Rapat Paripurna Kabupaten Malang dalam Rangka Penyampaian Jawaban dan Penjelasan Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengolahan Air Tanah



MALANG, SMN - Mengawali penyampaian jawaban dan penjelasan atas Pemandangan Umum Bersama Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pengolahan Air Tanah. Tak lupa pula saya menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap Anggota Dewan yang telah memberikan saran, himbuan dan tanggapan ataupun koreksi positif terhadap Penyampaian Perubahan Rancangan Peraturan Daerah dirnaksud, sebagaimana yang disampakan dalam Pemandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi Dewan pada tanggal 14 Agustus 2013 yang lalu.

          Himbauan Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang yang telah disampaikan oleh Juru Bicara yang terhormat Saudara DARMADI, S.Sos dengan substansi permasalahan yang dijelaskan sebagai berikut:
          1) Terkait belum dijadikannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah sebagai rujukan atau pedoman Raperda Pengelolahan Air Tanah, dapat dijelaskan bahwa pada dasarnya substansi materi Peraturan/Keputusan Presiden tersebut telah menjadi materi yang diatur dalam batang tubuh Raperda tentang Pengelolahan Air Tanah, seperti yang tercantum dalam Bab V, dimana yang menjadi landasan pengeloiaan air tanah adalah Cekungan Air Tanah (CAT), namun mengingat belum dimasukkan dalam konsideran, maka pada draf selanjutnya, kedua aturan dimaksud akan menjadi bagian dalam konsideran pada Raperda yang diusuikan ini.
          2) Terkait pemberian rekomendasi teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, pada pasal 68 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa rekomendasi teknis menjadi prasyaratan Penerbitan izin Pemanfaatan Air Tanah, Pada prakteknya sejauh ini setiap izin air tanah dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Malang yang selalu berdasarkan atas rekomendasi teknis yang mengacu pada hirarki Cekungan Air Tanah (CAT), seperti ketentuan yang diatur dalam pasal 68 ayat 1 huruf b dan c. Dan pada Raperda Pengeolaan Air Tanah ketentuan itu diperjelas dan dipertegas, bahwa pemberian izin harus berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
          Pengaturan perizinan air tanah diarahkan dalam rangka menata penerapan hak guna air dan pemanfaatan air tanah. Dan berfungsi sebagai legaIisasi atas kepemilikan hak guna air dan pemanfaatan air tanah, serta sebagai alat pengendali dalam penggunaan air tanah.
          Hak guna pakai air dan pemanfaatan air tanah, sepanjang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan atau bagi pertanian rakyat; berdasarkan persyaratan tertentu, diperoeh tanpa izin. Hak guna pakal air yang pemanfaatan air tanahnya dilakukan dengan cara mengebor, menggai air tanah atau penggunaannya rnengubah kondisi dan lingkungan air tanah dan dalam jumlah besar, diperoleh harus dengan izin.
          Demikian pula dengan hak guna usaha air dan pemanfaatan air tanah harus diperoeh dengan izin.
          Dalam perizinan air tanah diterapkan rekomendasi teknis untuk menata penggunaannya sebagai upaya konservasi air tanah berdasarkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona konservasi air tanah.
          Rekomendasi merupakan persyaratan teknis yang bersifat mengikat yang diberikan kepada Bupati dalam menerbitkan izin pemakalan air tanah atau izin pengusahaan air tanah. Izin yang diterbitkan harus memperoleh rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang.
          3) Atas saran dan masukan penegakan Perda agar dilaksanakan secara maksimal dalam rangka menekan kerusakan akibat pemanfaatan air tanah, dapat dijelaskan bahwa usul dimaksud sangat konstruktif mengingat dalam Perda yang ada belum maksimai untuk dilakukan pemberian sanksi atas pelanggaran dan sanksi pidana kepada pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah yang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi untuk merugikan Keuangan Negara dan kelestarian sumberdaya air tanah. Hal tersebut merupakan alasan mendasar untuk dilakukan revisi Perda tersebut. Untuk Raperda Revisi ini ketentuan pelanggaran dan sanksi pidana telah diatur secara tegas dan rinci melaIui pasal 62 dan pasal 77, baik menyangkut jenis-jenis pelanggaran maupun sanksinya, sebagai catatan dalam pasal 77 perlu ditambahkan pula pelanggaran yang tercantum pada pasal 62 huruf b, c, e, dan h ke dalam sanksi pidana pada pasal 77, mengingat tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam kelestarian sumberdaya Air Tanah.
          Pada prinsipnya dengan pengajuan Raperda pengelolaan air tanah ini diselenggarakan dalam rangka penertiban, pengendalian, penataan dan pengawasan agar dapat menjamin kesinambungan ketersediaan, pemanfaatan serta kelestarian air tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah.
          Pelaksanaan kegiatan pengelolaan air tanah dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah di semua tingkatan maupun stakeholder, sehingga dengan lahirnya Perda tersebut kita berharap pemanfaatan air tanah harus bijak. Konservasi air tanah harus diarahkan untuk mendukung upaya menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian air tanah, pengawetan air tanah, dan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.
          Upaya konservasi air tanah juga harus dilakukan untuk mencegah kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah yang dapat terjadi karena penyusutan ketersediaan air tanah yang diikuti penurunan permukaan air tanah. Sebab apabila terus berlanjut dapat menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran air tanah, kekeringan dan amblesnya tanah.
          Demikian jawaban dan penjelasan yang dapat disampaikan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Air Tanah. Bila sekiranya jawaban ini belum memenuhi harapan Dewan, maka melalui pembahasan antara Panitia Khusus pada tahapan berikutnya dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada. (Jun)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Rapat Paripurna Kabupaten Malang dalam Rangka Penyampaian Jawaban dan Penjelasan Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengolahan Air Tanah"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA