Perubahan Sistem Penggajian Perangkat Desa Nganjuk Molor Lagi
Posted in |
NGANJUK, SMN - Perubahan sistem
penggajian perangkat desa masih menunggu Panitia khusus (Pansus) Keuangan Desa
DPRD Nganjuk menyelesaikan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 10
tahun 2006 Tentang Keuangan Desa.
Sebab,
dalam setahun terakhir, Pansus yang dibentuk awal tahun 2012 tersebut belum
menyelesaikan sejumlah draft perubahan Perda keuangan desa tersebut.
Ketua
Pansus Keuangan Desa DPRD Nganjuk, H Toni Minggu Supono menyatakan, belum
selesainya perubahan draf tersebut, dikarenakan pembahasan yang masih cukup
sulit masalah solusi pelepasan tanah aset desa untuk dimasukkan menjadi tanah
kas desa. Karena ada perbedaan diantara nilai atau harga dari tanah aset desa
tersebut yang belum ada kata sepakat dengan perangkat Desa.
“Alasanya,
jika desa masuk dalam wilayah subur tentu harga lelangnya mahal, tapi untuk
tanah aset desa yang kurang subur pastilah lebih murah. Adanya perbedaan harga
itu yang membuat perangkat desa tidak mau melepas aset desa menjadi kas desa,”
kata Toni di gedung dewan, Jumat (11/01/2013).
Sedangkan
untuk sistem penggajian perangkar desa, ungkap dia, pada umumnya telah dicapai
titik temu meski harus dilakukan pembicaraan. Yakni, gaji perangkat desa akan
disamakan dengan PNS golongan IIA, setelah mereka tidak lagi menerima gaji dari
tanah aset desa. Selain itu, gaji perangkat desa juga masih ditambah dengan
dana tunjangan per bulannya.
“Kami
harapkan dalam hearing terkait rancangan perubahan perda dengan perangkat desa
bisa dicapai titik temu semua. Sehingga Perda keuangan desa bisa segera di
sahkan,” tutur Toni.
Sementara
itu, Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Rochmat Tri Sarwo Edi mengatakan, penambahan
waktu bagi Pansus Keuangan Desa karena alasan yang disampaikan bisa diterima
paripurna Dewan.
Dimana
persoalan krusial dan mendasar terkait tanah kas desa yang menjadi gaji
perangkat desa masih memerlukan penyelesaian dan solusi terbaik. “Menimbang
alasan tersebut, akhirnya Pansus keuangan desa diberi tambahan waktu 1 bulan
merampungkan rancangan perubahan Perda No 10 tahun 2006,” tutur Rochmat Tri
Sarwo Edi. (jk/rmb)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Perubahan Sistem Penggajian Perangkat Desa Nganjuk Molor Lagi"
Post a Comment