Polisi Banyuwangi Tangkap 42 Tersangka Penjudi



BANYUWANGI, SMN - Kepolisian Resor Banyuwangi Jawa Timur, menangkap 54 tersangka pelaku kejahatan selama Ramadan 2013. Sebanyak 42 orang di antaranya adalah penjudi. Polisi menyita uang lebih dari Rp 2 miliar dari mereka. “Omzet judi terbesar dilakukan oleh Wiji Yulianto tersangka penjudi online melalui website www.4dtogel.com,” kata Kepala Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Nanang Masbudi, Senin 22 Juli 2013.

Selama 2011 hingga awal Juli 2013, Wiji membukukan transaksi melalui rekening BCA hingga Rp 2,1 miliar. Dalam sehari, kata Nanang, Wiji bisa mendapatkan Rp6 juta hingga  Rp10 juta. Pengusaha sarang walet itu diketahui bermain judi online lima kali dalam sepekan.
Wiji mengaku belajar judi online secara otodidak. Awalnya, dia diharuskan membuka rekening BCA dengan deposito Rp 1,5 juta. "Selama ini sering menang," ujarnya. Polisi menyita dua buku rekening BCA beserta seperangkat computer milik Wiji.
Sebanyak 41 tersangka lainnya merupakan penjudi togel dan kartu domino. Para penjudi itu dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain kasus perjudian, Polres Banyuwangi juga membongkar tujuh kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor. Ada 12 tersangka yang ditangkap dalam kasus itu. (rip)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Polisi Banyuwangi Tangkap 42 Tersangka Penjudi"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA