Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 di Kota Mojokerto
Posted in |
MOJOKERTO,
SMN - Walikota Mojokerto, Abdul Gani
Soehartono, membuka secara resmi acara "Sosialisasi Perpres No. 70
Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah", Kamis, (7/2) di Astoria Convention
Hall.
Acara
yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto ini, diikuti oleh
para PNS di lingkungan pemerintah Kota Mojokerto, yang bertindak selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat
Pengadaan serta unsur penyedia barang dan jasa.
Ketua
Panitia, Pudji Hardjono, SH, menyampaikan dalam laporannya bahwa dalam rangka
mendukung pelaksanaan pelayanan publik, maka diperlukan kegiatan pengadaan
barang dan jasa yang transparan, kredibel dan akuntabel. Kegiatan sosialisasi
ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang perubahan Perpres Nomor 54
Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. "
Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari multi tafsir dalam implementasi
Perpres Nomor 70 Tahun 2012" katanya.
Sementara
itu, dalam sambutannya, Walikota Mojokerto menyampaikan agar kegiatan pengadaan
barang dan jasa yang dilakukan di Kota Mojokerto dapat dilaksanakan sesuai
dengan jadwal. "Jangan sampai pembangunan yang dilaksanakan di Kota
Mojokerto, terlambat proses pengadaannya dan dilakukan sak teka tekane (sesampai
- sampainya), tetapi harus dilaksanakan sampai selesai," ujarnya.
Sosialisasi
ini mendatangkan dua orang narasumber, yakni, Yuswanto dari Ikatan Ahli
Pengadaan Indonesia (DPD) Jawa Timur, dan Emanuel Sujatmoko dari Fakultas
Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya. (Cak Gun)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 di Kota Mojokerto"
Post a Comment