Kisruh Tambang Emas Banyuwangi, Bupati Dinilai Rugikan Negara
Posted in |
BANYUWANGI,
SMN -
Kasus pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit Tumpang
Pitu di Banyuwangi yang dilakukan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dinilai
merugikan Negara. Bahkan, perusahaan tambang asal Australia, PT Intrepid Mines
Ltd menemukan bukti baru berupa aliran dana yang diberikan kepada PT Indo Multi
Niaga (IMN).
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk
dana eksplorasi tambang emas tersebut. Tetapi, PT IMN mengalihkan IUP tersebut
ke PT Bumi Suksesindo. "Nilai dana
yang telah dikeluarkan itu mencapai 1 juta dolar Australia," ungkap Kuasa
Hukum PT Intrepid Mines Ltd Melati Siregar dalam keterangan tertulisnya,
Jakarta, Senin (22/7/2013).
Melati menambahkan, bukti baru berupa
laporan rincian aliran dana lewat Bank ANZ. Aliran dana tersebut menjelaskan
pemberian dana dari PT Intrepid Mines Ltd kepada PT IMN dan vendor-vendornya
sejak Agustus 2007 hingga Juli 2012. "Bukti yang disampaikan ini lebih
rinci karena bukti sebelumnya hanya melampirkan sertifikasi bank, pemegang saham
dan bukti lainnya," jelasnya.
Selain itu, PT Intrepid Mines Ltd juga
menyerahkan artikel terkait gugatan atas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas,
serta adanya dugaan keterlibatan bupati serta objek sengketa peralihan
perizinan.
Sebelumnya, Bupati Banyuwangi digugat
Intrepid karena memindahkan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh
Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi dari PT IMN ke perusahaan lain yaitu Bumi
Suksesindo. Pemindahan IUP secara sepihak ini merugikan pihak Intrepid karena
sudah mengeluarkan dana besar untuk eksploitasi pertambangan emas tersebut. (msj)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kisruh Tambang Emas Banyuwangi, Bupati Dinilai Rugikan Negara"
Post a Comment