Geger Tambang Emas Banyuwangi Hingga ke Meja Hijau
Posted in |
BANYUWANGI, SMN-Yang pasti Pemkab
Banyuwangi bakal lama untuk bisa mendapatkan golden share tambang emas
Tumpang Pitu. Sebab hingga sekarang konflik pengelolaan masih dalam proses
hukum akibat terjadinya sengketa.
Perlu diketahui sengketa
perdata pengelolaan pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan
Pesanggaran, itu mulai memasuki persidangan. Namun 3 dari 4 pihak tergugat
kompak tidak hadir pada sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Hal ini membuat Michael Paul
Willis dari Indoaust Mining Pty Ltd selaku penggugat kecewa. Dia menilai para
tergugat 1, 2 dan 3 tidak menghargai proses hukum di Indonesia. Para tergugat
itu adalah Emperor Ltd dan Intrepid Ltd, Chief Executive Officer Intrepid
Bradley Austin Gordon, dan General Counsel Intrepid Vanessa Mary Chidrawi.
Hanya satu tergugat yang
merupakan perusahaan asal Indonesia (Indo Multi Niaga) yang dimiliki oleh duet
suami istri, Reza-Maya, yang mengirimkan kuasa hukumnya. "Publik di
Indonesia dan Australia sekarang dapat melihat bahwa klaim Intrepid Mines bahwa
gugatan saya tidak berdasar dan mereka yakin dapat memenangkan perkara ini
hanyalah gertakan belaka," tegas Paul.
Hal senada disampaikan kuasa
hukum penggugat, Alexander Lay. Menurut Alex, pihaknya sangat menyayangkan
ketidakhadiran para tergugat. Menurutnya hal tersebut menghambat kelancaran
proses persidangan.
Majelis hakim memutuskan
menunda persidangan hingga Senin 20 Mei 2013. Majelis hakim berencana akan
kembali melayangkan surat panggilan kepada para tergugat yang berada di luar
negeri.
"Harusnya mereka
(tergugat) menghormati hukum di Indonesia dengan menghadiri persidangan. Jelas
ketidakhadiran mereka ini mengganggu jalannya persidangan, karena persidangan
harus menunggu kehadiran para tergugat," jelas Alex dalam siaran pers,
Selasa (26/2/2013).
Seperti diketahui, Paul
Willis, mengajukan gugatan perdata kepada pengelola tambang emas Tujuh Bukit di
Banyuwangi, Jawa Timur. Pemilik Indoaust Mining Pty Ltd ini mengajukan nilai
total kerugian sebesar AU$ 252,5 juta atau sekitar Rp 2,5 triliun setelah
dipaksa melepaskan hak atas proyek tambang emas tersebut.
Willis mendaftarkan gugatan
tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2012.
Gugatan tersebut ditujukan kepada dua perusahaan Australia, Emperor Mines Ltd
dan Intrepid Mines Ltd, dan satu perusahaan Indonesia, yakni PT Indo Multi
Niaga.
Selain tiga perusahaan tersebut, Willis juga melayangkan gugatan terhadap Chief Executive Officer Intrepid, Bradley Austin Gordon, General Counsel Intrepid, Vanessa Mary Chidrawi, dan para pemegang saham Indo Multi Niaga.
Selain tiga perusahaan tersebut, Willis juga melayangkan gugatan terhadap Chief Executive Officer Intrepid, Bradley Austin Gordon, General Counsel Intrepid, Vanessa Mary Chidrawi, dan para pemegang saham Indo Multi Niaga.
Para tergugat dinilai
melakukan tindakan melawan hukum setelah memaksa Wilis menandatangani dokumen
yang merugikan dirinya pada 21 April 2008. Dalam perjanjian tersebut, Willis
dipaksa melepaskan hak atas proyek tambang emas Tujuh Bukit dan memberikannya
kepada Emperor Mines. (misjn/rif)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Geger Tambang Emas Banyuwangi Hingga ke Meja Hijau"
Post a Comment