Sosialisasi Implementasi PPK-BLUD di RSUD Dr. Harjono Ponorogo
Posted in |
PONOROGO,
SMN - RSUD
Dr. Hardjono mengadakan sosialisasi Implementasi PPK-BLUD Senin (2/9). Dihadiri
Bupati Ponorogo H. Amin, SH, Wakil Bupati Hj. Yuni Widyaningsih, Ketua DPRD
Agus Widodo, SE, Anggota Dewan, dan Dinas yang terkait bertempat di aula
Sidomukti RSUD Dr Harjono Ponorogo.
Perubahan pola pengelolaan
keuangan pada lembaga pelayanan kesehatan sejak dikeluarkann UU no 44 tahun
2009 pasal 7 ayat 3 menerangkan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk UPTD (Unit Pelaksana Teknis
Daerah) dikelola dengan menerapkan BLU (Badan Layanan Umum).
RSUD Dr. Harjono
baru menerapkan pada bulan April 2011 dan mengimplementasikan pada Januari 2012
bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi dan mengoptimalkan pelayanan
terhadap masyarakat. “Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyamakan
persepsi tentang aturan umum PPK BLUD di rumah sakit dan adanya persepsi
pelaksanaan serta pertanggung jawaban pengelolaan keuangan rumah sakit, “jelas
drg. Prijo Langgeng Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo.
”Kita ini dituntut untuk melayani
tentang kesehatan dengan kualitas yang baik, “tutur bupati Amin. Berkaitan
dengan hal tersebut Bupati menghimbau adanya persamaan persepsi tentang BLUD
dalam implementasinya.
Ir.Bejo Mulyono,M.ML. Kasubdit
Badan Layanan Umum Daerah, Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi
Daerah,Direktorat Jendral Keuangan Daerah,Kementerian Dalam Negeri, salah satu
narasumber dalam acara tersebut mengatakan bahwa prinsip flesibilitas dalam
pengelolaan BLUD implementasinya berdasar Peraturan Kepala Daerah. Dalam
implementasinya BLUD memberi ruang yang sangat lebar pada Otonomi Daerah,
karena semua hal tentang BLUD jika belum ada petunjuk pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah.
“RSUD adalah lembaga publik bukan
lembaga bisnis yang bertujuan mencari keuntungan, sisi pelayanan kepada masyarakat
adalah hal utama...kalau cari untung tidak usah BLUD, ubah saja menjadi BUMD,”
imbuuh Bejo Mulyono.
Kebijakan dalam BLUD pada intinya
adalah pengecualian pengelolaan keuangan pada umumnya dengan maksud untuk
mempermudah dan memberi dampak efisiensi terhadap pelayanan dan meningkatkan
kinerja pengelolaan rumah sakit. BLUD juga membuka peluang masyarakat selain PNS
untuk ikut serta secara profesional jika dirasa dibutuhkan untuk peningkatan
kinerja . tenaga medis profesional bukan PNS bahkan Direktur RSUD bisa diambil
dari para profesional,sebagai contoh RSUD di Kediri dipimpin oleh profesional.
Kebutuhan yang sangat mendesak
untuk segera merealisasikan serta mengimlementasikan BLUD adalah Peraturan
Keala Daerah yang merupakan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk
teknis).
Melihat kemungkinkan akan banyak muncul
ketidaksamaan persepsi dalam implementasi BLUD, Bupati mengharap keseriusan
dari instansi terkait maupun dari anggota dewan, karena regulasi yang bersifat
teknis untuk pelaksanaan BLUD berlandaskan pada Peraturan Daerah. (brew)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sosialisasi Implementasi PPK-BLUD di RSUD Dr. Harjono Ponorogo"
Post a Comment