulauan Riau berasal dari sebagian wilayah Provinsi Riau yang
terdiri atas: Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kota Batam, Kota Tanjung Pinang.
Dalam penjelasannya, menyatakan,
Kabupaten Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak termasuk Pulau Berhala,
karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, Provinsi Jambi".
Mahkamah pun mempertimbangkan, dalam
menentukan posisi Pulau Berhala, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan
peraturan tentang wilayah administrasi Pulau Berhala, tanggal 29 September
2011. Dalam Pasal 3 menyatakan, "Pulau Berhala masuk dalam wilayah
administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi".
Terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri
tersebut, Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, mengajukan pengujian atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA
membatalkan Peraturan Dalam Negeri bernomor 44 Tahun 2011 itu. "Sehingga
Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lingga, Provinsi
Kepulauan Riau," jelas Mahkamah. (ind)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "MK: Pulau Berhala Milik Kepulauan Riau"
Post a Comment