Hartono. S.Pd: Mutu Pendidikan Bisa Tanpa RSBI



PONOROGO, SMN - Keputusan MK yang membatalkan Pasal 50 Ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional, payung hukum RSBI/SBI, ternyata menimbulkan reaksi beragam. Seperti halnya Walikota Surabaya, yang tetap bersikeras mempertahankan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), yang menurut dia merupakan salah satu ikon kota Surabaya. Dan beberapa orangtua pun kecewa atas penghapusan RSBI karena berharap anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang lebih bermutu melalui RSBI. Pemerintah ataupun keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemerintah selama persidangan juga menegaskan bahwa RSBI merupakan upaya memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu dan meningkatkan daya saing di era globalisasi.

Keputusan MK sendiri juga tak bulat, ada salah satu Hakim yang berpendapat berbeda. Menurut Hakim tersebut pembatalan pasal 50 Ayat (3) akan berdampak kerugian pada upaya mencerdaskan bangsa. Intinya RSBI/SBI merupakan proyek percontohan dengan investasi APBN dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan mencegah semakin melebarnya jurang perbedaan mutu pendidikan di Tanah Air.
Saya sangat sepakat dengan pendapat Hakim tersebut. bahwa sekolah yang bermutu tinggi adalah idaman setiap keluarga yang mempunyai anak. “Putusan Nomor 5/PUU-X/2012, hal 199. Namun RSBI/SBI bukanlah langkah yang tepat untuk mewujudkan impian tersebut. Pasal 5 Ayat (1) UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, oleh karena itu, kebijakan-kebijakan dan program-program yang diambil pemerintah semestinya difokuskan pada upaya memberikan layanan pendidikan bermutu bagi setiap warga negara, bukan hanya kepada siswa dengan klarifikasi tertentu”, demikian diungkapkan Kepala SMPN 4 Ponorogo, Hartono. S. Pd, di Ponorogo.
Menurut Hartono, keberadaan RSBI/SBI jelas-jelas bertentangan dengan semangat pasal tersebut. Kalaupun dianggap sebagai proyek percontohan, semestinya RSBI menerima siswa dengan berbagai latar belakang, termasuk kemampuan akademisnya. “Bagaimana masyarakat bisa melihat nilai tambah RSBI apabila siswa yang diterima adalah bibit-bibit unggul dan sekolah yang menjadi cikal bakal RSBI sudah merupakan sekolah unggulan ? Pemilahan mutu layanan pendidikan yang diterima peserta didik juga diperparah oleh peraturan pemerintah (PP) yang kontradiktif dengan semangat Pasal 5 Ayat(1). Pasal 68 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional menyebutkan, antara lain, bahwa hasil ujian nasional (UN) digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. Konsekuensinya, kualitas layanan pendidikan yang diterima siswa bergantung pada nilai UN”, jelasnya.
Hartono juga menyarankan, guna mengurangi kesenjangan mutu pendidikan, agar pemerintah melaksanan berbagai langkah penguatan sekolah yang selama ini dianggap kurang bermutu, antara lain, merenovasi gedung-gedung sekolah agar kondisi fisiknya lebih mendukung proses belajar. Kemudian menggelontorkan dana yang lebih besar ke sekolah-sekolah itu agar dapat meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan yang dibutuhkan, seperti laboratorium, perpustakaan, dan peningkatan gaji guru. “Dan yang lebih penting lagi, mentransfer guru-guru berpengalaman dari kota ke desa dan sebaliknya. Dengan langkah tersebut diharapkan, guru dari kota dapat membagi pengalamannya di desa, sementara guru dari desa dapat belajar dari kota dan saat kembali dapat mengembangakan sekolahnya masing-masing”, tambahnya.
Pembatalan RSBI, menurut Hartono, sama sekali bukan penjegalan terhadap upaya meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air. Sebaliknya, penghapusan RSBI adalah momentum bagi bangsa ini untuk kembali pada semangat pendidikan bermutu bagi semua warga. Antara lain memfokuskan pemenuhan delapan standar pendidikan sesuai PP Nomor 19/2005. “Saya berharap para pengambil kebijakan di Kemdikbud sepaturnya lebih sering blusukan ke sekolah-sekolah untuk mengetahui kondisi dilapangan, termasuk manajemen sekolah, pembelajaran, dan evaluasi. Disamping itu, PP Nomor 19/2005, khususnya terkait penggunaan UN untuk penentuan kelulusan dan seleksi siswa, selayaknya direvisi karena kontraproduktif terhadap upaya penyediaan pendidikan bermutu bagi semua warga negara”, pungkasnya. (Aban)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Hartono. S.Pd: Mutu Pendidikan Bisa Tanpa RSBI"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA