Jaksa Segera Sidangkan Kasus KIR



MAGETAN, SMN – Tak mau dinilai lamban menyidangkan perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan proyek KIR di Bendo Magetan, jaksa segera.melakukan pelimpahan tahap II. Berkas perkara dengan tersangka Wiji Suharto, mantan Camat Bendo dan Yudhianto, pekan ini bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. ‘’Kemungkinan pekan ini karena surat dakwaan sudah rampung disusun,’’ terang Iwan Winarso, kasi Pidsus Kejari Magetan, kemarin (20/2).

Selama proses penyusunan dakwaan, kejaksaan kembali mempelajari BAP (berita acara pemeriksaan) semua saksi dan tersangka hasil penyidikan polisi itu. Tak ketinggalan, barang bukti di berkas perkara korupsi yang suspect merugikan keuangan negara sebesar Rp 854 juta itu. ‘’Di antara daftar barang bukti ada dokumen jual beli fiktif dan sertikat tanah yang direkayasa,’’ jelasnya.
Jaksa mendakwakan pasal 2, 3, dan 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka Wiji dan Yudhianto selama ini ditahan di Rutan Klas II B Magetan. ‘’Untuk kelancaran proses persidangan, terdakwa akan tetap ditahan,’’ ungkap Iwan.
Kata dia, Wiji dan Yudi dilimpahkan tim penyidik tipikor Sat Reskrim Polres Magetan, pada akhir Desember lalu. Keduanya sempat meminta pengalihan penahanan menjadi tahanan kota namun jaksa tidak mengabulkannya. ‘’Hak tersangka mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan. Kami juga memiliki kewenangan untuk tetap melakukan penahanan,’’ paparnya.
Ditanya perkembangan perlawanan jaksa atas bebasnya empat pejabat di lingkup Pemkab Magetan yang juga pernah ditahan dalam kasus KIR, Iwan enggan berkomentar panjang kali lebar. Dia sebatas menegaskan upaya verset itu sudah diproses di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. ‘’Ya ditunggu, menang atau kalah yang memutuskan putusan PT. Kami optimistis putusan banding berbeda dengan PN Magetan dengan mengabulkan perlawanan kami,’’ tandasnya. (Sy)

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Jaksa Segera Sidangkan Kasus KIR"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA