Setengah Tahun, 38 Gadis Hamil di Luar Nikah
Posted in |
MAGETAN, SMN - Para orang tua harus lebih ekstra
dalam mendidik putrinya. Pasalnya, di Pengadilan Agama, Kabupaten Magetan,
tercatat sebanyak 38 gadis meminta surat dispensasi menikah lantaran hamil
sebelum resmi menjadi suami istri. Ironisnya, mereka kebanyakkan masih berusia
dini. “Sebagian sudah SMA, namun ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar
SMP, “ ucap Tamamul Abror, Ketua PA Magetan.
Dia menyebutkan, umur tersebut memang
sangat muda jika dibandingkan dengan aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21
tahun harus mendapat izin kedua orang tua. “Kami sudah minta, agar saat
konsultasi sebelum pernikahan dijelaskan tentang kesiapan calon pengantin ,
karena mereka menikah di bawah umur. Kami tidak dapat melarang, jika
persyaratan dan kedua orang tua merestui,” tambahnya.
Dia juga menambahkan, dari sekian
banyak pengajuan dispensasi pernikahan karena hamil. Tidak satupun ditemukan
kasus kehamilan lantaran diperkosa. Mereka melakukannya atas dasar suka sama
suka. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menghalangi niatan mereka untuk
menikah dengan berdasarkan bagaimana kondisi anak itu lahir nantinya. “Tetapi
kami tetap memberikan bimbingan konseling sebelum permohonan dikabulkan”,
imbuhnya.
Kasi Urais Kantor Kementrian Agama
(Kemenag) Magetan, Yusron Kholid, mengaku prihatin dengan hal itu. Di sisi
lain, pihaknya getol melakukan pembinaan ke sekolah tentang bahaya seks
pranikah. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya hamil di luar nikah dan
pernikahan usia dini. Namun, apa yang sudah dilakukan pihaknya belum sepenuhnya
membuahkan hasil. “Tugas utama adalah pantauan dari orang tua. Kami hanya
sebatas memberi penjelasaannya saja”, terangnya. (sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Setengah Tahun, 38 Gadis Hamil di Luar Nikah"
Post a Comment