Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 di Kota Mojokerto



MOJOKERTO, SMN - Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono, membuka secara resmi acara "Sosialisasi Perpres No. 70  Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah", Kamis, (7/2) di Astoria Convention Hall.
Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto ini, diikuti oleh para PNS di lingkungan pemerintah Kota Mojokerto, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan serta unsur penyedia barang dan jasa. 

Ketua Panitia, Pudji Hardjono, SH, menyampaikan dalam laporannya bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan publik, maka diperlukan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang transparan, kredibel dan akuntabel. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang perubahan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. " Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari multi tafsir dalam implementasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012" katanya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Walikota Mojokerto menyampaikan agar kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Kota Mojokerto dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal. "Jangan sampai pembangunan yang dilaksanakan di Kota Mojokerto, terlambat proses pengadaannya dan dilakukan sak teka tekane (sesampai - sampainya), tetapi harus dilaksanakan sampai selesai," ujarnya.
Sosialisasi ini mendatangkan dua orang narasumber, yakni, Yuswanto dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (DPD) Jawa Timur, dan Emanuel Sujatmoko dari Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya. (Cak Gun)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 di Kota Mojokerto"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA