Pemerintah Kota Probolinggo Buka Loket Pelayanan Umum
Posted in |
PROBOLINGGO, SMN - Sekretariat
Daerah Kota Probolinggo dalam hal ini Bagian umum membuka loket pelayanan umum
/publik secara maksimal, Kepala Bagian Umum Drs. GATOT WAHYUDI MSi menjelaskan bahwa
“Di era globalisasi dan dalam rangka melaksanakan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang pelayanan public, terutama dalam upaya mempercepat peningkatan kualitas
pelayanan public.
Dimana sebagai salah
satu instansi pemerintah yang menghasilkan produk berupa jasa, maka Bagian umum
setda kota probolinggo selaku unit pelayanan publik dituntut untuk selalu melaksanakan
pelayanan prima yaitu pelayanan yang cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan
akuntabel bagi masyarakat, oleh sebab itu untuk mewujudkan hal tersebut Bagian Umum
Setda Kota Probolinggo telah berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan public
yang prima, dimana telah dituangkan dalam VISI dan MISI, Sistem dan Prosedur Pelayanan,
dan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) pelayanan yang cepat, sigap dan ramah
dalam pelayanan, serta sarana dan prasarana pelayanan yang lengkap, dan diharapkan
dapat mendapatkan pelayanan yang optimal.
Adapun VISI nya adalah
“ Terwujudnya Aparatur Pelayanan Administrasi yang Profesional, Cepat, Tnggap, Guna
peningkatan Pelayanan Prima” sedangkan MISInya adalah” mewujudkan pelayanan
prima bidang Administrasi perkantoran berdasarkan kejelasan dan kepastian proses
pelayanan, mewujudkan Profesionalisme pelayanan melalui peningkatan mutu
manajemen sumber daya aparatur, sedang motto nya adalah “ profesional, obyektif
dan normative dalam melaksanakan tugas. Ramah dan santun dalam pelayanan .
iklas cermat dan jujur dalam bekerja.
Manusiawi dalam memberikan
pertimbangan untuk suatu kebijakan . amanah dan bertanggungjawab. Yang semuanya
diringkas dengan motto “ prima”
Dijelaskan juga oleh gatot jenis jenis pelayan yang dilakukan
oleh Bagian Umum yang diantaranya : Pelayanan Surat menyurat, Foto copy, Peminjaman
Perlengkapan Daerah yang terdiri dari Pemakaian terop/ tenda, Pemakaian kursi, Pemakaian
alat alat band, Pemakaian sound system, Pemakaian elekton, Pemakaian perangkat
gamelan, Pemakaian BUS dan lain lain yang kesemuanya sudah diatur harganya dan waktu
penggunaannya. (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pemerintah Kota Probolinggo Buka Loket Pelayanan Umum"
Post a Comment