Dituding Langgar UU Pertambangan, Bupati Situbondo Dipolisikan



SITUBONDO, SMN - Aktivitas penambangan batu dan pasir di Situbondo masuk ke meja hukum. Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, secara resmi dilaporkan ke polisi karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap aktivitas penambangan di Desa Kukusan Kecamatan Kendit.
Bupati Dadang dituding melanggar UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Yakni dengan memberi izin terlaksananya aktivitas penambangan di Desa Kukusan, dengan kedok normalisasi saluran.

"Padahal antara pengerukan sungai dengan penambangan itu jelas berbeda. Yang terjadi sekarang bukan lagi normalisasi saluran seperti MoU yang dibuat bupati dengan perusahaan penambang. Tetapi sudah bentuk penambangan. Ini pelanggaran hukum karena sudah jelas-jelas mensiasati UU pertambangan. Makanya, kemarin saya resmi melaporkan bupati Situbondo ke polisi sebagai orang yang paling bertanggung jawab," kata Khalilur Rahman Abdullah, pendiri sebuah NGo anti korupsi di Situbondo, Rabu (27/2/2013).
Laporan Khalilur Rahman diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo dengan nomor STPL/99/II/2013/JATIM/Polres Situbondo. Menurut tokoh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) itu, sejauh ini pihaknya baru mengantongi satu lokasi penambangan yang dituding menyalahi ketentuan UU nomor 4 tahun 2009, yakni di sungai Desa Kukusan Kecamatan Kendit.
Namun, di luar lokasi tersebut ada sekitar 5 lokasi lain ditengarai juga melakukan aktivitas penambangan dengan modus serupa, yakni menggunakan izin normalisasi saluran. Kini pihaknya sedang memvalidasi tengara aktivitas penambangan berkedok normalisasi saluran di 5 lokasi tersebut.
Khalilur juga tidak menyalahkan para penambang karena mereka sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pemkab Situbondo. "Persoalan nanti para penambang juga terkena imbas hukumnya, ya itu kewenangan pihak aparat kepolisian. Yang jelas yang saya pidanakan sekarang adalah bupatinya," tukas pria asal Kecamatan Mangaran Situbondo itu.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi mengatakan, laporan kepolisian dengan terlapor Bupati Situbondo Dadang Wigiarto itu sudah diterima SPKT. Kini laporan tersebut sedang didalami oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Situbondo. "Laporannya sekarang masih didalami," tandas AKP Wahyudi. (bud)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Dituding Langgar UU Pertambangan, Bupati Situbondo Dipolisikan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA