RSBI Dihapus, Sekolah Diimbau Tetap Berprestasi



BALI, SMN - RSBI dan SBI diputus MK (Mahkamah Konstitusi) dihapus sebagai status sekolah.
Pertimbangan lain dihapusnya RSBI dan SBI, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Realita terjadi dualisme pendidikan yang memicu adanya diskriminasi pendidikan dilatar belakangi status social peserta didik seperti menjadi gugatan unsure masyarakat dan LSM terkait dua status sekolah tersebut.

Menyikapi itu, Drs. Anak Agung Ngurah Gde Sanjaya, Kepala Disdikpora Provinsi Bali, mengaku masih menunggu intruksi dan kebijakan Mendiknas. Terkait langkah apa selanjutnya harus ditempuh daerah terhadap keberadaan sekolah dengan dua status yang diputus dihapus oleh MK itu. “Kita masih menunggu arahan dan kebijakan Kemendiknas,” singkat Sanjaya, melalui SMS ponselnya.
Namun demikian, pesan dia, terhadap sejumlah sekolah dengan dua status yang dihapus itu supaya tetap mengelola sekolah dengan baik. Tetap mempertahankan prestasi, serta tetap menjadikan sekolah unggul dimata internasional walau tanpa label RSBI dan SBI itu.
Jumlah sekolah RSBI di Bali atau dibawah coordinator Disdikpora Provinsi, disebutkan Sanjaya, sebanyak 37 sekolah. Dengan rincian, 6 sekolah pada tingkat SD, 9 sekolah pada tingkat SMP, 12 sekolah pada SMA dan 10 sekolah pada SMK.
Pertimbangan lain pembubaran status RSBI dan SBI tersebut oleh MK dengan nomor 5/PUU-X/2012, itu terkait adanya penggunaan Bahasa Inggris menjadi pengantar penyampaian mata pelajaran. Dinilai dapat mengikis jati diri bangsa, melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. (Wir)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "RSBI Dihapus, Sekolah Diimbau Tetap Berprestasi"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA