Rapat Paripurna Kabupaten Malang dalam Rangka Penyampaian Jawaban dan Penjelasan Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengolahan Air Tanah
Posted in |
MALANG, SMN - Mengawali penyampaian jawaban dan penjelasan
atas Pemandangan Umum Bersama Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Malang tentang Pengolahan Air Tanah. Tak lupa pula saya menyampaikan
terima
kasih
setulus-tulusnya
kepada segenap Anggota Dewan yang telah memberikan saran, himbuan dan tanggapan
ataupun koreksi positif terhadap Penyampaian Perubahan Rancangan Peraturan Daerah
dirnaksud, sebagaimana yang disampakan dalam Pemandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi
Dewan pada tanggal
14 Agustus 2013
yang lalu.
Himbauan Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Malang yang
telah disampaikan oleh Juru Bicara yang terhormat Saudara DARMADI, S.Sos dengan
substansi permasalahan yang dijelaskan sebagai berikut:
1) Terkait belum dijadikannya
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan
Sumber Daya Air dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan
Cekungan Air Tanah sebagai rujukan atau pedoman Raperda Pengelolahan Air Tanah,
dapat dijelaskan bahwa pada dasarnya substansi materi Peraturan/Keputusan
Presiden tersebut telah menjadi materi yang diatur dalam batang tubuh Raperda
tentang Pengelolahan Air Tanah, seperti yang tercantum dalam Bab V, dimana yang
menjadi landasan pengeloiaan air tanah adalah Cekungan Air Tanah (CAT), namun
mengingat belum dimasukkan dalam konsideran, maka pada draf selanjutnya, kedua
aturan dimaksud akan menjadi bagian dalam konsideran pada Raperda yang
diusuikan ini.
2) Terkait pemberian rekomendasi
teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah, pada pasal 68 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa rekomendasi teknis
menjadi prasyaratan Penerbitan izin Pemanfaatan Air Tanah, Pada prakteknya
sejauh ini setiap izin air tanah dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Malang yang selalu berdasarkan atas rekomendasi teknis yang
mengacu pada hirarki Cekungan Air Tanah (CAT), seperti ketentuan yang diatur dalam
pasal 68 ayat 1 huruf b dan c. Dan pada Raperda Pengeolaan Air Tanah ketentuan
itu diperjelas dan dipertegas, bahwa pemberian izin harus berdasarkan
rekomendasi yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
Pengaturan perizinan air tanah
diarahkan dalam rangka menata penerapan hak guna air dan pemanfaatan air tanah.
Dan berfungsi sebagai legaIisasi atas kepemilikan hak guna air dan pemanfaatan
air tanah, serta sebagai alat pengendali dalam penggunaan air tanah.
Hak guna pakai air dan pemanfaatan air
tanah, sepanjang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan
atau bagi pertanian rakyat; berdasarkan persyaratan tertentu, diperoeh tanpa
izin. Hak guna pakal air yang pemanfaatan air tanahnya dilakukan dengan cara
mengebor, menggai air tanah atau penggunaannya rnengubah kondisi dan lingkungan
air tanah dan dalam jumlah besar, diperoleh harus dengan izin.
Demikian pula dengan hak guna usaha
air dan pemanfaatan air tanah harus diperoeh dengan izin.
Dalam perizinan air tanah diterapkan rekomendasi
teknis untuk menata penggunaannya sebagai upaya konservasi air tanah
berdasarkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona konservasi air tanah.
Rekomendasi merupakan persyaratan
teknis yang bersifat mengikat yang diberikan kepada Bupati dalam menerbitkan
izin pemakalan air tanah atau izin pengusahaan air tanah. Izin yang diterbitkan
harus memperoleh rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang.
3) Atas saran dan masukan penegakan
Perda agar dilaksanakan secara maksimal dalam rangka menekan kerusakan akibat
pemanfaatan air tanah, dapat dijelaskan bahwa usul dimaksud sangat konstruktif
mengingat dalam Perda yang ada belum maksimai untuk dilakukan pemberian sanksi
atas pelanggaran dan sanksi pidana kepada pelaku usaha yang memanfaatkan air
tanah yang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi untuk merugikan Keuangan
Negara dan kelestarian sumberdaya air tanah. Hal tersebut merupakan alasan
mendasar untuk dilakukan revisi Perda tersebut. Untuk Raperda Revisi ini ketentuan
pelanggaran dan sanksi pidana telah diatur secara tegas dan rinci melaIui pasal
62 dan pasal 77, baik menyangkut jenis-jenis pelanggaran maupun sanksinya,
sebagai catatan dalam pasal 77 perlu ditambahkan pula pelanggaran yang
tercantum pada pasal 62 huruf b, c, e, dan h ke dalam sanksi pidana pada pasal
77, mengingat tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan
mengancam kelestarian sumberdaya Air Tanah.
Pada prinsipnya dengan pengajuan
Raperda pengelolaan air tanah ini diselenggarakan dalam rangka penertiban,
pengendalian, penataan dan pengawasan agar dapat menjamin kesinambungan ketersediaan,
pemanfaatan serta kelestarian air tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat. Kegiatan pengelolaan air tanah meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan dan
pengendalian daya rusak air tanah.
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan air
tanah dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah di semua tingkatan
maupun stakeholder, sehingga dengan lahirnya Perda tersebut kita berharap
pemanfaatan air tanah harus bijak. Konservasi air tanah harus diarahkan untuk
mendukung upaya menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air
tanah melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian air tanah, pengawetan air
tanah, dan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.
Upaya konservasi air tanah juga harus
dilakukan untuk mencegah kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah yang dapat
terjadi karena penyusutan ketersediaan air tanah yang diikuti penurunan
permukaan air tanah. Sebab apabila terus berlanjut dapat menimbulkan dampak
negatif berupa pencemaran air tanah, kekeringan dan amblesnya tanah.
Demikian jawaban dan penjelasan yang
dapat disampaikan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Pengelolaan Air Tanah. Bila sekiranya jawaban ini belum memenuhi
harapan Dewan, maka melalui pembahasan antara Panitia Khusus pada tahapan
berikutnya dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada. (Jun)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Rapat Paripurna Kabupaten Malang dalam Rangka Penyampaian Jawaban dan Penjelasan Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengolahan Air Tanah"
Post a Comment