LSM Gempar Desak Polres Jember, Tahan Tiga Tersangka Korupsi BANSOS DAK Tahun 2011 DISPENDIK Jember



JEMBER, SMN - Dengan telah Ditetapkannya 3 Tersangka oleh Polres Jember atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos DAK (Dana Alokasi Khusus) Program Nasional Tahun 2011 di Dispendik Jember Rp 40 Milyar untuk Rehabilitasi Ratusan SD (Sekolah Dasar) yang mana setiap SD Mendapatkan Bantuan Rp 200 juta s/d Rp 400 juta dan Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Milyar. Bahwa 3 Tersangka tsb yakni : (1) Ach.Yasin (Kepala Bidang) di Dinas Pendidikan Jember. (2) Hariyadi (Kepala Seksi TK dan SD) di Dinas Pendidikan Jember. (3) Sugianto (Ko'ordinator Kepala Sekolah se Jember).
Bahwa Ditetapkannya 3 Tersangka tsb setelah Polres Jember pada bulan Januari 2013 melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi secara bertahap thd 136 Kepala Sekolah SD di Jember sehingga terbukti bahwa Patut Diduga 3 Tersangka Dimaksud Melakukan Pemotongan (Pungli) Dana Bansos tsb yang mana untuk setiap Sekolah SD Dipungli senilai 5% sampai dengan 10% dari Penerimaan Dana Bansos tsb. Sehingga Hasil Pungli tsb diduga mencapai Rp 1.1 Milyar.
Selanjutnya LSM Gempar Jember Himbau Polres Jember Segera Minta BPKRI maupun BPKRI Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan Audit tentang adanya Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi Dana Bansos tsb dan Polres Jember mestinya Pro Aktif untuk Kembangkan Kasus tsb dalam rangka untuk mencari Sejauh mana dan/ kpd Siapa Dana yang Dipungli tsb Mengalir karena Patut Diduga dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos tsb Terjadi adanya Mark Up harga atas Pengadaan Bahan-bahan Bangunan untuk Rehabilitasi SD Dimaksud yakni mark up harga Pembelian Galvalum, Genteng dan Kayu karenanya Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rehabilitasi SD Dimaksud Diduga Menyalahi Aturan yakni Tidak Sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya), Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Technis).
 Bahwa dalam Pembangunan Rehabilitsi SD Dimaksud adalah meliputi Pembangunan / Pengadaan Galvalume yang mana diatur dalam RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yakni Galvalum ukuran Ketebalan 7,5 mm seharga Rp 181.000 / biji namun Dipasang Galvalum Ukuran 5,5 mm dan Pembangunan Genteng Karang Pilang Kwalitas SNI (Standar Nasional Indonesia) dalam RAB (Rancangan Anggaran Biaya) Ditetapkan seharga Rp 2300/biji namun Dipasang Genteng Karang Pilang Tidak SNI seharga Rp 1400/biji dan Bahkan Diduga Genteng Karang Pilang yang Bukan ber-Kwalitas SNI di Stempel SNI (Standar Nasional Indonesia sedangkan untuk Pembangunan Kayu dalam RAB ditetapkan Kayu No.2 yakni Kayu Kruwing Namun Dipasang Kayu No.4 yakni Kayu Sengon, Pinus, Kas dll.
Sehingga Dampaknya Tidak hanya Diduga Merugikan Negara Namun Berdampak Ambruknya Bangunan SD Dimaksud sehingga nantinya akan Memakan Korban Nyawa Murid-murid yang Tidak Berdosa. Bahwa setelah Hasil Audit tsb selesai dan Diketahui jumlah Kerugian Negara maka Dihimbau Polres Jember segera Melakukan Penahanan thd para Tersangkanya sebagai implementasi bahwa Polres Jember Komitmen thd Pemberantasan Korupsi yang Notabene merupakan Atensi Kapolri.
H.M.FR Maryatmo.ST Ketua LSM Sakera Jember juga merasa bangga dan berterima kasih kepada Bapak Awang selaku Kapolres Jember yang baru, juga mantan Tipikor. yang mana kurun waktu beberapa bulan telah bisa menetapkan tiga tersangka BANSOS Dispendik Jember,. Atas dasar laporan Galak yang terdiri dari LSM Gempar, LSM Sakera, LSM Gebrak mudah-mudahan akan bertambah tersangkanya. Dengan harapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka mohon supaya diadakan penahanan demi penegakan Supermasi hukum. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "LSM Gempar Desak Polres Jember, Tahan Tiga Tersangka Korupsi BANSOS DAK Tahun 2011 DISPENDIK Jember"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA