LSM Gempar Desak Kejari Periksa dan Tahan Bupati Jember Sebagai Tersangka Korupsi Dana Sewa Pesawat Lakter Noto Hadi Negoro
Posted in |
JEMBER,
SMN -
Sehubungan dengan adanya Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa untuk periksa
kepala daerah atau wakil kepala daerah, wali kota / wakil wali kota yangg
diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak diperlukan ijin presiden. Yang
mana disinyalir MK membatalkan pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU no. 32 tahun
2004 karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan Pasal
2 KUHP bahwa kedudukan warga negara indonesia dimuka hukum adalah sama.
Oleh karenanya LSM Gempar Jember himbau
Kejari Jember pro-aktif untuk segera menyerahkan data-data yang diperlukan oleh
BPKRI perwakilan Surabaya untuk sebagai dasar audit dalam menentukan kerugian
negara atas kasus korupsi dana sewa pesawat Lapter Noto Hadi Negoro Jember Rp 5
Miliar.
Atas dasar SK (Surat Keputusan) Bupati
Jember Ir. MZA.Djalal diduga dana dari pos anggaran PDP (Perusahaan Daerah
Perkebunan) Rp 5 Miliar di alihkan ke Dinas Perhubungan Kab. Jember untuk dipergunakan
sebagai biaya sewa pesawat Lapter Noto Hadi Negoro yang mestinya dana sewa
pesawat dimaksud dimohon melalui P.A.K (Perubahan Anggaran Keuangan) yang
Disetujui oleh DPRD II Jember. Oleh karenanya Bupati Jember Ir. MZA. Djalal patut
diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana tersebut dalam pasal 52 yo 55 KUHP vide
pasal.3 UU no.31 tahun 1999 yang di ubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang tipikor
bahwa LSM Gempar himbau Kejari Jember segera periksa Bupati Jember sebagai tersangka
dan ditahan bersama 3 Tersangka yakni Drs. Sunarsono Cs sehingga penanganan
kasus tersebut tidak terkesan tebang pilih dan atau Penegakan Hukum yang dilakukan
Kejari Jember tidak terkesan seperti "pisau dapur yang tajam dibawah namun
tumpul diatas.
Ironisnya dalam penanganan kasus
tersebut lebih dari 2 tahun menggantung dikarenakan hasil audit tentang
kerugian negara atas kasus tersebut belum rampung. Hal ini dikarenakan JPU
Kejari Jember belum memberikan kekurangan data-data yang diperlukan oleh BPKRI
Perwakilan Surabaya.
Dalam kasus tersebut Kejari Jember telah
menetapkan 3 tersangka namun mereka tidak ditahan yakni: (1) Drs. Sunarsono (mantan
Kepala Dinas Perhubungan) sebagaimana tersebut dalam surat perintah nomor:
Print-41/0.5.12/Fd.1/06/2011, tertanggal 15 Juni 2011 (2) Syafril Jaya.SH.MH.
(mantan Kepala PDP), sebagaimana tersebut dalam surat perintah nomor:
Print-42/0.5.12/Fd.1/06/2011, tertanggal 15 Juni 2011. (3) Direktur PT. Aero
Ekspres Internasional Sdr. Raymon Malaikai, sebagaimana tersebut dalam surat
perintah nomor: Print-43/0.5.12/Fd.1/06/2011, tertanggal 15 Juni 2011. Namun
Bupati Jember yang notabene selaku penanggung jawab sampai sekarang tidak
pernah diperiksa.
Dalam kasus dugaan korupsi sewa pesawat
adalah sebagai berikut : (1) Bahwa diduga ada unsur penyalahgunaan wewenang.
(2) Bahwa penggunaan dana Rp 5 Miliar yang berasal dari pos anggaran PDP untuk
biaya sewa pesawat tidak ada persetujuan DPRD II Jember. (3) Bahwa untuk
penyewaan pesawat tidak dilelang karena nya diduga melanggar keppres no.80
tahun 2003. (4) Bahwa diduga penyewaan pesawat tersebut melalui broker
sehinggadiduga negara dirugikan. Bahwa oleh karenanya LSM Gempar Jember himbau Kejagung
RI untuk segera Instruksikan Kejari Jember periksa dan tahan Bupati Jember sebagai
tersangka, sebagai implementasi lembaga kejaksaan komitmen melaksanakan inpres
no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Korupsi
bisa:
menyengsarakan rakyat, meracuni demokrasi, meracuni pendidikan, menghambat
investasi, menghancurkan pembangunan, menghancurkan negara dan lain-lain. koruptor
adalah penghianat bangsa dan koruptor lebih kejam dari terorisme". (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "LSM Gempar Desak Kejari Periksa dan Tahan Bupati Jember Sebagai Tersangka Korupsi Dana Sewa Pesawat Lakter Noto Hadi Negoro"
Post a Comment