Sosialisasi Implementasi PPK-BLUD di RSUD Dr. Harjono Ponorogo



PONOROGO, SMN - RSUD Dr. Hardjono mengadakan sosialisasi Implementasi PPK-BLUD Senin (2/9). Dihadiri Bupati Ponorogo H. Amin, SH, Wakil Bupati Hj. Yuni Widyaningsih, Ketua DPRD Agus Widodo, SE, Anggota Dewan, dan Dinas yang terkait bertempat di aula Sidomukti RSUD Dr Harjono Ponorogo.

Perubahan pola pengelolaan keuangan pada lembaga pelayanan kesehatan sejak dikeluarkann UU no 44 tahun 2009 pasal 7 ayat 3 menerangkan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) dikelola dengan menerapkan BLU (Badan Layanan Umum).
RSUD Dr. Harjono baru menerapkan pada bulan April 2011 dan mengimplementasikan pada Januari 2012 bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi dan mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat. “Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang aturan umum PPK BLUD di rumah sakit dan adanya persepsi pelaksanaan serta pertanggung jawaban pengelolaan keuangan rumah sakit, “jelas drg. Prijo Langgeng Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo.
”Kita ini dituntut untuk melayani tentang kesehatan dengan kualitas yang baik, “tutur bupati Amin. Berkaitan dengan hal tersebut Bupati menghimbau adanya persamaan persepsi tentang BLUD dalam implementasinya.
Ir.Bejo Mulyono,M.ML. Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah, Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah,Direktorat Jendral Keuangan Daerah,Kementerian Dalam Negeri, salah satu narasumber dalam acara tersebut mengatakan bahwa prinsip flesibilitas dalam pengelolaan BLUD implementasinya berdasar Peraturan Kepala Daerah. Dalam implementasinya BLUD memberi ruang yang sangat lebar pada Otonomi Daerah, karena semua hal tentang BLUD jika belum ada petunjuk pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
“RSUD adalah lembaga publik bukan lembaga bisnis yang bertujuan mencari keuntungan, sisi pelayanan kepada masyarakat adalah hal utama...kalau cari untung tidak usah BLUD, ubah saja menjadi BUMD,” imbuuh Bejo Mulyono.
Kebijakan dalam BLUD pada intinya adalah pengecualian pengelolaan keuangan pada umumnya dengan maksud untuk mempermudah dan memberi dampak efisiensi terhadap pelayanan dan meningkatkan kinerja pengelolaan rumah sakit. BLUD juga membuka peluang masyarakat selain PNS untuk ikut serta secara profesional jika dirasa dibutuhkan untuk peningkatan kinerja . tenaga medis profesional bukan PNS bahkan Direktur RSUD bisa diambil dari para profesional,sebagai contoh RSUD di Kediri dipimpin oleh profesional.
Kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera merealisasikan serta mengimlementasikan BLUD adalah Peraturan Keala Daerah yang merupakan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis).
Melihat kemungkinkan akan banyak muncul ketidaksamaan persepsi dalam implementasi BLUD, Bupati mengharap keseriusan dari instansi terkait maupun dari anggota dewan, karena regulasi yang bersifat teknis untuk pelaksanaan BLUD berlandaskan pada Peraturan Daerah. (brew)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sosialisasi Implementasi PPK-BLUD di RSUD Dr. Harjono Ponorogo"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA