Diduga Akibat ada Kongkalingkong Pejabat, Proyek Tugu Batas Pulpis-Gumas Tak Sesuai Kontrak
Posted in |
KUALA
KURUN, SMN - Bangunan
Tugu batas wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Kabupaten Gunung Mas
(Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah, Proyek Sekretariat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah yang saat ini tengah dikerjakan, pelaksanaanya tak sesuai
kontrak. Hal tersebut terungkap dari pantauan SMN belum lama ini.
Berdasarkan gambar, rangka bangunan
tersebut semestinya besi untuk tiang maupun sloof, seharusnya menggunakan
tulangan besi beton full SNI Ø ( diameter) 10 mm. Dan begel besi Ø 8 mm. Namun dalam pelaksaannya, menggunakan besi beton 10 banci yang diameternya hanya 8,5
mm. Sedangkan untuk begel hanya menggunakan besi 4 mm.
Kemudian pekerjaan pengecoran yang
seharusnya menggunakan mesin molen, dikerjakan secara manual. Akibatnya, adukan
semen yang digunakan untuk mengecor bangunan tersebut tidak rata, dan membuat kualitas
bangunan tugu tidak sesuai spek.
Menurut informasi yang diperoleh SMN
dari sejumlah supplier bahan bangunan, bahwa antara besi beda ukuran, maupun
antara full SNI dengan banci, ada perbedaaan
harga yang signifikan. Seperti Ø 10 full SNI harganya Rp 66 ribu, sedangkan
besi 10 banci (Ø8,5 mm) harganya hanya Rp 46 ribu. Kemudian besi Ø 8 full SNI
harganya Rp 44 ribu, sedangkan besi Ø 6 harganya hanya Rp 26 ribu.
Undang-undang RI No. 18 Tahun 1999
Tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa, kontraktor yang melakukan apa yang
diperjanjikan dalam kontrak kerja konstruksi, tetapi tidak sesuai dengan apa
yang diperjanjikan, adalah cidera janji.
Dan menurut ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. Pasal 23, ayat (2) huruf g, bahwa
cidera janji tersebut diantara meliputi,
penyedia jasa tidak memenuhi mutu dan kuantitas.
Sedangkan menurut pasal 23, ayat (2)
huruf g, angka 2. Peraturan pemerintah tersebut bahwa, dalam hal terjadi cidera
janji yang dilakukan oleh penyedia jasa atau pengguna jasa, pihak yang
dirugikan berhak untuk memperoleh kompensasi, penggantian biaya dan atau
perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak
sesuai dengan yang diperjanjikan atau pemberian ganti rugi.
Tak hanya itu, bahkan proyek pembangunan
tugu yang tak sesuai kontrak tersebut juga dapat dikategorikan sebagai
kegagalan konstruksi. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 31 bahwa, kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan
hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan
sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun
seluruhnya. Dan menurut pasal 32, ayat (4), Penyedia jasa wajib mengganti atau
memperbaiki perkerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang
disebabkan kesalahan penyedia jasa atas biaya sendiri.
Selain itu, hal tersebut juga
bertentangan dengan larangan persekongkolan sebagaimana yang tercantum dalam
pasal 55, ayat (4), bahwa pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi
dan atau pengawas konstruksi dan atau sub pengawas konstruksi dan atau pemasok
dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan menetukan pemasokan bahan
dan atau komponen bangunan dan atau peralatan yang tidak sesuai dengan kontrak
kerja konstruksi yang merugikan pengguna jasa dan atau masyarakat.
Menurut ketentuan dalam pasal 60,
pengguna jasa dan penyedia jasa atau antar penyedia jasa dan atau sub penyedia
jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, dikenakan
sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau keseluruhan
pekerjaan konstruksi atau pembatasan kegiatan usaha atau profesi.
Anehnya, kontraktor pelaksana proyek
pembangunan tugu tersebut, meskipun melaksanakan pekerjaan tidak sesuai
kontrak, Namun hingga kemajuan pekerjaan lebih 50 persen, tidak pernah diberi
sanksi.
Menurut informasi yang dihimpun SMN,
proyek ini tidak pernah diawasi oleh pengawas konstruksi, maupun dari pihak pengguna
jasa. Sehingga kontraktok pelaksana dengan seenaknya berkerja tidak sesuai
kontrak. Bahkan hingga berita ini dimuat, papan nama proyek pun tidak dipasang.
Dan anehnya Bancing, SE yang disebut-sebut sebagai
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Saat dikonfirmasi SMN via ponsel,
mengenai siapa kontraktor pelaksana dan berapa nilai kontraknya, Dia tidak
menjawab. Oleh sebab itu keberadaan proyek ini selain menjadi tanda tanya besar,
pengerjaannya yang tidak sesuai kontrak,
juga diduga akibat ada kongkalingkong atau permainan dari pejabat terkait.
Menanggapi hal itu, Didi pelaksana
proyek tersebut saat dikonfirmasi SMN mengaku siap mempertanggung jawabkannya,
baik secara teknis dan aturan. “Kapan saja Bapak mau ke Dinas saya akan tunggu.
Saya siap mempertanggungjawabkan secara teknis dan aturan,” katanya melalui
pesan singkat yang dikirimnya lewat shot message service (sms). Selasa (20/8)
lalu. (Mandau)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Diduga Akibat ada Kongkalingkong Pejabat, Proyek Tugu Batas Pulpis-Gumas Tak Sesuai Kontrak"
Post a Comment