Pelayanan Publik Tak Maksimal, Bupati Pacitan Diminta Segera Lakukan Mutasi Pejabat



PACITAN, SMN - Berbelitnya kinerja petugas Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Pacitan agaknya bakal berlangsung lama. Pimpinan dan staf di satuan kerja (satker) yang hendak menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPM dan PP) itu tak kunjung dilantik. Padahal, perda tentang perubahan struktur organisasi (SO) sejumlah satker seharusnya sudah diterapkan per Januari 2013 lalu. Tak urung, kondisi ini mengundang reaksi kalangan anggota dewan setempat.

Ketua Komisi A DPRD Pacitan, Setyo Raharjo mendesak bupati untuk segera melakukan mutasi pejabat di internal Pemkab. “Kalau ditunda-tunda jelas menghambat pelayanan kepada warga,”tandasnya.
Sebab, hingga saat ini, setiap permohonan perizinan yang diajukan warga belum bisa diterbitkan. Di antaranya, izin mendirikan bangunan (IMB), SIUP, hinder ordonatie (HO) alias izin gangguan. Bahkan, selama beberapa hari ini petugas KPP masih sebatas berkas yang dikirimkan pemohon izin. Karena itu, Yoyok – sapaan Setyo Raharjo – menyatakan, mutasi pejabat di lingkup pemkab menjadi harga mati untuk mengembalikan kelancaran pelayanan.
Alasannya, jelas legislator dari PDIP itu pimpinan di KPP yang berubah menjadi BPM dan PP harus pejabat dengan eselon II. Sedangkan, Kepala KPP sebelumnya masih eselon III. “Kalau pejabat baru belum dilantik tentunya sangat mungkin pejabat lama tidak berani tanda tangan pada permohonan yang diajukan warga,” terangnya.
Dia menjelaskan, selain di BPM dan PP pengisian jabatan Kepala Satpol PP juga harus eselon II. Sebab, sesuai perda SO baru, bidang di satker itu ditambah perlindungan masyarakat (linmas). Bidang itu sebelumnya di bawah Bakesbangpolinmas. Perda SO tersebut merupakan usulan dari eksekutif. Maka, Yoyok menegaskan agar pemkab konsisten dengan keinginannya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Pacitan, Sri Widyowati, menambahkan, kinerja pemkab dalam pelayanan kepada warga harus dioptimalkan. Apalagi, selama ini bidang tersebut lebih gencar digaungkan pihak eksekutif. Tapi, sebelum mutasi pejabat dijalankan tentunya harus didasari adanya evaluasi Gubernur Jatim tentang Perda SO di Pemkab Pacitan yang disahkan akhir 2012 lalu. “Bagaimanapun juga pelayanan prima yang mudah, murah, dan cepat tetap harus dijalankan pemkab. Tapi, menunggu evaluasi gubernur dulu,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Pacitan, Warito, menjelaskan realisasi perda SO memang belum dijalankan. Alasannya, pihak badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat) masih mengotak-atik nama pejabat dan pegawai yang akan dimutasi maupun dipromosikan. Hasil kajian itulah yang menjadi masukan bupati untuk menggerakkan gerbong mutasi. “Sebelum pengisian pejabat baru, untuk sementara memang berdampak pada pelayanan,” tandasnya.  (yon)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pelayanan Publik Tak Maksimal, Bupati Pacitan Diminta Segera Lakukan Mutasi Pejabat"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA