Gugatan Pilkada Tunggu 7 September



MADIUN, SMN - Akankah gelaran Plkada Kota Madiun berbuntut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)? Jawabannya masih menunggu hingga 7 September mendatang. Kokok Heru Purwoko, salah seorang komisioner KPUD setempat, menyebut kesempatan pasangan calon yang merasa tidak puas melakukan upaya hukum selama tiga hari pasca penetapan calon terpilih.
Jadwal rekapitulasi dan penetapan calon terpilih di tingkat KPUD dilaksanakan pada 4 September. Ya monggo kalau ada gugatan tapi setelah penetapan calon terpilih”, jelas Kokok HP.

Kata dia, peluang gugatan lumrah mengarah ke KPUD sebagai penyelenggara atau ke pasangan terpilih. Namun, Kokok HP menyarankan agar pihak penggugat menimbang matang sebelum mengugat ke MK jika tidak berbekal argumentasi yang kuat. “Boleh-boleh saja memanfaatkan hak dengan menggugat tapi jika sudah memiliki pertimbangan matang”, ungkapnya.
Kokok HP sempat me-review kesepakatan dan ikrar yang diteken enam pasangan calon sebelum Pilkada Kota Madiun digelar. Yakni, siap menang, siap kalah, dan siap mendukung pasangan calon yang menang. Pasangan calon sesuai nomor urut adalah Achmad Zainudin Iskan-Kus Hendrawan (Awan 19), Mochid Soetono-Karni (Murni), Parji-Inda Raya (PARI), Arief Purwanto-Hari Sutji Kusumedi (ARH), Sutopo-Tri Nuryani (Top Care), dan Bambang Irianto-Sugeng Rismiyanto (Ba-Ris).
Hasil survey real count sejumlah lembaga dan KPUD menempatlkan Ba-Ris yang merupakan pasangan incumbent di posisi paling unggul. Kokok HP menjamin pihaknya tidak melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, masif, dan sistemik (TMS) hingga tidak cukup alasan munculnya gugatan terhadap hasil pilkada. Bahkan, KPUD sudah bersikap transparan dengan membuat hitung cepat hingga real count yang ditampilkan di laman www.datapemilihkotamadiun.com.
Termasuk, jumlah DPT (daftar pemilih tetap) juga tidak dipersoalkan. “Kami dan teman-teman mulai PPK (panitia pemilihan kecamatan) sampai KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) berupaya netral. Sejauh ini tidak ada protes”, tegas Kokok HP.
Dia optimistis rusuh pemilihan wali kota di Probolinggo tidak akan terjadi di Kota Madiun. Sebab, jajaran KPUD berupaya menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. “Hasil rekapitulasi suara sudah kami berikan kepada saksi pasangan calon. Mereka juga ikut menghitung di TPS”, imbuhnya.
Apalagi, sejauh ini tidak ada pasangan calon atau tim sukses yang mengaku keberatan dengan hasil pnghitungan suara sementara. Kendati Kokok HP membenarkan ada sejumlah saksi yang menolak tanda tangan berita acara penghitungan suara “Tapi para saksi tersebut tidak pernah melayangkan surat keberatan kepada KPU”, paparnya.
Dikinfirmasi terpisah, Kapolres Madiun Kota AKBP Anom Wibowo menyatakan tetap menjalankan protap pengamanan pilkada hingga proses selesai. Pihaknya juga tetap menggelar patroli gabungan setiap malam guna mengantisipasi terjadinya kericuhan atau upaya provokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kekuatan yang kami turunkan masih penuh. Razia juga intens digelar”, tandasnya. (sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Gugatan Pilkada Tunggu 7 September"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA