Rapat Pleno KPUD Kota Probolinggo Tetapkan Hasil Resmi Perolehan Suara Pilwali
Posted in |
PROBOLINGGO, SMN - Agenda KPUD Kota Probolinggo hari ini (3/9) Mengadakan Rapat Pleno dalam
rangka tahapan penetapan hasil perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Probolinggo. Hadir dalam Rapat tersebut seluruh Komisioner KPUD dan saksi.
Rapat yang diadakan mulai pukul 9.00 dan selesai pukul 10.00 wib berjalan lancar
dan kondusif.
Ketua KPUD Kota Probolinggo Drs. Sukirman WHP dalam jumpa Pers membacakan
surat Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Probolinggo periode tahun 2014-2019 yaitu Pasangan Hj. Rukmini SH. MSi dan H.M.
Suhadak S.Pd, sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan perolehan suara 48.326
suara atau 36,19%, Ketua KPUD juga menjelaskan jumlah rekapitulasi perolehan suara
yang SAH untuk seluruh pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebanyak
133. 533suara, sedangkan yang tidak Sah sebanyak 4.764 suara, jadi jumlah suara
yang masuk secara keseluruhan sebanyak 138.297 suara,
Sedangkan secara rinci hasil perolehan masing masing pasangan calon yang
antara lain sebagai berikut: 1) Pasangan Bebysa’adiyah Ratih Dewi dan As’ad
Anshari (DERAS) mendapat perolehan suara sebanyak 23.260 suara. 2) Pasangan Hj.
Rukmini SH.MSi dan H.M. Suhadak S.Pd (HARUS PAS) mendapat perolehan suara sebanyak
48.326 suara. 3) Pasangan H.Zulkifli Chalik, SE. dan Drs. H. Maksum Subani,SH.M.MPd.
(ZAM ZAM) mendapat suara sebanyak 41.813 suara. Dan 4) Pasangan Habib Zainal Abidin,
SPd dan H.Kusnan SH. (HANDALANKU) mendapat surara sebanyak 20.134 suara,
Jadi disini jelas perolehan suara terbanyak yang disampaikan oleh KPUD Kota
Probolinggo adalah Pasangan Hj. Rukmini dan H. Suhadak dan tinggal menunggu proses
tahapan selanjutnya,
Lebih lanjut Sukirman mengatakan, “Hasil Rapat Pleno ini nanti akan di
beritahukan kepada DPRD, seluruh masyarakat melalui Kecamatan dan Kelurahan, juga
diberitahukan kepada seluruh Pasangan Calon Peserta Pilkada, “menjawab pertanyaan
wartawan terkait bagaimana Pasangan Calon yang Tidak Puaass? Menurut KPUD Kota Probolinggo
Penetapan tersebut sudah sesuai dengan Regulasi yang ada”.
Sukirman juga menjawab, “Bagi Pasangan yang tidak puasss atas penetapan tersebut,
BISA Melakukan gugatan sesuai Aturan / Prosedur dan mekanisme yang berlaku dan KPUD
pada dasarnya siap dan tidak boleh menolak dengan adanya hal tersebut”. (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Rapat Pleno KPUD Kota Probolinggo Tetapkan Hasil Resmi Perolehan Suara Pilwali"
Post a Comment