Bupati tidak tahu Kadis PU Pengairan jadi tersangka kasus makelar anggaran APBN



MADIUN, SMN - Bupati Madiun, Jawa Timur, Muhtarom, mengaku belum mengetahui jika Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pengairan, Antonioes Djaka Priyanto, menjadi tersangka dalam kasus pidana umum, makelar pengurusan Dana Cadangan Infrakstruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) c/q Kementrian Keuangan RI tahun 2011.

Menurut bupati Madiun, Muhtarom, hingga saat ini, yang bersangkutan (Kadis PU Pengairan), belum pernah melapor jika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madiun Kota, sejak beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan (Kadis PU Pengairan) belum melapor jika telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dalam kasus itu (makelar pengurusan Dana Cadangan Infrakstruktur). Begitu juga polisi, juga belum memberitahu secara resmi", terang Bupati Madiun, Muhtarom, kepada wartawan di Pendopo Muda Graha, usai sholat jumat, Jumat (11/1/2013).
Namun jika nanti pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari polisi, lanjut Muhtarom, maka akan diambil tindakan yang normatif, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nama Kadis Pu Pengairan Anton Djaka Priyanto, namanya mencuat dalam kasus pengurusan Dana Cadangan Infrastruktur tahun 2011 dari pusat, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Setyo Hartono, membacakan dakwaan untuk terdakwa Antonius Sudarmanta, yang juga salah satu anggota KPU Kota Madiun, di Pengadilan Negeri Kota Madiun, 10 Januari 2013 kemarin. Dalam dakwaan untuk Antonius Sudarmanta, nama Antonius Djaka Priyanto, disebut JPU sebagai tersangka, dalam berkas yang terpisah.
Diberitakan sebelumnya, salah satu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Antonius Sudarmanta, didakwa melakukan penipuan pada sejumlah pengusaha konstruksi. Anton yang juga dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Madiun itu, diduga menjadi makelar anggaran pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Antonius menjanjikan dapat melobi dan membantu pencairan Dana Cadangan Infrastruktur di Kabupaten Madiun tahun 2011 yang bersumber dari APBN. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan.
Terdakwa yang akrab dipanggil Anton ini didakwa menerima uang Rp.1,6 milyar lebih dari sejumlah pengusaha dengan janji dapat membantu pengurusan dan pencairan Dana Cadangan Infrastruktur dari Kementrian Keuangan RI.
Menurut Bambang, berdasarkan keterangan 17 saksi termasuk pengusaha yang melapor ke polisi, Anton lah yang semula menawarkan proyek pada para pengusaha. Anton mengaku ada peluang dana  dari pusat dan ia bisa membantu melobi hingga mencairkan dananya. Anton mengklaim ada total dana sebesar Rp.25 milyar untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun tahun 2011.
Semula para pengusaha konstruksi yang tergabung dengan beberapa asosiasi tak percaya dengan omongan Anton. Anton dan para pengusaha sempat melakukan pertemuan sebanyak tiga kali. Untuk meyakinkan para pengusaha, Anton akhirnya mengajak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun Antonioes Djaka Priyanto pada pertemuan berikutnya. Setelah diyakinkan Djaka, para pengusaha akhirnya percaya dan menyetorkan uang fee dalam beberapa tahap.
Para pengusaha dari sepuluh asosiasi menggalang dana masing-masing puluhan hingga ratusan juta. Dari permintaan fee Rp.1,875 milyar, sebanyak Rp.1,6 milyar diserahkan dalam tiga tahap selama Agustus 2011 atas perintah Anton. Baik melalui rekening bank miliknya, diserahkan cash, maupun rekening orang lain. Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tak kunjung turun ke daerah. Akhirnya, beberapa pengusaha yang tertipu melaporkan Anton ke Polres Madiun Kota.
Dalam berkas dakwaan Anton, para pengusaha disebutkan juga menyetor uang ke Djaka sebesar Rp.75 juta dari uang perencanaan yang diminta Rp.125 juta. (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Bupati tidak tahu Kadis PU Pengairan jadi tersangka kasus makelar anggaran APBN"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA