Makelar Proyek APBN, Anggota KPU Diadili
Posted in |
KOTA MADIUN, SMN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, Drs
Antonius Sudarmanta, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus
penipuan, di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (10/1/2012).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Setyo, mendakwa
terdakwa Antonius telah melakukan perbuatan dengan madsud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, atau
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya.
Masih dalam dakwaan JPU Bambang, dalam kurun waktu Juli 2011 -
Agustus 2012, terdakwa telah menerima uang dari beberapa orang (saksi), baik
melalui transfer maupun langsung. Penyerahan uang dari saksi kepada terdakwa,
karena terdakwa menjanjikan mampu mengurus proyek Dana Cadangan Infrastruktur
senilai Rp.25 miliar yang bersumber dari APBN c/q Kementrian Keuangan RI. Namun
syaratnya, para rekanan yang tergabung dalam beberapa asosiasi kontraktor,
harus menyediakan uang fee untuk memuluskan proyek, sebesar tujuh prosen dari
nilai proyek atau sebesar Rp.1,8 miliar.
Karena terbujuk rayu oleh terdakwa, kemudian beberapa rekanan yang tergabung
dalam beberapa asosiasi rekanan, mengumpulkan uang diberikan kepada terdakwa
sebagai pelicin. Sejumlah uang, kemudian diserahkan oleh saksi Piter Sinaga dan
Totok melalui transfer di Bank Mandiri, sebesar Rp 150 juta. Kemudian saksi Priambodo,
menyerahkan sebesar Rp 500 juta di salah satu kamar, di hotel Merdeka Kota
Madiun. Sedangkan yang ditransfer saksi Sigit, sebesar Rp 850 juta. Namun
terdakwa menggunakan rekening milik orang lain.
Tak hanya itu, beberapa asosiasi kontraktor kecil, juga menyerahkan
uang kepada terdakwa, baik langsung maupun melalui transfer, yang besarnya
antara Rp 25 juta – Rp 350 juta. Namun kenyataannya, proyek yang dijanjikan
terdakwa, tidak kunjung turun. Karena itu, kemudian beberapa saksi pelapor,
kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
"Atas perbuatannya, terdakwa Drs Antonius Sudarmanta, telah
bersalah melanggar pasal 378 yo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang
Hukum Pidana", kata JPU, Bambang Setyo, diakhir dakwaannya.
Sidang yang dipimpin langsung ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun,
Bhaskara Praba Bharata, dengan anggota masing-masing Arif Budi Cahyono dan
Eryusman, ditunda Kamis pekan depan untuk mendengarkan eksepsi penasehat hukum
terdakwa, Massri Mulyono. Sebelum ditutup, pengacara terdakwa sempat menyampaikan
surat permohonan pengalihan penahanan bagi terdakwa dengan alasan tenaga
terdakwa masih dibutuhkan oleh KPU Kota Madiun.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Massri Mulyono, usai sidang
mengatakan, jika kliennya merupakan korban. Alasannya, uang yang terkumpul dari
beberapa asosiasi rekanan atau kontraktor, ditransfer oleh terdakwa ke oknum
Kementrian Keuangan RI.
"Klien saya ini korban. Dia tidak makan uangnya. Khan
teman-teman wartawan dengar sendiri tadi. Ada yang ditransfer ke oknum Kemenkeu
bernama Wasiyono sebesar Rp.850 juta", terang Massri Mulyono, kepada
wartawan, usai sidang. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Makelar Proyek APBN, Anggota KPU Diadili"
Post a Comment