Hartono. S.Pd: Mutu Pendidikan Bisa Tanpa RSBI
Posted in |
PONOROGO, SMN - Keputusan MK
yang membatalkan Pasal 50 Ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional, payung hukum
RSBI/SBI, ternyata menimbulkan reaksi beragam. Seperti halnya Walikota
Surabaya, yang tetap bersikeras mempertahankan Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI), yang menurut dia merupakan salah satu ikon kota Surabaya.
Dan beberapa orangtua pun kecewa atas penghapusan RSBI karena berharap
anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang lebih bermutu melalui RSBI. Pemerintah
ataupun keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemerintah selama persidangan
juga menegaskan bahwa RSBI merupakan upaya memberikan pelayanan pendidikan yang
bermutu dan meningkatkan daya saing di era globalisasi.
Keputusan MK sendiri juga tak bulat, ada salah satu
Hakim yang berpendapat berbeda. Menurut Hakim tersebut pembatalan pasal 50 Ayat
(3) akan berdampak kerugian pada upaya mencerdaskan bangsa. Intinya RSBI/SBI
merupakan proyek percontohan dengan investasi APBN dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan dan mencegah semakin melebarnya jurang perbedaan mutu
pendidikan di Tanah Air.
Saya sangat sepakat dengan pendapat Hakim tersebut. bahwa
sekolah yang bermutu tinggi adalah idaman setiap keluarga yang mempunyai anak. “Putusan
Nomor 5/PUU-X/2012, hal 199. Namun RSBI/SBI bukanlah langkah yang tepat untuk
mewujudkan impian tersebut. Pasal 5 Ayat (1) UU Sisdiknas secara tegas
menyebutkan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu, oleh karena itu, kebijakan-kebijakan dan
program-program yang diambil pemerintah semestinya difokuskan pada upaya
memberikan layanan pendidikan bermutu bagi setiap warga negara, bukan hanya
kepada siswa dengan klarifikasi tertentu”, demikian diungkapkan Kepala SMPN 4
Ponorogo, Hartono. S. Pd, di Ponorogo.
Menurut Hartono, keberadaan RSBI/SBI jelas-jelas
bertentangan dengan semangat pasal tersebut. Kalaupun dianggap sebagai proyek
percontohan, semestinya RSBI menerima siswa dengan berbagai latar belakang,
termasuk kemampuan akademisnya. “Bagaimana masyarakat bisa melihat nilai tambah
RSBI apabila siswa yang diterima adalah bibit-bibit unggul dan sekolah yang
menjadi cikal bakal RSBI sudah merupakan sekolah unggulan ? Pemilahan mutu layanan pendidikan yang diterima peserta
didik juga diperparah oleh peraturan pemerintah (PP) yang kontradiktif dengan
semangat Pasal 5 Ayat(1). Pasal 68 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional menyebutkan, antara lain, bahwa hasil ujian nasional (UN)
digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya. Konsekuensinya, kualitas layanan pendidikan yang
diterima siswa bergantung pada nilai UN”, jelasnya.
Hartono juga menyarankan, guna mengurangi kesenjangan mutu
pendidikan, agar pemerintah melaksanan berbagai langkah penguatan sekolah yang
selama ini dianggap kurang bermutu, antara lain, merenovasi gedung-gedung
sekolah agar kondisi fisiknya lebih mendukung proses belajar. Kemudian
menggelontorkan dana yang lebih besar ke sekolah-sekolah itu agar dapat meningkatkan kualitas fasilitas
pendidikan yang dibutuhkan, seperti laboratorium, perpustakaan, dan peningkatan
gaji guru. “Dan yang lebih penting lagi, mentransfer guru-guru berpengalaman
dari kota ke desa dan sebaliknya. Dengan langkah tersebut diharapkan, guru dari
kota dapat membagi pengalamannya di desa, sementara guru dari desa dapat
belajar dari kota dan saat kembali dapat mengembangakan sekolahnya
masing-masing”, tambahnya.
Pembatalan RSBI, menurut Hartono, sama sekali bukan
penjegalan terhadap upaya meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air. Sebaliknya,
penghapusan RSBI adalah momentum bagi bangsa ini untuk kembali pada semangat
pendidikan bermutu bagi semua warga. Antara lain memfokuskan pemenuhan delapan
standar pendidikan sesuai PP Nomor 19/2005. “Saya berharap para pengambil
kebijakan di Kemdikbud sepaturnya lebih sering blusukan ke
sekolah-sekolah untuk mengetahui kondisi dilapangan, termasuk manajemen
sekolah, pembelajaran, dan evaluasi. Disamping itu, PP Nomor 19/2005, khususnya
terkait penggunaan UN untuk penentuan kelulusan dan seleksi siswa, selayaknya
direvisi karena kontraproduktif terhadap upaya penyediaan pendidikan bermutu
bagi semua warga negara”, pungkasnya.
(Aban)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Hartono. S.Pd: Mutu Pendidikan Bisa Tanpa RSBI"
Post a Comment