Penumbuhan dan Pembentukan Koperasi di Lingkungan Masyarakat Petani Tembakau Kec. Pilang Kenceng Kab. Madiun di Desa Ngengor
Posted in |
MADIUN, SMN - Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan
dan Pariwisata melalui bidang Akuntabilitas dan Kelembagaan Koperasi telah
menyelenggarakan penumbuhan dan pembentukan koperasi di lingkungan masyarakat
petani tembakau se-Kecamatan Pilang Kenceng Kab. Madiun di Desa Ngengor secara
gratis, mulai dari awal sampai mendapatkan ijin dan berdiri Koperasi tersebut.
Adapun dalam
penumbuhan dan pembentukan koperasi di lingkungan masyarakat petani tembakau
ada 50 orang yang di hadiri oleh Kepala Desa Ngengor Radjianto, perangkat desa,
tokoh masyarakat dan petugas dari Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan
dan Pariwisata Kabupaten Madiun.
Pelaku UMKM petani
tembakau se-Kecamatan Pilang Kenceng sangat antusias dan senang telah dibantu
dalam penumbuhan dan pembentukan koperasi di lingkungannya dengan secara gratis
tanpa dipungut biaya.
Dasar payung
hukumnya adalah: 1) UU No 25 tahun 1992 UU No. 17 tahun 2012 tentang
perkoperasian. 2) PP No. 4 tahun 1994 tentang permasyarakatan dan tata cara
pengesahan Akta Pendirian dan PAD Koperasi. 3) PP No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. 4) PP No. 17 tahun 1994
tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. 5) INPRES No. 18 tahun 1998
tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi. 6) KEPMEN No. 21/Kep/MENEG/IV/2001
tentang Penunjukan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan Akta
pendirian, perubahan AD dan pembubaran koperasi. 7) KEPMEN No.
104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tahun 2002 tentang Petunjuk pelaksanaan pembentukan,
pengesahan akta pendirian dan perubahan AD koperasi. 8) PERMEN Neg.Kop dan UKM
No. 01/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian
dan perubahan AD koperasi.
Dalam pendirian
koperasi yang dimaksud dengan : Akta pendirian koperasi adalah surat keterangan
tentang pendirian suatu koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri
yang ditunjuk. Anggaran dasar koperasi adalah aturan dasar tertulis yang
membuat tata kehidupan koperasi. Pendiria dalah orang-orang yang berniat dan
sepakat. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
Negada dan UKM untuk dan atas nama Menteri memberikan pengesahan, akta
pendirian dan perubahan AD koperasi.
Tata
cara pendirian Koperasi
Dalam tahap
pendirian Koperasi meliputi nenerapa tahapan antara lain:
1) Tahap Persiapan: a) Membentuk susunan panitia pendiri, b) Mengadakan
penyuluhan/pelatihan perkoperasian, c) Kesiapan calon anggota untuk menjadi
anggota koperasi.
2) Tahap Rapat
Pembentukan (dihadiri pejabat diskop). Dihadiri minimal 20 orang calon
anggota yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, menunjuk Kuasa Pendiri
sekaligus selaku Pengurus untuk menandatangani berkas pengajuan dan mengurus
proses pendirian s/d selesai, memilih nama-nama pengawas.
Rapat pembentukan
juga membahas AD Koperasi yang memuat: a) Nama dan tempat kedudukan, b) Maksud/tujuan
dan usaha, c) Keanggotaan, d) Rapat anggota, e) Pengurus, pengawas, f) Permodalan,
g) Sisa hasil usaha
3) Tahap
Pengajuan Permohonan. Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi,
Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata Kabupaten Madiun yang dilampiri
dengan 2 (dua) rangkap: a) Akta Kop dari
Notaris satu diantaranya bermaterai Rp. 6.000,-. b) Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi, c) Bukti kwitansi penyetoran modal/neraca awal koperasi, d) Rencana kerja awal koperasi, d) Daftar hadir rapat
pembentukan koperasi, e) Daftar nama-nama
pengurus dan pengawas, f) Daftar riwayat
hidup pengurus, g) Surat pernyataan masing-masing pengurus tidak ada
hubungan keluarga, h) Daftar sarana
kerja yang dimiliki, i) Foto copy KTP dari
masing-masing anggota.
4) Tahap Penerimaan Permohonan. a) Berkas
yang sudah lengkap dan ditanda tangani disampaikan ke Dinas Koperasim
Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata Kab. Madiun selanjutnya diberi tanda
tangan, b) Bila berkas belum lengkap dan benar akan
dikembalikan untuk diperbaiki, c) Diadakan
penelitian administrasi lapangan dan kelayakan usahanya, d) Bila hasil penelitian tersebut layak selanjutnya akan diberilan
pengesahan Badan Hukum, e) Apabila masih
belum layak, maka permohonan akan dikembalikan.
5) Tahap Pengesahan Oleh Pejabat. a) Pengesahan Badan
Hukum Koperasi sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV
Pasal 10, ayat (2) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dan inovasi 2 (dua) minggu
setelah berkas pengajuan tersebut diterima dalam keadaan lengkap dan benar, b) Proses pengesahan Badan Hukum Koperasi tidak dikenakan biaya. (SY)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Penumbuhan dan Pembentukan Koperasi di Lingkungan Masyarakat Petani Tembakau Kec. Pilang Kenceng Kab. Madiun di Desa Ngengor"
Post a Comment