Setengah Tahun, 38 Gadis Hamil di Luar Nikah



MAGETAN, SMN - Para orang tua harus lebih ekstra dalam mendidik putrinya. Pasalnya, di Pengadilan Agama, Kabupaten Magetan, tercatat sebanyak 38 gadis meminta surat dispensasi menikah lantaran hamil sebelum resmi menjadi suami istri. Ironisnya, mereka kebanyakkan masih berusia dini. “Sebagian sudah SMA, namun ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar SMP, “ ucap Tamamul Abror, Ketua PA Magetan.

Dia menyebutkan, umur tersebut memang sangat muda jika dibandingkan dengan aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. “Kami sudah minta, agar saat konsultasi sebelum pernikahan dijelaskan tentang kesiapan calon pengantin , karena mereka menikah di bawah umur. Kami tidak dapat melarang, jika persyaratan dan kedua orang tua merestui,” tambahnya.
Dia juga menambahkan, dari sekian banyak pengajuan dispensasi pernikahan karena hamil. Tidak satupun ditemukan kasus kehamilan lantaran diperkosa. Mereka melakukannya atas dasar suka sama suka. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menghalangi niatan mereka untuk menikah dengan berdasarkan bagaimana kondisi anak itu lahir nantinya. “Tetapi kami tetap memberikan bimbingan konseling sebelum permohonan dikabulkan”, imbuhnya.
Kasi Urais Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Magetan, Yusron Kholid, mengaku prihatin dengan hal itu. Di sisi lain, pihaknya getol melakukan pembinaan ke sekolah tentang bahaya seks pranikah. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya hamil di luar nikah dan pernikahan usia dini. Namun, apa yang sudah dilakukan pihaknya belum sepenuhnya membuahkan hasil. “Tugas utama adalah pantauan dari orang tua. Kami hanya sebatas memberi penjelasaannya saja”, terangnya. (sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Setengah Tahun, 38 Gadis Hamil di Luar Nikah"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA