Sosialisasi Tentang Cukai, Pemkab Blitar Undang Petani Tembakau
Posted in |
BLITAR,
SMN - Pemerintah Kabupaten Blitar
bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama
Blitar menggelar sosialisasi ketentuan bidang cukai terkait dengan peredaran
rokok ilegal, Selasa (3/9) di Desa Boro Kecamatan Selorejo.
Tujuannya antara lain
pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, mitigasi dampak negatif serta
optimalisasi penerimaan negara. Lina Andriani, satu diantara pelaksana pada
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar di acara tersebut
memaparkan dasar hukum pelaksanaan tupoksi di bidang cukai adalah UU No. 39
Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai.
Pengertian cukai yakni pungutan
negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Menurutnya, penerimaan dari
pungutan cukai nasional pada Tahun 2012 dari target 83 trilyun realisasinya 87
trilyun, sementara tahun ini targetnya adalah 92 trilyun. Sedangkan Blitar
Tahun 2012 dari 219.228.959.434 terealisasi 259.605.072.595.
Sementara itu kriteria barang
yang kena cukai terdiri dari; etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung
etil alkohol dan hasil tembakau yang meliputi; sigaret, cerutu, rokok daun
tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Lebih lanjut dikatakannya,
pada kemasan harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca; merk dan jenis
hasil tembakau, jumlah isi hasil tembakau yang dikemas, nama pabrik, lokasi
pabrik, dan kandungan tar dan nicotine.
Dalam kesempatan yang sama,
Khusna Lindarti, Kabag Perekonomian Kabupaten Blitar menjelaskan, modus
pelanggaran dalam rangka penghindaran pungutan cukai yakni; hasil tembakau
tanpa dilekati pita cukai, produksi hasil tembakau tanpa ijin, hasil tembakau
dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan hasil tembakau dilekati pita
cukai yang bukan haknya serta tanpa dikemas dalam kemasan untuk penjualan
eceran. Sanksi bagi pelanggar, akan mendapat sanksi antara lain; administrasi
berupa denda paling sedikit 20 juta rupiah dan paling banyak 200 juta rupiah.
Ditegaskan pula prinsip dasar
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah pengalokasian DBHCHT
per-daerah harus didasarkan pada kontribusi penerimaan CHT daerah bersangkutan,
penggunaan BDHCHT disesuaikan dengan karakteristik dan prioritas daerah dan
penggunaan DBHCHT wajib dipertanggungjawabkan melalui penyampaian laporan
realisasi penggunaan setiap enam bulan sekali.
Sedangkan karakteristik daerah
penerima DBH CHT yakni pengahasil CHT, penghasil tembakau, pengahasil CHT dan
tembakau. Hadir dalam kegiatan itu, Camat Selorejo, Kades Boro, dan unsur
terkait serta masyarakat atau petani serta pemakai tembakau. (mam/hms)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sosialisasi Tentang Cukai, Pemkab Blitar Undang Petani Tembakau"
Post a Comment