LSM Gempar Desak Kejari Periksa dan Tahan Bupati Jember Sebagai Tersangka Korupsi Dana Sewa Pesawat Lakter Noto Hadi Negoro



JEMBER, SMN - Sehubungan dengan adanya Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa untuk periksa kepala daerah atau wakil kepala daerah, wali kota / wakil wali kota yangg diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak diperlukan ijin presiden. Yang mana disinyalir MK membatalkan pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU no. 32 tahun 2004 karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan Pasal 2 KUHP bahwa kedudukan warga negara indonesia dimuka hukum adalah sama.

Oleh karenanya LSM Gempar Jember himbau Kejari Jember pro-aktif untuk segera menyerahkan data-data yang diperlukan oleh BPKRI perwakilan Surabaya untuk sebagai dasar audit dalam menentukan kerugian negara atas kasus korupsi dana sewa pesawat Lapter Noto Hadi Negoro Jember Rp 5 Miliar.
Atas dasar SK (Surat Keputusan) Bupati Jember Ir. MZA.Djalal diduga dana dari pos anggaran PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) Rp 5 Miliar di alihkan ke Dinas Perhubungan Kab. Jember untuk dipergunakan sebagai biaya sewa pesawat Lapter Noto Hadi Negoro yang mestinya dana sewa pesawat dimaksud dimohon melalui P.A.K (Perubahan Anggaran Keuangan) yang Disetujui oleh DPRD II Jember. Oleh karenanya Bupati Jember Ir. MZA. Djalal patut diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana tersebut dalam pasal 52 yo 55 KUHP vide pasal.3 UU no.31 tahun 1999 yang di ubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang tipikor bahwa LSM Gempar himbau Kejari Jember segera periksa Bupati Jember sebagai tersangka dan ditahan bersama 3 Tersangka yakni Drs. Sunarsono Cs sehingga penanganan kasus tersebut tidak terkesan tebang pilih dan atau Penegakan Hukum yang dilakukan Kejari Jember tidak terkesan seperti "pisau dapur yang tajam dibawah namun tumpul diatas.
Ironisnya dalam penanganan kasus tersebut lebih dari 2 tahun menggantung dikarenakan hasil audit tentang kerugian negara atas kasus tersebut belum rampung. Hal ini dikarenakan JPU Kejari Jember belum memberikan kekurangan data-data yang diperlukan oleh BPKRI Perwakilan Surabaya.
Dalam kasus tersebut Kejari Jember telah menetapkan 3 tersangka namun mereka tidak ditahan yakni: (1) Drs. Sunarsono (mantan Kepala Dinas Perhubungan) sebagaimana tersebut dalam surat perintah nomor: Print-41/0.5.12/Fd.1/06/2011, tertanggal 15 Juni 2011 (2) Syafril Jaya.SH.MH. (mantan Kepala PDP), sebagaimana tersebut dalam surat perintah nomor: Print-42/0.5.12/Fd.1/06/2011, tertanggal 15 Juni 2011. (3) Direktur PT. Aero Ekspres Internasional Sdr. Raymon Malaikai, sebagaimana tersebut dalam surat perintah nomor: Print-43/0.5.12/Fd.1/06/2011, tertanggal 15 Juni 2011. Namun Bupati Jember yang notabene selaku penanggung jawab sampai sekarang tidak pernah diperiksa.
Dalam kasus dugaan korupsi sewa pesawat adalah sebagai berikut : (1) Bahwa diduga ada unsur penyalahgunaan wewenang. (2) Bahwa penggunaan dana Rp 5 Miliar yang berasal dari pos anggaran PDP untuk biaya sewa pesawat tidak ada persetujuan DPRD II Jember. (3) Bahwa untuk penyewaan pesawat tidak dilelang karena nya diduga melanggar keppres no.80 tahun 2003. (4) Bahwa diduga penyewaan pesawat tersebut melalui broker sehinggadiduga negara dirugikan. Bahwa oleh karenanya LSM Gempar Jember himbau Kejagung RI untuk segera Instruksikan Kejari Jember periksa dan tahan Bupati Jember sebagai tersangka, sebagai implementasi lembaga kejaksaan komitmen melaksanakan inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Korupsi bisa: menyengsarakan rakyat, meracuni demokrasi, meracuni pendidikan, menghambat investasi, menghancurkan pembangunan, menghancurkan negara dan lain-lain. koruptor adalah penghianat bangsa dan koruptor lebih kejam dari terorisme". (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "LSM Gempar Desak Kejari Periksa dan Tahan Bupati Jember Sebagai Tersangka Korupsi Dana Sewa Pesawat Lakter Noto Hadi Negoro"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA