RSBI Dihapus, Sekolah Diimbau Tetap Berprestasi
Posted in |
BALI, SMN - RSBI dan SBI
diputus MK (Mahkamah Konstitusi) dihapus sebagai status sekolah. Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang
No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan
RSBI dan SBI.
Pertimbangan
lain dihapusnya RSBI dan SBI, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Realita
terjadi dualisme pendidikan yang memicu adanya diskriminasi pendidikan dilatar belakangi
status social peserta didik seperti menjadi gugatan unsure masyarakat dan LSM terkait
dua status sekolah tersebut.
Menyikapi itu,
Drs. Anak Agung Ngurah Gde Sanjaya, Kepala Disdikpora Provinsi Bali, mengaku
masih menunggu intruksi dan kebijakan Mendiknas. Terkait langkah apa selanjutnya
harus ditempuh daerah terhadap keberadaan sekolah dengan dua status yang diputus
dihapus oleh MK itu. “Kita masih menunggu arahan dan kebijakan Kemendiknas,”
singkat Sanjaya, melalui SMS ponselnya.
Namun
demikian, pesan dia, terhadap sejumlah sekolah dengan dua status yang dihapus itu
supaya tetap mengelola sekolah dengan baik. Tetap mempertahankan prestasi,
serta tetap menjadikan sekolah unggul dimata internasional walau tanpa label
RSBI dan SBI itu.
Jumlah sekolah
RSBI di Bali atau dibawah coordinator Disdikpora Provinsi, disebutkan Sanjaya, sebanyak
37 sekolah. Dengan rincian, 6 sekolah pada tingkat SD, 9 sekolah pada tingkat SMP,
12 sekolah pada SMA dan 10 sekolah pada SMK.
Pertimbangan
lain pembubaran status RSBI dan SBI tersebut oleh MK dengan nomor 5/PUU-X/2012,
itu terkait adanya penggunaan Bahasa Inggris menjadi pengantar penyampaian mata
pelajaran. Dinilai dapat mengikis jati diri bangsa, melunturkan kebanggaan
generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian Bahasa Indonesia sebagai alat
pemersatu bangsa. (Wir)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "RSBI Dihapus, Sekolah Diimbau Tetap Berprestasi"
Post a Comment