Sebanyak 118 Warga Binaan Rutan Klas IIB Kraksaan Probolinggo Dapat Remisi
Posted in |
PROBOLINGGO, SMN - Sebanyak 118 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan mendapatkan remisi masa hukuman dari pemerintah, Sabtu (17/8) siang. Dari 118 orang yang mendapatkan remisi tersebut, 10 orang diantaranya langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI) Nomor :
W-15-2227-PK.01.01.02 tahun 2013 Tentang Pemberian Remisi Umum Pada Narapidana
dan Anak Pidana. Remisi yang diberikan kepada 118 warga binaan tersebut
berkisar antara satu hingga lima bulan.
Pemberian remisi ini dihadiri oleh Wakil Bupati
Probolinggo Drs. H.A. Timbul Prihanjoko, Kapolres Probolinggo AKBP Endar
Priantoro, Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan Elan Suherlan, Ketua Pengadilan
Negeri Kraksaan Taufan Mandala, Ketua DPRD Ahmad Badawi dan Kasdim 0820 Mayor
Inf. Agus Wahyudi.
Hadir pula Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan Ika
Prihadi Nusantara, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Moch. Nawi dan
sejumlah Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini juga diikuti oleh ratusan warga binaan
Rutan Kelas II B Kraksaan.
Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan Ika Prihadi
Nusantara dalam sambutannya mengatakan pemberian remisi ini merupakan bukti
bahwa negara tetap memberi penilaian dan penghargaan kepada narapidana yang
berkelakuan baik.
”Kelakuan baik tersebut sudah barang tentu
disertai dengan rasa penyesalan serta pertaubatan atas perbuatan yang salah,
tingkah laku yang salah, pergaulan yang salah dan tata krama atau aturan yang
salah untuk menjadi manusia yang seutuhnya yaitu manusia yang bermasyarakat,
bermartabat, taat, rajin sholat serta manusia yang selalu bertaubat,” ujarnya.
Lebih lanjut Ika Prihadi Nusantara menjelaskan,
jumlah warga binaan Rutan Kelas II B Kraksaan hingga pertengahan Agustus 2013
sebanyak 247 orang dengan rincian warga binaan laki-laki sebanyak 243 orang dan
perempuan sebanyak 4 orang.
Selama di Rutan Kelas II B Kraksaan dijelaskan Ika,
para warga binaan menerima pembinaan kepribadian kemandirian. Diharapkan
setelah keluar dari Rutan Kelas II B Kraksaan ini para warga binaan bisa
menjadi lebih baik.
Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil
Bupati Probolinggo Drs. H.A. Timbul Prihanjoko didampingi oleh Kepala Rutan
Kelas II B Kraksaan kepada perwakilan penerima remisi.
Sementara Wakil Bupati Probolinggo Drs. H.A.
Timbul Prihanjoko berharap pemberian remisi ini hendaknya mempunyai makna yang
dalam bagi kehidupan masing-masing. ”Selamat kepada warga binaan yang
memperoleh remisi langsung bebas. Masa yang lalu hendaknya menjadi pengalaman
yang sangat berharga dalam perjalanan hidup selanjutnya,” ujar Wabup Timbul.
Kepada warga binaan yang mendapat remisi langsung
bebas Wabup Timbul berharap agar setelah keluar dari lembaga ini dapat
bermasyarakat dan berperan dalam kehidupan yang positif sesuai dengan kemampuan
masing-masing. ”Jangan pernah
berpikir bahwa suatu saat nanti akan datang lagi. Masyarakat hendaknya dapat
menerima kehadiran saudara-saudara kita secara wajar dan menciptakan suasana
yang saling percaya dan saling menghormati,” pungkas Wabup Timbul.
Dalam kesempatan tersebut Wabup Timbul dipandu
Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan dan disaksikan jajaran Forpimda mencoba hasil
karya warga binaan Rutan Kelas II B Kraksaan berupa alat transportasi yang
diberi nama Gokart. (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sebanyak 118 Warga Binaan Rutan Klas IIB Kraksaan Probolinggo Dapat Remisi "
Post a Comment