LSM Gempar Desak Polres Jember, Tahan Tiga Tersangka Korupsi BANSOS DAK Tahun 2011 DISPENDIK Jember
Posted in |
JEMBER, SMN - Dengan telah
Ditetapkannya 3 Tersangka oleh Polres Jember atas Kasus Dugaan Korupsi Dana
Bansos DAK (Dana Alokasi Khusus) Program Nasional Tahun 2011 di Dispendik
Jember Rp 40 Milyar untuk Rehabilitasi Ratusan SD (Sekolah Dasar) yang mana
setiap SD Mendapatkan Bantuan Rp 200 juta s/d Rp 400 juta dan Diduga Rugikan
Negara Rp 1,1 Milyar. Bahwa 3 Tersangka tsb yakni : (1) Ach.Yasin (Kepala
Bidang) di Dinas Pendidikan Jember. (2) Hariyadi (Kepala Seksi TK dan SD) di
Dinas Pendidikan Jember. (3) Sugianto (Ko'ordinator Kepala Sekolah se Jember).
Bahwa Ditetapkannya 3 Tersangka tsb setelah Polres Jember pada bulan Januari
2013 melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi secara bertahap thd 136 Kepala Sekolah
SD di Jember sehingga terbukti bahwa Patut Diduga 3 Tersangka Dimaksud
Melakukan Pemotongan (Pungli) Dana Bansos tsb yang mana untuk setiap Sekolah SD
Dipungli senilai 5% sampai dengan 10% dari Penerimaan Dana Bansos tsb. Sehingga
Hasil Pungli tsb diduga mencapai Rp 1.1 Milyar.
Selanjutnya
LSM Gempar Jember Himbau Polres Jember Segera Minta BPKRI maupun BPKRI
Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan Audit tentang adanya Kerugian Negara atas
Dugaan Korupsi Dana Bansos tsb dan Polres Jember mestinya Pro Aktif untuk
Kembangkan Kasus tsb dalam rangka untuk mencari Sejauh mana dan/ kpd Siapa Dana
yang Dipungli tsb Mengalir karena Patut Diduga dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana
Bansos tsb Terjadi adanya Mark Up harga atas Pengadaan Bahan-bahan Bangunan
untuk Rehabilitasi SD Dimaksud yakni mark up harga Pembelian Galvalum, Genteng dan
Kayu karenanya Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rehabilitasi SD Dimaksud Diduga
Menyalahi Aturan yakni Tidak Sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya),
Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Technis).
Bahwa dalam Pembangunan Rehabilitsi SD
Dimaksud adalah meliputi Pembangunan / Pengadaan Galvalume yang mana diatur dalam
RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yakni Galvalum ukuran Ketebalan 7,5 mm seharga Rp
181.000 / biji namun Dipasang Galvalum Ukuran 5,5 mm dan Pembangunan Genteng
Karang Pilang Kwalitas SNI (Standar Nasional Indonesia) dalam RAB (Rancangan
Anggaran Biaya) Ditetapkan seharga Rp 2300/biji namun Dipasang Genteng Karang
Pilang Tidak SNI seharga Rp 1400/biji dan Bahkan Diduga Genteng Karang Pilang
yang Bukan ber-Kwalitas SNI di Stempel SNI (Standar Nasional Indonesia
sedangkan untuk Pembangunan Kayu dalam RAB ditetapkan Kayu No.2 yakni Kayu Kruwing
Namun Dipasang Kayu No.4 yakni Kayu Sengon, Pinus, Kas dll.
Sehingga
Dampaknya Tidak hanya Diduga Merugikan Negara Namun Berdampak Ambruknya
Bangunan SD Dimaksud sehingga nantinya akan Memakan Korban Nyawa Murid-murid
yang Tidak Berdosa. Bahwa setelah Hasil Audit tsb selesai dan Diketahui jumlah
Kerugian Negara maka Dihimbau Polres Jember segera Melakukan Penahanan thd para
Tersangkanya sebagai implementasi bahwa Polres Jember Komitmen thd
Pemberantasan Korupsi yang Notabene merupakan Atensi Kapolri.
H.M.FR
Maryatmo.ST Ketua LSM Sakera Jember juga merasa bangga dan berterima kasih
kepada Bapak Awang selaku Kapolres Jember yang baru, juga mantan Tipikor. yang
mana kurun waktu beberapa bulan telah bisa menetapkan tiga tersangka BANSOS
Dispendik Jember,. Atas dasar laporan Galak yang terdiri dari LSM Gempar, LSM
Sakera, LSM Gebrak mudah-mudahan akan bertambah tersangkanya. Dengan harapan
yang telah ditetapkan sebagai tersangka mohon supaya diadakan penahanan demi
penegakan Supermasi hukum. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "LSM Gempar Desak Polres Jember, Tahan Tiga Tersangka Korupsi BANSOS DAK Tahun 2011 DISPENDIK Jember"
Post a Comment