44 Unit Mobil Dinas Pemkot Mojokerto Berganti Nopol
Posted in |
MOJOKERTO.
SMN - Sebanyak 44 unit Mobil Dinas
(Mobdin) milik Pemkot Mojokerto berganti nomor polisi (nopol) dari empat digit
menjadi dua atau satu digit. Pergantian nopol ini dengan tujuan agar mobdin
berplat merah ini mudah terdeteksi baik pemegang maupun keberadaan mobdin
tersebut.
Kasi
Pengelolaan Aset dan Investari, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
(DPPKA) Pemkot Mojokerto, Helmi mengatakan, pergantian nopol ini berlaku untuk
mobdin Walikota, pimpinan DPRD hingga Kepala SKPD minus camat. “Pemkot
Mojokerto sudah melakukan pergantian nopol,” ungkapnya, Rabu (09/01/2013) tadi
malam.
Masih
kata Helmi, pergantian nopol ini dari empat digit menjadi dua dan satu digit
sejak awal tahun 2013 lalu dengan total sebanyak 44 mobdin. Pergantian nopol
ini sesuai dengan Surat Edaran Pemprov Jatim Nomor 029/5794/043/2012)
tertanggal 27 Maret 2013.
“Pergantian
nopol ini dimaksudkan untuk mendeteksi aset daerah agar lebih mudah. Mobdin
camat tidak termasuk, ini sesuai SE tersebut. Pergantian nopol diseragamkan
sesuai tugas dan SKPD yang dipegang, ini berlaku di semua daerah di Jatim.
Tatanan urutan nopol disesuaikan dengan jabatan yang ada di tingkat Pemprov
Jatim,” katanya.
Seperti,
nopol mobdin Walikota baru S-1, Wakil Walikota S-2, Ketua DPRD S-3, dua Wakil
Ketua DPRD S-4 dan S-5 serta Sekdakot S-8. Jika mengurut nopol, tersedia angka
satu dan dua digit hingga urutan 90, tapi karena yang terkena aturan gangi
nopol sebanyak 90 mobdin maka tidak berurutan.
“Dibawah
nopol Sekdakot yakni nopol Asisten Sekdakot dan staf ahli. Jabatan dua staf
ahli meski kosong tapi nopol masing-masih juga tersedia. Semua biaya pergantian
nopol dianggarkan di APBD pada pos DPPKA tapi untuk biaya STNK menjadi
tanggungan masing-masing SKPD,” tegasnya. (cak gun)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "44 Unit Mobil Dinas Pemkot Mojokerto Berganti Nopol"
Post a Comment