Diduga Akibat ada Kongkalingkong Pejabat, Proyek Tugu Batas Pulpis-Gumas Tak Sesuai Kontrak



KUALA KURUN, SMN - Bangunan Tugu batas wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah, Proyek Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini tengah dikerjakan, pelaksanaanya tak sesuai kontrak. Hal tersebut terungkap dari pantauan SMN belum lama ini.
Berdasarkan gambar, rangka bangunan tersebut semestinya besi untuk tiang maupun sloof, seharusnya menggunakan tulangan besi beton full SNI Ø ( diameter) 10 mm. Dan begel besi Ø 8 mm. Namun  dalam pelaksaannya, menggunakan  besi beton 10 banci yang diameternya hanya 8,5 mm. Sedangkan untuk begel hanya  menggunakan besi 4 mm.

Kemudian pekerjaan pengecoran yang seharusnya menggunakan mesin molen, dikerjakan secara manual. Akibatnya, adukan semen yang digunakan untuk mengecor bangunan tersebut tidak rata, dan membuat kualitas bangunan tugu  tidak sesuai spek.
Menurut informasi yang diperoleh SMN dari sejumlah supplier bahan bangunan, bahwa antara besi beda ukuran, maupun antara full SNI  dengan banci, ada perbedaaan harga yang signifikan. Seperti Ø 10 full SNI harganya Rp 66 ribu, sedangkan besi 10 banci (Ø8,5 mm) harganya hanya Rp 46 ribu. Kemudian besi Ø 8 full SNI harganya Rp 44 ribu, sedangkan besi Ø 6 harganya hanya Rp 26 ribu.
Undang-undang RI No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa, kontraktor yang melakukan apa yang diperjanjikan dalam kontrak kerja konstruksi, tetapi tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, adalah  cidera janji. Dan menurut ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. Pasal 23, ayat (2) huruf g, bahwa cidera janji tersebut  diantara meliputi, penyedia jasa tidak memenuhi mutu dan kuantitas.
Sedangkan menurut pasal 23, ayat (2) huruf g, angka 2. Peraturan pemerintah tersebut bahwa, dalam hal terjadi cidera janji yang dilakukan oleh penyedia jasa atau pengguna jasa, pihak yang dirugikan berhak untuk memperoleh kompensasi, penggantian biaya dan atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau pemberian ganti rugi.
Tak hanya itu, bahkan proyek pembangunan tugu yang tak sesuai kontrak tersebut juga dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 31 bahwa,  kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun seluruhnya. Dan menurut pasal 32, ayat (4), Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki perkerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan penyedia jasa atas biaya sendiri.
Selain itu, hal tersebut juga bertentangan dengan larangan persekongkolan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 55, ayat (4), bahwa pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi dan atau pengawas konstruksi dan atau sub pengawas konstruksi dan atau pemasok dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan menetukan pemasokan bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang merugikan pengguna jasa dan atau masyarakat.
Menurut ketentuan dalam pasal 60, pengguna jasa dan penyedia jasa atau antar penyedia jasa dan atau sub penyedia jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, dikenakan sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan konstruksi atau pembatasan kegiatan usaha  atau profesi.
Anehnya, kontraktor pelaksana proyek pembangunan tugu tersebut, meskipun melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, Namun hingga kemajuan pekerjaan lebih 50 persen, tidak pernah diberi sanksi.  
Menurut informasi yang dihimpun SMN, proyek ini tidak pernah diawasi oleh pengawas konstruksi, maupun dari pihak pengguna jasa. Sehingga kontraktok pelaksana dengan seenaknya berkerja tidak sesuai kontrak. Bahkan hingga berita ini dimuat, papan nama proyek pun tidak dipasang.
Dan anehnya  Bancing, SE yang disebut-sebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Saat dikonfirmasi SMN via ponsel, mengenai siapa kontraktor pelaksana dan berapa nilai kontraknya, Dia tidak menjawab. Oleh sebab itu keberadaan proyek ini selain menjadi tanda tanya besar, pengerjaannya yang  tidak sesuai kontrak, juga diduga akibat ada kongkalingkong atau permainan dari pejabat terkait.
Menanggapi hal itu, Didi pelaksana proyek tersebut saat dikonfirmasi SMN mengaku siap mempertanggung jawabkannya, baik secara teknis dan aturan. “Kapan saja Bapak mau ke Dinas saya akan tunggu. Saya siap mempertanggungjawabkan secara teknis dan aturan,” katanya melalui pesan singkat yang dikirimnya lewat shot message service (sms). Selasa (20/8) lalu. (Mandau)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Diduga Akibat ada Kongkalingkong Pejabat, Proyek Tugu Batas Pulpis-Gumas Tak Sesuai Kontrak"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA