Penumbuhan dan Pembentukan Koperasi di Lingkungan Masyarakat Petani Tembakau Kec. Pilang Kenceng Kab. Madiun di Desa Ngengor



MADIUN, SMN - Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata melalui bidang Akuntabilitas dan Kelembagaan Koperasi telah menyelenggarakan penumbuhan dan pembentukan koperasi di lingkungan masyarakat petani tembakau se-Kecamatan Pilang Kenceng Kab. Madiun di Desa Ngengor secara gratis, mulai dari awal sampai mendapatkan ijin dan berdiri Koperasi tersebut.
Adapun dalam penumbuhan dan pembentukan koperasi di lingkungan masyarakat petani tembakau ada 50 orang yang di hadiri oleh Kepala Desa Ngengor Radjianto, perangkat desa, tokoh masyarakat dan petugas dari Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata Kabupaten Madiun.

Pelaku UMKM petani tembakau se-Kecamatan Pilang Kenceng sangat antusias dan senang telah dibantu dalam penumbuhan dan pembentukan koperasi di lingkungannya dengan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Dasar payung hukumnya adalah: 1) UU No 25 tahun 1992 UU No. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. 2) PP No. 4 tahun 1994 tentang permasyarakatan dan tata cara pengesahan Akta Pendirian dan PAD Koperasi. 3) PP No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. 4) PP No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. 5) INPRES No. 18 tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi. 6) KEPMEN No. 21/Kep/MENEG/IV/2001 tentang Penunjukan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan Akta pendirian, perubahan AD dan pembubaran koperasi. 7) KEPMEN No. 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tahun 2002 tentang Petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan AD koperasi. 8) PERMEN Neg.Kop dan UKM No. 01/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan AD koperasi.
Dalam pendirian koperasi yang dimaksud dengan : Akta pendirian koperasi adalah surat keterangan tentang pendirian suatu koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk. Anggaran dasar koperasi adalah aturan dasar tertulis yang membuat tata kehidupan koperasi. Pendiria dalah orang-orang yang berniat dan sepakat. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Negada dan UKM untuk dan atas nama Menteri memberikan pengesahan, akta pendirian dan perubahan AD koperasi.

Tata cara pendirian Koperasi
Dalam tahap pendirian Koperasi meliputi nenerapa tahapan antara lain:
1) Tahap Persiapan: a)  Membentuk susunan panitia pendiri, b) Mengadakan penyuluhan/pelatihan perkoperasian, c) Kesiapan calon anggota untuk menjadi anggota koperasi.
2) Tahap Rapat Pembentukan (dihadiri pejabat diskop). Dihadiri minimal 20 orang calon anggota yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, menunjuk Kuasa Pendiri sekaligus selaku Pengurus untuk menandatangani berkas pengajuan dan mengurus proses pendirian s/d selesai, memilih nama-nama pengawas.
Rapat pembentukan juga membahas AD Koperasi yang memuat: a) Nama dan tempat kedudukan, b) Maksud/tujuan dan usaha, c) Keanggotaan, d) Rapat anggota, e) Pengurus, pengawas, f) Permodalan, g) Sisa hasil usaha
3) Tahap Pengajuan Permohonan. Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata Kabupaten Madiun yang dilampiri dengan 2 (dua) rangkap: a) Akta Kop dari Notaris satu diantaranya bermaterai Rp. 6.000,-. b) Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi, c) Bukti kwitansi penyetoran modal/neraca awal koperasi, d) Rencana kerja awal koperasi, d) Daftar hadir rapat pembentukan koperasi, e) Daftar nama-nama pengurus dan pengawas, f) Daftar riwayat hidup pengurus, g) Surat pernyataan masing-masing pengurus tidak ada hubungan keluarga, h) Daftar sarana kerja yang dimiliki, i) Foto copy KTP dari masing-masing anggota.
4) Tahap Penerimaan Permohonan. a) Berkas yang sudah lengkap dan ditanda tangani disampaikan ke Dinas Koperasim Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata Kab. Madiun selanjutnya diberi tanda tangan, b) Bila berkas belum lengkap dan benar akan dikembalikan untuk diperbaiki, c) Diadakan penelitian administrasi lapangan dan kelayakan usahanya, d) Bila hasil penelitian tersebut layak selanjutnya akan diberilan pengesahan Badan Hukum, e) Apabila masih belum layak, maka permohonan akan dikembalikan.
5) Tahap Pengesahan Oleh Pejabat. a) Pengesahan Badan Hukum Koperasi sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV Pasal 10, ayat (2) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dan inovasi 2 (dua) minggu setelah berkas pengajuan tersebut diterima dalam keadaan lengkap dan benar, b) Proses pengesahan Badan Hukum Koperasi tidak dikenakan biaya. (SY)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Penumbuhan dan Pembentukan Koperasi di Lingkungan Masyarakat Petani Tembakau Kec. Pilang Kenceng Kab. Madiun di Desa Ngengor"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA