Kiai Joki UN Tuban Divonis 3 bulan
Posted in |
TUBAN, SMN - Terdakwa Joki Ujian Nasional (UN) paket C 2013,
Ikwan Efendi (39), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ya’un Najwa, Dusun
Singkil, Kecamatan Soko, Kab. Tuban, divonis 3 bulan 10 hari oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Atas
putusan ini, sang kiai joki tinggal sepekan lagi akan menghirup udara bebas.
Kuasa Hukum terdakwa,
Sujono Ali Mujahidin, saat dikonfirmasi mengatakan,
seluruh proses hukum sudah dilalui kliennya. Dan putusan majelis hakim PN Tuban
dianggap wajar dan sudah seharusnya diterima kliennya.
“Segala
mekanisme hukum acaranya sudah ditempuh. Apapun hasil harus kita hormati
putusan hakim itu,” ungkap Sekretaris Peradi Tuban, Lamongan, Bojonegoro ini,
Senin (22/07/2013).
Kasi
Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari), Budhi Raharto menegaskan,
pihaknya tidak akan melayangkan banding atas vonis ringan ini. “Tidak banding,
karena tuntutan 5 bulan, putusan lebih dari separo,” tegasnya.
Kasus
ini terungkap pada Selasa (16/04/2013) saat UN paket C berlangsung. Pengawas
independen dari Universitas Airlangga (Unair) menemukan kejanggalan atas
ketidakcocokan data dengan siswa yang mengikuti ujian. Setelah dicocokkan
ternyata siswa Paket C diganti orang lain saat UN berlangsung. Atas temuan ini
Polisi bergerak cepat dan memeriksa 20 Joki dan hasilnya menetapkan pengasuh
Ponpes menjadi tersangka. (tian)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kiai Joki UN Tuban Divonis 3 bulan"
Post a Comment