19 Gelandangan dan Pengemis Terjaring Razia di Gresik
Posted in |
GRESIK, SMN - Sedikitnya 19 gelandangan dan pengemis yang biasa
mangkal di kawasan makam Sunan Giri dan Syekh Maulana Malik Ibrahim terjaring
razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik Jawa Timur Jumat
(11/1/2013). Mereka ditertibkan karena mengganggu kenyamanan peziarah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Gresik, Arif Wicaksono, mengatakan, penertiban juga dilakukan di titik lampu
rambu lalu lintas, depan anjungan tunai mandiri dan fasilitas umum lainnya.
Mereka ditertibkan karena melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban
Umum, yang tercantum dalam Perda nomor 25 tahun 2004 Bab VI Pasal 8 ayat a,
yang berbunyi "Bagi siapapun dilarang melakukan kegiatan meminta-minta di
tempat-tempat atau di fasilitas umum".
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial
Kabupaten Gresik Munir menyatakan pihaknya akan melakukan pembinaan bagi usia
produktif, gepeng itu akan diberikan keterampilan minimal enam bulan, sedangkan
bagi yang sudah berusia lanjut akan dipulangkan. Ke depan akan diterbitkan
Perda Khusus tentang Gelandangan dan Pengemis.
Tertibkan
Lima Anak Jalana
Sementara itu Satpol PP Lamongan
menertibkan lima anak jalanan dalam operasi Penjaringan Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) Anjal dan Orang Gila. Mereka terjaring razia saat mengamen di
Jalan Sudirman di seputaran Tugu Adipura. Mereka dinilai melanggar Perda Nomor
04/2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
Mereka yang terjaring yakni M Husnul
Rudiansyah dari Desa Topeng Kecamatan Tikung, Anang Agus Harianto (Desa
Dlanggu-Deket), Megawati (Srirande-Deket), Rohmatul Farida (Desa
Sidodadi-Lamongan) dan M Edywan Wira Pratama (Desa Tawun-Lamongan).
Kepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama
mengatakan orangtua mereka dipanggil dan menandatangani surat pernyataan agar
anaknya tidak mengulangi perbuatannya. (ali)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "19 Gelandangan dan Pengemis Terjaring Razia di Gresik"
Post a Comment