Bupati tidak tahu Kadis PU Pengairan jadi tersangka kasus makelar anggaran APBN
Posted in |
MADIUN, SMN - Bupati Madiun, Jawa Timur, Muhtarom, mengaku belum mengetahui jika
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pengairan, Antonioes Djaka Priyanto,
menjadi tersangka dalam kasus pidana umum, makelar pengurusan Dana Cadangan
Infrakstruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) c/q Kementrian Keuangan RI tahun 2011.
Menurut bupati Madiun, Muhtarom, hingga saat ini, yang bersangkutan
(Kadis PU Pengairan), belum pernah melapor jika sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polres Madiun Kota, sejak beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan (Kadis PU Pengairan) belum melapor jika
telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dalam kasus itu (makelar
pengurusan Dana Cadangan Infrakstruktur). Begitu juga polisi, juga belum
memberitahu secara resmi", terang Bupati Madiun, Muhtarom, kepada wartawan
di Pendopo Muda Graha, usai sholat jumat, Jumat (11/1/2013).
Namun jika nanti pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari
polisi, lanjut Muhtarom, maka akan diambil tindakan yang normatif, sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
Nama Kadis Pu Pengairan Anton Djaka Priyanto, namanya mencuat dalam
kasus pengurusan Dana Cadangan Infrastruktur tahun 2011 dari pusat, setelah
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Setyo Hartono, membacakan dakwaan untuk
terdakwa Antonius Sudarmanta, yang juga salah satu anggota KPU Kota Madiun, di
Pengadilan Negeri Kota Madiun, 10 Januari 2013 kemarin. Dalam dakwaan untuk
Antonius Sudarmanta, nama Antonius Djaka Priyanto, disebut JPU sebagai tersangka,
dalam berkas yang terpisah.
Diberitakan sebelumnya, salah satu Anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Madiun, Antonius Sudarmanta, didakwa melakukan penipuan pada
sejumlah pengusaha konstruksi. Anton yang juga dosen sebuah perguruan tinggi
swasta di Kota Madiun itu, diduga menjadi makelar anggaran pemerintah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Antonius menjanjikan dapat melobi dan membantu pencairan Dana
Cadangan Infrastruktur di Kabupaten Madiun tahun 2011 yang bersumber dari APBN.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan.
Terdakwa yang akrab dipanggil Anton ini didakwa menerima uang Rp.1,6
milyar lebih dari sejumlah pengusaha dengan janji dapat membantu pengurusan dan
pencairan Dana Cadangan Infrastruktur dari Kementrian Keuangan RI.
Menurut Bambang, berdasarkan keterangan 17 saksi termasuk pengusaha
yang melapor ke polisi, Anton lah yang semula menawarkan proyek pada para
pengusaha. Anton mengaku ada peluang dana dari pusat dan ia bisa membantu
melobi hingga mencairkan dananya. Anton mengklaim ada total dana sebesar Rp.25
milyar untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun tahun 2011.
Semula para pengusaha konstruksi yang tergabung dengan beberapa
asosiasi tak percaya dengan omongan Anton. Anton dan para pengusaha sempat
melakukan pertemuan sebanyak tiga kali. Untuk meyakinkan para pengusaha, Anton
akhirnya mengajak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun
Antonioes Djaka Priyanto pada pertemuan berikutnya. Setelah diyakinkan Djaka,
para pengusaha akhirnya percaya dan menyetorkan uang fee dalam beberapa tahap.
Para pengusaha dari sepuluh asosiasi menggalang dana masing-masing
puluhan hingga ratusan juta. Dari permintaan fee Rp.1,875 milyar, sebanyak
Rp.1,6 milyar diserahkan dalam tiga tahap selama Agustus 2011 atas perintah
Anton. Baik melalui rekening bank miliknya, diserahkan cash, maupun rekening
orang lain. Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tak kunjung turun ke
daerah. Akhirnya, beberapa pengusaha yang tertipu melaporkan Anton ke Polres
Madiun Kota.
Dalam berkas dakwaan Anton, para pengusaha disebutkan juga menyetor
uang ke Djaka sebesar Rp.75 juta dari uang perencanaan yang diminta Rp.125
juta. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Bupati tidak tahu Kadis PU Pengairan jadi tersangka kasus makelar anggaran APBN"
Post a Comment