Polisi Banyuwangi Tangkap 42 Tersangka Penjudi
Posted in |
BANYUWANGI,
SMN - Kepolisian Resor Banyuwangi Jawa
Timur, menangkap 54 tersangka pelaku kejahatan selama Ramadan 2013. Sebanyak 42
orang di antaranya adalah penjudi. Polisi menyita uang lebih dari Rp 2 miliar
dari mereka. “Omzet judi terbesar dilakukan oleh Wiji Yulianto tersangka
penjudi online melalui website www.4dtogel.com,”
kata Kepala Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Nanang Masbudi, Senin 22
Juli 2013.
Selama
2011 hingga awal Juli 2013, Wiji membukukan transaksi melalui rekening BCA
hingga Rp 2,1 miliar. Dalam sehari, kata Nanang, Wiji bisa mendapatkan Rp6 juta
hingga Rp10 juta. Pengusaha sarang walet itu diketahui bermain judi
online lima kali dalam sepekan.
Wiji
mengaku belajar judi online secara otodidak. Awalnya, dia diharuskan membuka
rekening BCA dengan deposito Rp 1,5 juta. "Selama ini sering menang,"
ujarnya. Polisi menyita dua buku rekening BCA beserta seperangkat computer
milik Wiji.
Sebanyak
41 tersangka lainnya merupakan penjudi togel dan kartu domino. Para penjudi itu dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara.
Selain
kasus perjudian, Polres Banyuwangi juga membongkar tujuh kasus pencurian dengan
pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor. Ada 12
tersangka yang ditangkap dalam kasus itu. (rip)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Polisi Banyuwangi Tangkap 42 Tersangka Penjudi"
Post a Comment