Serah Terima PBB-P2 dari KPP Pratama Kepada Pemkab Ponorogo dan Launching Pelayanan Pajak Daerah serta Website DPPKAD Kab Ponorogo
Posted in |
PONOROGO,
SMN - Sesuai dengan UU no. 28 tahun 2009
maka selambat-lambatnya tahun 2014 kewenangan pemungutan PBB-P2 bukan lagi di pemerintah pusat melainkan
harus dikelola oleh pemerintah daerah sendiri. Dan pemerintah daerah perlu
membangun dan membuat pelayanan PBB-P2 dan pajak daerah lainnya yakni PBHTP,
pajak hotel, pajak restauran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak mineral bukan
logam, pajak batuan dan pajak air tanah.
Diantara kabupaten lainnya di
karisedanan Madiun, Kabupaten Ponorogo merupakan yang pertama kali menerima
pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari KPP Pratama kepada pemerintah daerah
Ponorogo. Prosesi serah terima pengeloaan PBB-P2 ke pemkab Ponorogo dan
launching pelayanan pajak daerah serta website DPPKAD dilaksanakan Kamis (10/1).
Acara dihadiri oleh bupati dan wakil
bupati, kepala KPP Pratama Ponorogo, semua kepala dinas SKPD Ponorogo dan camat
se kabupaten Ponorogo.
“Mengacu pada undang-undang no 28
tahun 2009 maka pemerintah daerah perlu membangun dan membuat pelayanan PBB-P2
dan pajak daerah lainnya. Dan acara hari ini sebagai peresmian gedung pelayanan
pajak daerah sekaligus launching website DPPKAD kabupaten Ponorogo, “jelas
Bambang Tri Wahono kepala DPPKAD Ponorogo. Lebihlanjut Bambang menjelaskan
pembuatan website merupakan sarana sosialisasi kepada semua stakeholder terkait
baik instansi pemerintah, swasta, media, wajib pajak dan seluruh masyarakat
Ponorogo bahwa sejak tanggal 1 Januari 2013 pengelolaan PBB-P2 diserahkan
kepada pemerintah daerah.
Selain itu pembuatan website
DPPKAD kabupaten Ponorogo sebagai wujud transparasi pendapatan dan pengolaan
anggaran daerah, sebagai standart pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam
hal mengurus dan membayar pajak daerah serta optimalisasi dan peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagaimana yang disampaikan oleh kepala KPP
Pratama Ponorogo bahwa dengan dikelolanya PBB-P2 oleh pemkab Ponorogo maka
seratus persen hasil pungutan PBB akan masuk kedalam PAD. Sehingga pemerintah
daerah mempunyai keleluasaan untuk menggali potensi PBB-P2 dan pajak daerah
lainnya untuk membiayai pembangunan daerah tersebut.
Pemerintah kabupaten Ponorogo
benar-benar sudah siap menerima pengalihan pengeloaan PBB-P2 dari KPP Pratama,
sesuai dengan yang disampaikan oleh Bambang Tri Wahono kepala DPPKAD. “Kami
sudah siap untuk mengelola pajak daerah baik dari segi sarana prasarana,
peralatan, SDM, penyediaan gedung yang representatif dan menjalin kerjasama
dengan pihak-pihak terkait terutama BPN, PPAT dan notaris, “jelas Bambang.
Untuk menyiapkan SDM dibidang
pelayanan dan penetapan maka pihaknya mengirim staff untuk mengikuti bimbingan
teknis (Bimtek) bersama pascasarjana UGM, pendampingan dan MOU antara pemkab
Ponorogo dengan KPP Pratama Ponorogo serta Kanwil DJP Jatim 2, bimtek oleh
kemendagri dirjen pertimbangan keuangan dan mengirim staff ke STAN. Dengan
berbagai upaya tersebut maka pemerintah kabupaten Ponorogo optimis dapat
mengelola PBB-P2 dan pajak daerah dengan baik sehingga dapat meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah. (any/wid)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Serah Terima PBB-P2 dari KPP Pratama Kepada Pemkab Ponorogo dan Launching Pelayanan Pajak Daerah serta Website DPPKAD Kab Ponorogo"
Post a Comment