Geger Tambang Emas Banyuwangi Hingga ke Meja Hijau



BANYUWANGI, SMN-Yang pasti Pemkab Banyuwangi bakal lama untuk bisa mendapatkan golden share tambang emas Tumpang Pitu. Sebab hingga sekarang konflik pengelolaan masih dalam proses hukum akibat terjadinya sengketa.
Perlu diketahui sengketa perdata pengelolaan pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, itu mulai memasuki persidangan. Namun 3 dari 4 pihak tergugat kompak tidak hadir pada sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Hal ini membuat Michael Paul Willis dari Indoaust Mining Pty Ltd selaku penggugat kecewa. Dia menilai para tergugat 1, 2 dan 3 tidak menghargai proses hukum di Indonesia. Para tergugat itu adalah Emperor Ltd dan Intrepid Ltd, Chief Executive Officer Intrepid Bradley Austin Gordon, dan General Counsel Intrepid Vanessa Mary Chidrawi.
Hanya satu tergugat yang merupakan perusahaan asal Indonesia (Indo Multi Niaga) yang dimiliki oleh duet suami istri, Reza-Maya, yang mengirimkan kuasa hukumnya. "Publik di Indonesia dan Australia sekarang dapat melihat bahwa klaim Intrepid Mines bahwa gugatan saya tidak berdasar dan mereka yakin dapat memenangkan perkara ini hanyalah gertakan belaka," tegas Paul.
Hal senada disampaikan kuasa hukum penggugat, Alexander Lay. Menurut Alex, pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Menurutnya hal tersebut menghambat kelancaran proses persidangan.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin 20 Mei 2013. Majelis hakim berencana akan kembali melayangkan surat panggilan kepada para tergugat yang berada di luar negeri.
"Harusnya mereka (tergugat) menghormati hukum di Indonesia dengan menghadiri persidangan. Jelas ketidakhadiran mereka ini mengganggu jalannya persidangan, karena persidangan harus menunggu kehadiran para tergugat," jelas Alex dalam siaran pers, Selasa (26/2/2013).
Seperti diketahui, Paul Willis, mengajukan gugatan perdata kepada pengelola tambang emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur. Pemilik Indoaust Mining Pty Ltd ini mengajukan nilai total kerugian sebesar AU$ 252,5 juta atau sekitar Rp 2,5 triliun setelah dipaksa melepaskan hak atas proyek tambang emas tersebut.
Willis mendaftarkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2012. Gugatan tersebut ditujukan kepada dua perusahaan Australia, Emperor Mines Ltd dan Intrepid Mines Ltd, dan satu perusahaan Indonesia, yakni PT Indo Multi Niaga.

Selain tiga perusahaan tersebut, Willis juga melayangkan gugatan terhadap Chief Executive Officer Intrepid, Bradley Austin Gordon, General Counsel Intrepid, Vanessa Mary Chidrawi, dan para pemegang saham Indo Multi Niaga.
Para tergugat dinilai melakukan tindakan melawan hukum setelah memaksa Wilis menandatangani dokumen yang merugikan dirinya pada 21 April 2008. Dalam perjanjian tersebut, Willis dipaksa melepaskan hak atas proyek tambang emas Tujuh Bukit dan memberikannya kepada Emperor Mines. (misjn/rif)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Geger Tambang Emas Banyuwangi Hingga ke Meja Hijau"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA