Makelar Proyek APBN, Anggota KPU Diadili



KOTA MADIUN, SMN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, Drs Antonius Sudarmanta, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus penipuan, di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (10/1/2012).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Setyo, mendakwa terdakwa Antonius telah melakukan perbuatan dengan madsud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Masih dalam dakwaan JPU Bambang, dalam kurun waktu Juli 2011 - Agustus 2012, terdakwa telah menerima uang dari beberapa orang (saksi), baik melalui transfer maupun langsung. Penyerahan uang dari saksi kepada terdakwa, karena terdakwa menjanjikan mampu mengurus proyek Dana Cadangan Infrastruktur senilai Rp.25 miliar yang bersumber dari APBN c/q Kementrian Keuangan RI. Namun syaratnya, para rekanan yang tergabung dalam beberapa asosiasi kontraktor, harus menyediakan uang fee untuk memuluskan proyek, sebesar tujuh prosen dari nilai proyek atau sebesar Rp.1,8 miliar.
Karena terbujuk rayu oleh terdakwa, kemudian beberapa rekanan yang tergabung dalam beberapa asosiasi rekanan, mengumpulkan uang diberikan kepada terdakwa sebagai pelicin. Sejumlah uang, kemudian diserahkan oleh saksi Piter Sinaga dan Totok melalui transfer di Bank Mandiri, sebesar Rp 150 juta. Kemudian saksi Priambodo, menyerahkan sebesar Rp 500 juta di salah satu kamar, di hotel Merdeka Kota Madiun. Sedangkan yang ditransfer saksi Sigit, sebesar Rp 850 juta. Namun terdakwa menggunakan rekening milik orang lain.
Tak hanya itu, beberapa asosiasi kontraktor kecil, juga menyerahkan uang kepada terdakwa, baik langsung maupun melalui transfer, yang besarnya antara Rp 25 juta – Rp 350 juta. Namun kenyataannya, proyek yang dijanjikan terdakwa, tidak kunjung turun. Karena itu, kemudian beberapa saksi pelapor, kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
"Atas perbuatannya, terdakwa Drs Antonius Sudarmanta, telah bersalah melanggar pasal 378 yo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana", kata JPU, Bambang Setyo, diakhir dakwaannya.
Sidang yang dipimpin langsung ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Bhaskara Praba Bharata, dengan anggota masing-masing Arif Budi Cahyono dan Eryusman, ditunda Kamis pekan depan untuk mendengarkan eksepsi penasehat hukum terdakwa, Massri Mulyono. Sebelum ditutup, pengacara terdakwa sempat menyampaikan surat permohonan pengalihan penahanan bagi terdakwa dengan alasan tenaga terdakwa masih dibutuhkan oleh KPU Kota Madiun.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Massri Mulyono, usai sidang mengatakan, jika kliennya merupakan korban. Alasannya, uang yang terkumpul dari beberapa asosiasi rekanan atau kontraktor, ditransfer oleh terdakwa ke oknum Kementrian Keuangan RI.
"Klien saya ini korban. Dia tidak makan uangnya. Khan teman-teman wartawan dengar sendiri tadi. Ada yang ditransfer ke oknum Kemenkeu bernama Wasiyono sebesar Rp.850 juta", terang Massri Mulyono, kepada wartawan, usai sidang. (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Makelar Proyek APBN, Anggota KPU Diadili"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA