Buruh PDP Sumberwadung, Ada Indikasi Jadi Alat Produksi
Posted in |
JEMBER,
SMN - PDP
Sumberwadung yang terletak di Ds. Harjomulyo Kec. Silo Kab.Jember,Salah satu
buruh bernama Sabar menerangkan tidak mengambil THR dikarenakan ada perbedaan tentang
masalah bonus, yang mana punya SK mendapat dua kali gaji dan yang tidak punya
SK satu kali gaji tidak dapat bonus. Padahal lama kerja, sama-sama puluhan
tahun dan kerjanya sama, tidak separo-separo.
Di buku gajian upah buruh 3 Afdeling ada
bahasa pekerja los (tetap) yang seharusnya tetap bukan los tetap karena menurut
UU tentang ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 disitu tidak ada sebutan Los tetap,
yang ada 1 Menurut Ketmin 100 Tahun 2004, seratus hari bekerja terus menerus
PKWTT sudah menjadi tetap. Menurut UU No.13 tahun 2003 di pasal 60 dan pasal 63,pasal
60 selama 3 bulan bekerja terus menerus boleh dikatakan dalam masa percobaan.
Dalam pasal 63 sudah berjalan masa percobaan maka perusahaan segera membuatkan
SK pengangkatan bagi buruh yang bersangkutan. Tapi kenapa di PDP buruh sudah 10
sampai dengan 27 tahun tidak dibuatkan SK.
Kalau memang acuannya mendapatkan
bonus dua kali gaji persyaratannya harus punya SK tapi perusahaan sendiri tidak
membuatkan SK. Menurut ADM Sumberwadung kepada Sabar Ketua Serikat Buruh
Merdeka (SBM), Perusahaan tidak mampu. Jika memang perusahaan itu tidak mampu
kenapa tidak membuat Surat tertulis kalau tidak mampu. Jangan hanya
pembicaraan, bagikan aja PDP ke rakyat lagi. Kalau kondisi seperti ini jadi ada
indikasi buruh dibuat produksi dan itu disebut menipu terhadap buruh. padahal
jumlah buruh di enam kebun PDP sekitar 3.800 Buruh dan yang punya SK sekitar
500 orang, yang tidak mempunyai SK sekitar 3.300 ini harus gimana… Adalagi 26
Tahun bekerja baru dibuatkan SK pengangkatan, ini pake aturan yang mana…,Tegasnya
dengan nada kecewa.
ADM Sumberwadung saat dikonfirmasi
dikantornya tidak ada di tempat. Bersambung…(di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Buruh PDP Sumberwadung, Ada Indikasi Jadi Alat Produksi "
Post a Comment