Dituding Langgar UU Pertambangan, Bupati Situbondo Dipolisikan
Posted in |
SITUBONDO, SMN - Aktivitas penambangan
batu dan pasir di Situbondo masuk ke meja hukum. Bupati Situbondo Dadang
Wigiarto, secara resmi dilaporkan ke polisi karena dianggap sebagai orang yang
bertanggung jawab terhadap aktivitas penambangan di Desa Kukusan Kecamatan
Kendit.
Bupati Dadang dituding
melanggar UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Yakni dengan memberi izin terlaksananya aktivitas penambangan di Desa Kukusan,
dengan kedok normalisasi saluran.
"Padahal antara
pengerukan sungai dengan penambangan itu jelas berbeda. Yang terjadi sekarang
bukan lagi normalisasi saluran seperti MoU yang dibuat bupati dengan perusahaan
penambang. Tetapi sudah bentuk penambangan. Ini pelanggaran hukum karena sudah
jelas-jelas mensiasati UU pertambangan. Makanya, kemarin saya resmi melaporkan
bupati Situbondo ke polisi sebagai orang yang paling bertanggung jawab,"
kata Khalilur Rahman Abdullah, pendiri sebuah NGo anti korupsi di Situbondo,
Rabu (27/2/2013).
Laporan Khalilur Rahman
diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo dengan
nomor STPL/99/II/2013/JATIM/Polres Situbondo. Menurut tokoh Gerakan Rakyat Anti
Korupsi (Garansi) itu, sejauh ini pihaknya baru mengantongi satu lokasi
penambangan yang dituding menyalahi ketentuan UU nomor 4 tahun 2009, yakni di
sungai Desa Kukusan Kecamatan Kendit.
Namun, di luar lokasi
tersebut ada sekitar 5 lokasi lain ditengarai juga melakukan aktivitas
penambangan dengan modus serupa, yakni menggunakan izin normalisasi saluran.
Kini pihaknya sedang memvalidasi tengara aktivitas penambangan berkedok
normalisasi saluran di 5 lokasi tersebut.
Khalilur juga tidak
menyalahkan para penambang karena mereka sudah mengantongi izin yang
dikeluarkan oleh pemkab Situbondo. "Persoalan nanti para penambang juga
terkena imbas hukumnya, ya itu kewenangan pihak aparat kepolisian. Yang jelas
yang saya pidanakan sekarang adalah bupatinya," tukas pria asal Kecamatan
Mangaran Situbondo itu.
Kasubbag Humas Polres
Situbondo, AKP Wahyudi mengatakan, laporan kepolisian dengan terlapor Bupati
Situbondo Dadang Wigiarto itu sudah diterima SPKT. Kini laporan tersebut sedang
didalami oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Situbondo. "Laporannya
sekarang masih didalami," tandas AKP Wahyudi. (bud)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Dituding Langgar UU Pertambangan, Bupati Situbondo Dipolisikan"
Post a Comment