Pelantikan PAW DPRD Trenggalek



TRENGGALEK, SMN - Wakil Ketua DPRD Kab. Trenggalek Samsul Anam, SH, MM, M.Hum melantik dan mengambil sumpah Drs. Rusmani sebagai anggota DPRD Kab. Trenggalek Pengganti Antar Waktu dari Fraksi Karya Nasional Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menggantikan Agus Widiyanto, ST, SE Masa Keanggotaan Tahun 2009-2014.
Senin, 15 Juli 2013 dalam rapat paripurna istimewa yang berlangsung di gedung DPRD Kab. Trenggalek dan dihadiri oleh Bupati Trenggalek beserta Wakil Bupati, Para Pimpinan dan Anggota DPRD, Jajaran Forpimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kepala Bagian, Organisasi Wanita.

Penggantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.406/200/011/2013 tanggal 28 Juni 2013 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Trenggalek Nomor 02 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kab. Trenggalek sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi perhargaan yang sangat tinggi atas pengabdiannya selama ini kepada Agus Widiyanto, ST,SE atas kontribusi serta dedikasi selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Trenggalek, dan kepada Anggota DPRD yang baru dilantik Wakil Ketua DPRD menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas bersama anggota DPRD Kab. Trenggalek Masa Keanggotaan Tahun 2009-2014, semoga diberikan kekuatan lahir dan batin dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewajibannya sebagai anggota DPRD Kab. Trenggalek dan mengharapkan dapat bekerjasama secara optimal dengan penuh rasa tanggungjawab serta dapat mencurahkan segala kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota DPRD.
Bupati Trenggalek Dr, Ir. H. Mulyadi WR,MMT dalam sambutannya mengatakan tugas anggota DPRD cukup berat, apalagi di era paradigma baru pemerintahan daerah saat ini, DPRD tidak lagi menjadi bagian dari pemerintah daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat tingkat daerah yang menjalankan fungsi pengawasan dan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah. Keberadaan DPRD bukan lagi sekedar stigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, akan tetapi menjadi pihak yang melakukan koreksi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini mengandung konsekuensi dari terlepasnya pengaruh pemerintah dalam rekruitmen anggota legislatif, sehingga para anggota yang terpilih akan lebih setia kepada masyarakat pemilihnya di daerah.
Disamping itu, kemitraan antara legislatif dan eksekutif harus selalu ditingkatkan. Koordinasi, masukan dan kritik konstruktif yang didasarkan pada peraturan dan etika politik, juga harus dibudayakan. Hal ini perlu dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya masyarakat Trenggalek yang religius, maju, mandiri, dan sejahtera. (rud/hms)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pelantikan PAW DPRD Trenggalek"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA