Pelayanan Publik Tak Maksimal, Bupati Pacitan Diminta Segera Lakukan Mutasi Pejabat
Posted in |
PACITAN, SMN - Berbelitnya kinerja petugas Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Pacitan
agaknya bakal berlangsung lama. Pimpinan dan staf di satuan kerja (satker) yang
hendak menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPM dan PP) itu
tak kunjung dilantik. Padahal, perda tentang perubahan struktur organisasi (SO)
sejumlah satker seharusnya sudah diterapkan per Januari 2013 lalu. Tak urung,
kondisi ini mengundang reaksi kalangan anggota dewan setempat.
Ketua Komisi A DPRD Pacitan, Setyo Raharjo mendesak bupati untuk segera
melakukan mutasi pejabat di internal Pemkab. “Kalau ditunda-tunda jelas
menghambat pelayanan kepada warga,”tandasnya.
Sebab, hingga saat ini, setiap permohonan perizinan yang diajukan warga
belum bisa diterbitkan. Di antaranya, izin mendirikan bangunan (IMB), SIUP,
hinder ordonatie (HO) alias izin gangguan. Bahkan, selama beberapa hari ini
petugas KPP masih sebatas berkas yang dikirimkan pemohon izin. Karena itu,
Yoyok – sapaan Setyo Raharjo – menyatakan, mutasi pejabat di lingkup pemkab
menjadi harga mati untuk mengembalikan kelancaran pelayanan.
Alasannya, jelas legislator dari PDIP itu pimpinan di KPP yang berubah
menjadi BPM dan PP harus pejabat dengan eselon II. Sedangkan, Kepala KPP
sebelumnya masih eselon III. “Kalau pejabat baru belum dilantik tentunya sangat
mungkin pejabat lama tidak berani tanda tangan pada permohonan yang diajukan
warga,” terangnya.
Dia menjelaskan, selain di BPM dan PP pengisian jabatan Kepala Satpol
PP juga harus eselon II. Sebab, sesuai perda SO baru, bidang di satker itu
ditambah perlindungan masyarakat (linmas). Bidang itu sebelumnya di bawah
Bakesbangpolinmas. Perda SO tersebut merupakan usulan dari eksekutif. Maka,
Yoyok menegaskan agar pemkab konsisten dengan keinginannya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Pacitan, Sri Widyowati, menambahkan, kinerja
pemkab dalam pelayanan kepada warga harus dioptimalkan. Apalagi, selama ini
bidang tersebut lebih gencar digaungkan pihak eksekutif. Tapi, sebelum mutasi
pejabat dijalankan tentunya harus didasari adanya evaluasi Gubernur Jatim
tentang Perda SO di Pemkab Pacitan yang disahkan akhir 2012 lalu. “Bagaimanapun
juga pelayanan prima yang mudah, murah, dan cepat tetap harus dijalankan
pemkab. Tapi, menunggu evaluasi gubernur dulu,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Pacitan, Warito, menjelaskan
realisasi perda SO memang belum dijalankan. Alasannya, pihak badan pertimbangan
jabatan dan kepangkatan (baperjakat) masih mengotak-atik nama pejabat dan
pegawai yang akan dimutasi maupun dipromosikan. Hasil kajian itulah yang
menjadi masukan bupati untuk menggerakkan gerbong mutasi. “Sebelum pengisian
pejabat baru, untuk sementara memang berdampak pada pelayanan,” tandasnya. (yon)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pelayanan Publik Tak Maksimal, Bupati Pacitan Diminta Segera Lakukan Mutasi Pejabat"
Post a Comment