Sebanyak 118 Warga Binaan Rutan Klas IIB Kraksaan Probolinggo Dapat Remisi



PROBOLINGGO, SMN - Sebanyak 118 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan mendapatkan remisi masa hukuman dari pemerintah, Sabtu (17/8) siang. Dari 118 orang yang mendapatkan remisi tersebut, 10 orang diantaranya langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI) Nomor : W-15-2227-PK.01.01.02 tahun 2013 Tentang Pemberian Remisi Umum Pada Narapidana dan Anak Pidana. Remisi yang diberikan kepada 118 warga binaan tersebut berkisar antara satu hingga lima bulan.

Pemberian remisi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Probolinggo Drs. H.A. Timbul Prihanjoko, Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro, Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan Elan Suherlan, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Taufan Mandala, Ketua DPRD Ahmad Badawi dan Kasdim 0820 Mayor Inf. Agus Wahyudi.
Hadir pula Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan Ika Prihadi Nusantara, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Moch. Nawi dan sejumlah Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini juga diikuti oleh ratusan warga binaan Rutan Kelas II B Kraksaan.
Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan Ika Prihadi Nusantara dalam sambutannya mengatakan pemberian remisi ini merupakan bukti bahwa negara tetap memberi penilaian dan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
”Kelakuan baik tersebut sudah barang tentu disertai dengan rasa penyesalan serta pertaubatan atas perbuatan yang salah, tingkah laku yang salah, pergaulan yang salah dan tata krama atau aturan yang salah untuk menjadi manusia yang seutuhnya yaitu manusia yang bermasyarakat, bermartabat, taat, rajin sholat serta manusia yang selalu bertaubat,” ujarnya.
Lebih lanjut Ika Prihadi Nusantara menjelaskan, jumlah warga binaan Rutan Kelas II B Kraksaan hingga pertengahan Agustus 2013 sebanyak 247 orang dengan rincian warga binaan laki-laki sebanyak 243 orang dan perempuan sebanyak 4 orang.
Selama di Rutan Kelas II B Kraksaan dijelaskan Ika, para warga binaan menerima pembinaan kepribadian kemandirian. Diharapkan setelah keluar dari Rutan Kelas II B Kraksaan ini para warga binaan bisa menjadi lebih baik.
Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Probolinggo Drs. H.A. Timbul Prihanjoko didampingi oleh Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan kepada perwakilan penerima remisi.
Sementara Wakil Bupati Probolinggo Drs. H.A. Timbul Prihanjoko berharap pemberian remisi ini hendaknya mempunyai makna yang dalam bagi kehidupan masing-masing. ”Selamat kepada warga binaan yang memperoleh remisi langsung bebas. Masa yang lalu hendaknya menjadi pengalaman yang sangat berharga dalam perjalanan hidup selanjutnya,” ujar Wabup Timbul.
Kepada warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas Wabup Timbul berharap agar setelah keluar dari lembaga ini dapat bermasyarakat dan berperan dalam kehidupan yang positif sesuai dengan kemampuan masing-masing. ”Jangan pernah berpikir bahwa suatu saat nanti akan datang lagi. Masyarakat hendaknya dapat menerima kehadiran saudara-saudara kita secara wajar dan menciptakan suasana yang saling percaya dan saling menghormati,” pungkas Wabup Timbul.
Dalam kesempatan tersebut Wabup Timbul dipandu Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan dan disaksikan jajaran Forpimda mencoba hasil karya warga binaan Rutan Kelas II B Kraksaan berupa alat transportasi yang diberi nama Gokart. (edy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sebanyak 118 Warga Binaan Rutan Klas IIB Kraksaan Probolinggo Dapat Remisi "


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA