Gugatan Pilkada Tunggu 7 September
Posted in |
MADIUN, SMN - Akankah gelaran Plkada Kota Madiun
berbuntut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)? Jawabannya masih menunggu hingga
7 September mendatang. Kokok Heru Purwoko, salah seorang komisioner KPUD
setempat, menyebut kesempatan pasangan calon yang merasa tidak puas melakukan
upaya hukum selama tiga hari pasca penetapan calon terpilih.
“Jadwal rekapitulasi dan penetapan calon
terpilih di tingkat KPUD dilaksanakan pada 4 September. Ya monggo kalau ada
gugatan tapi setelah penetapan calon terpilih”, jelas Kokok HP.
Kata dia, peluang gugatan lumrah
mengarah ke KPUD sebagai penyelenggara atau ke pasangan terpilih. Namun, Kokok
HP menyarankan agar pihak penggugat menimbang matang sebelum mengugat ke MK
jika tidak berbekal argumentasi yang kuat. “Boleh-boleh saja memanfaatkan hak
dengan menggugat tapi jika sudah memiliki pertimbangan matang”, ungkapnya.
Kokok HP sempat me-review kesepakatan
dan ikrar yang diteken enam pasangan calon sebelum Pilkada Kota Madiun digelar.
Yakni, siap menang, siap kalah, dan siap mendukung pasangan calon yang menang.
Pasangan calon sesuai nomor urut adalah Achmad Zainudin Iskan-Kus Hendrawan
(Awan 19), Mochid Soetono-Karni (Murni), Parji-Inda Raya (PARI), Arief
Purwanto-Hari Sutji Kusumedi (ARH), Sutopo-Tri Nuryani (Top Care), dan Bambang
Irianto-Sugeng Rismiyanto (Ba-Ris).
Hasil survey real count sejumlah
lembaga dan KPUD menempatlkan Ba-Ris yang merupakan pasangan incumbent di
posisi paling unggul. Kokok HP menjamin pihaknya tidak melakukan pelanggaran
bersifat terstruktur, masif, dan sistemik (TMS) hingga tidak cukup alasan
munculnya gugatan terhadap hasil pilkada. Bahkan, KPUD sudah bersikap
transparan dengan membuat hitung cepat hingga real count yang ditampilkan di
laman www.datapemilihkotamadiun.com.
Termasuk, jumlah DPT (daftar pemilih tetap)
juga tidak dipersoalkan. “Kami dan teman-teman mulai PPK (panitia pemilihan
kecamatan) sampai KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) berupaya netral.
Sejauh ini tidak ada protes”,
tegas Kokok HP.
Dia optimistis rusuh pemilihan wali
kota di Probolinggo tidak akan terjadi di Kota Madiun. Sebab, jajaran KPUD
berupaya menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. “Hasil rekapitulasi
suara sudah kami berikan kepada saksi pasangan calon. Mereka juga ikut menghitung
di TPS”, imbuhnya.
Apalagi, sejauh ini tidak ada pasangan
calon atau tim sukses yang mengaku keberatan dengan hasil pnghitungan suara
sementara. Kendati Kokok HP membenarkan ada sejumlah saksi yang menolak tanda
tangan berita acara penghitungan suara “Tapi para saksi tersebut tidak pernah
melayangkan surat keberatan kepada KPU”,
paparnya.
Dikinfirmasi terpisah, Kapolres Madiun Kota
AKBP Anom Wibowo menyatakan tetap menjalankan protap pengamanan pilkada hingga
proses selesai. Pihaknya juga tetap menggelar patroli gabungan setiap malam guna
mengantisipasi terjadinya kericuhan atau upaya provokasi dari oknum yang tidak
bertanggung jawab. “Kekuatan yang kami turunkan masih penuh. Razia juga intens
digelar”, tandasnya. (sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Gugatan Pilkada Tunggu 7 September"
Post a Comment