Pelantikan PAW DPRD Trenggalek
Posted in |
TRENGGALEK, SMN - Wakil
Ketua DPRD Kab. Trenggalek Samsul Anam, SH, MM, M.Hum melantik dan mengambil
sumpah Drs. Rusmani sebagai anggota DPRD Kab. Trenggalek Pengganti Antar Waktu
dari Fraksi Karya Nasional Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
menggantikan Agus Widiyanto, ST, SE Masa Keanggotaan Tahun 2009-2014.
Senin, 15 Juli 2013 dalam rapat paripurna istimewa yang
berlangsung di gedung DPRD Kab. Trenggalek dan dihadiri oleh Bupati Trenggalek beserta
Wakil Bupati, Para Pimpinan dan Anggota DPRD, Jajaran Forpimda, Sekretaris
Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kepala Bagian, Organisasi Wanita.
Penggantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Jawa Timur Nomor 171.406/200/011/2013 tanggal 28 Juni 2013 Tentang Peresmian
Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten
Trenggalek dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Trenggalek Nomor 02 Tahun
2010 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kab. Trenggalek
sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi perhargaan yang
sangat tinggi atas pengabdiannya selama ini kepada Agus Widiyanto, ST,SE atas
kontribusi serta dedikasi selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Trenggalek,
dan kepada Anggota DPRD yang baru dilantik Wakil Ketua DPRD menyampaikan
selamat datang dan selamat bertugas bersama anggota DPRD Kab. Trenggalek Masa
Keanggotaan Tahun 2009-2014, semoga diberikan kekuatan lahir dan batin dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewajibannya sebagai anggota DPRD Kab.
Trenggalek dan mengharapkan dapat bekerjasama secara optimal dengan penuh rasa
tanggungjawab serta dapat mencurahkan segala kemampuan yang ada dalam
menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota DPRD.
Bupati Trenggalek Dr, Ir. H. Mulyadi WR,MMT dalam
sambutannya mengatakan tugas anggota DPRD cukup berat, apalagi di era paradigma
baru pemerintahan daerah saat ini, DPRD tidak lagi menjadi bagian dari
pemerintah daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat tingkat daerah yang
menjalankan fungsi pengawasan dan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah.
Keberadaan DPRD bukan lagi sekedar stigma dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, akan tetapi menjadi pihak yang melakukan koreksi yang
strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini mengandung
konsekuensi dari terlepasnya pengaruh pemerintah dalam rekruitmen anggota
legislatif, sehingga para anggota yang terpilih akan lebih setia kepada masyarakat
pemilihnya di daerah.
Disamping itu, kemitraan antara legislatif dan eksekutif
harus selalu ditingkatkan. Koordinasi, masukan dan kritik konstruktif
yang didasarkan pada peraturan dan etika politik, juga harus dibudayakan. Hal
ini perlu dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya masyarakat Trenggalek yang
religius, maju, mandiri, dan sejahtera. (rud/hms)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pelantikan PAW DPRD Trenggalek"
Post a Comment