KPU Pasuruan Tetapkan Jumlah DPT
Posted in |
PASURUAN,
SMN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, menetapkan
daftar pemilih tetap sebanyak 1.142.093 pemilih untuk pemilihan kepala daerah 3
Maret 2013.
Ketua
KPU Kabupaten Pasuruan, Habib Zainal Abidin, menyebutkan, berdasarkan
rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT), jumlah DPT Pilkada sebanyak 1.142.093
pemilih yang terdiri dari 559.782 laki-laki dan 528.311perempuan. “Sementara
jumlah tempat pemungutan suara (TPS) adalah 2.369 yang tersebar di 24 kecamatan,”
tuturnya, kemarin.
Pokja
Pemutakhiran Pemilih KPU Kabupaten Pasuruan Hari Moerti menambahkan,
rekapitulasi DPT di tingkat KPU ini berasal dari rekapitulasi DPT yang telah
ditetapkan di masing-masing PPK (panitia pemilihan kecamatan).
Dikatakannya,
sebelum ditetapkan menjadi DPT, PPK telah memasang daftar pemilih sementara
(DPS) di masing-masing PPS. Sekaligus mempersilahkan masyarakat untuk melakukan
koreksi jika memang DPT yang telah ditetapkan masih terdapat kesalahan, di
antaranya adalah pemilih ganda.
Tujuannya,
selain memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar, agar bisa
didaftarkan sebagai pemilih juga untuk membuktikan DPT ganda tidak ada.
"DPT ini tentunya sudah tidak bisa diubah lagi karena sudah final dan
merupakan harga mati," tegas Hari Moerti.
Hari
juga mengimbau semua pihak, baik masyarakat, calon bupati dan wakil bupati,
serta tim sukses masing-masing pasangan agar menghormati DPT yang telah
ditetapkan ini. Hal ini penting agar pilkada berlangsung dengan aman, lancar,
dan kondusif.
KPU
Kabupaten Pasuruan juga sudah menetapkan pasangan calon yang menenuhi syarat
sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 6
pasangan.
Untuk
pengundian nomor urut mundur waktu yang rencananya diselenggarakan 14 Januari
2013. Pengundian nomer urut ini mundur beberapa jam dari Jadwal yang
ditentukan. Seharusnya digelar pada pukul 09.00 WIB menjadi pada jam 18.00 WIB.
Pilkada
Kabupaten Pasuruan diikuti enam pasangan calon bupati dan wakil bupati. Mereka
adalah satu pasangan yang maju lewat jalur perseorangan dan lainnya dari partai
politik. Satu pasangan yang maju dari perseorangan adalah pasangan Muzammil
Syafi'i - Juraidah yang didukung oleh 69.516 orang.
Sementara,
pasangan yang maju lewat jalur partai politik yakni, Udik Djanuantoro - Joko
Cahyono diusung Partai Golkar dengan 8 kursi di parlemen, pasangan Eddy
Paripurna - Bambang Pudjiono diusung PDI-P dan koalisi partrai nonparlemen atau
142.494 suara).
Pasangan
Anwar Sadad - Dade Angga diusung PKNU, Hanura dan PKS dengan 8 kursi di
parlemen. Pasangan Kelana Aprianto - Agus Asyari diusung Partai Gerindra dan
PPP dengan 8 kursi di parlemen, dan pasangan Irsyad Yusuf - Riang Kulup Prayuda
diusung PKB dan Partai Demokrat dengan 19 kursi parlemen.
Untuk
pengundian nomor urut calon peserta Pilkada Kabupaten Pasuruan, yang
dijadwalkan akan dilakukan hari ini pukul 09.00 diundur menjadi pukul 18.00
WIB. Ppengunduran itu dilakukan dengan alasan KPU masih haruss melakukan
verifikasi ulang terhadap ijazah salah satu pasangan calon wakil bupati di
Medan, Sumatera Utara.
Habib
Zainal Abidin mengatakan verifikasi ulang terpaksa dilakukan menyusul adanya
rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Pasuruan. Namun ia menegaskan, penetapan
nomer urut tidak ada penundaan dalam tahapan. Hanya waktunya saja yang digeser
dari pagi menjadi sore. Ia mengatakan, KPU Kabupaten Pasuruan sudah menetapkan
pasangan calon yang menenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah sebanyak 6 pasang. (fik)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "KPU Pasuruan Tetapkan Jumlah DPT"
Post a Comment