Serah Terima PBB-P2 dari KPP Pratama Kepada Pemkab Ponorogo dan Launching Pelayanan Pajak Daerah serta Website DPPKAD Kab Ponorogo



PONOROGO, SMN - Sesuai dengan UU no. 28 tahun 2009 maka selambat-lambatnya tahun 2014 kewenangan pemungutan PBB-P2   bukan lagi di pemerintah pusat melainkan harus dikelola oleh pemerintah daerah sendiri. Dan pemerintah daerah perlu membangun dan membuat pelayanan PBB-P2 dan pajak daerah lainnya yakni PBHTP, pajak hotel, pajak restauran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam, pajak batuan  dan pajak air tanah.

Diantara kabupaten lainnya di karisedanan Madiun, Kabupaten Ponorogo merupakan yang pertama kali menerima pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari KPP Pratama kepada pemerintah daerah Ponorogo. Prosesi serah terima pengeloaan PBB-P2 ke pemkab Ponorogo dan launching pelayanan pajak daerah serta website DPPKAD dilaksanakan Kamis (10/1). Acara  dihadiri oleh bupati dan wakil bupati, kepala KPP Pratama Ponorogo, semua kepala dinas SKPD Ponorogo dan camat se kabupaten Ponorogo.
“Mengacu pada undang-undang no 28 tahun 2009 maka pemerintah daerah perlu membangun dan membuat pelayanan PBB-P2 dan pajak daerah lainnya. Dan acara hari ini sebagai peresmian gedung pelayanan pajak daerah sekaligus launching website DPPKAD kabupaten Ponorogo, “jelas Bambang Tri Wahono kepala DPPKAD Ponorogo. Lebihlanjut Bambang menjelaskan pembuatan website merupakan sarana sosialisasi kepada semua stakeholder terkait baik instansi pemerintah, swasta, media, wajib pajak dan seluruh masyarakat Ponorogo bahwa sejak tanggal 1 Januari 2013 pengelolaan PBB-P2 diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain itu pembuatan website DPPKAD kabupaten Ponorogo sebagai wujud transparasi pendapatan dan pengolaan anggaran daerah, sebagai standart pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam hal mengurus dan membayar pajak daerah serta optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagaimana yang disampaikan oleh kepala KPP Pratama Ponorogo bahwa dengan dikelolanya PBB-P2 oleh pemkab Ponorogo maka seratus persen hasil pungutan PBB akan masuk kedalam PAD. Sehingga pemerintah daerah mempunyai keleluasaan untuk menggali potensi PBB-P2 dan pajak daerah lainnya untuk membiayai pembangunan daerah tersebut.
Pemerintah kabupaten Ponorogo benar-benar sudah siap menerima pengalihan pengeloaan PBB-P2 dari KPP Pratama, sesuai dengan yang disampaikan oleh Bambang Tri Wahono kepala DPPKAD. “Kami sudah siap untuk mengelola pajak daerah baik dari segi sarana prasarana, peralatan, SDM, penyediaan gedung yang representatif dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait terutama BPN, PPAT dan notaris, “jelas Bambang.  
Untuk menyiapkan SDM dibidang pelayanan dan penetapan maka pihaknya mengirim staff untuk mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) bersama pascasarjana UGM, pendampingan dan MOU antara pemkab Ponorogo dengan KPP Pratama Ponorogo serta Kanwil DJP Jatim 2, bimtek oleh kemendagri dirjen pertimbangan keuangan dan mengirim staff ke STAN. Dengan berbagai upaya tersebut maka pemerintah kabupaten Ponorogo optimis dapat mengelola PBB-P2 dan pajak daerah dengan baik sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (any/wid)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Serah Terima PBB-P2 dari KPP Pratama Kepada Pemkab Ponorogo dan Launching Pelayanan Pajak Daerah serta Website DPPKAD Kab Ponorogo"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA