Kiai Joki UN Tuban Divonis 3 bulan



TUBAN, SMN - Terdakwa Joki Ujian Nasional (UN) paket C 2013, Ikwan Efendi (39), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ya’un Najwa, Dusun Singkil, Kecamatan Soko, Kab. Tuban, divonis 3 bulan 10 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Atas putusan ini, sang kiai joki tinggal sepekan lagi akan menghirup udara bebas. Kuasa Hukum terdakwa,
Sujono Ali Mujahidin, saat dikonfirmasi mengatakan, seluruh proses hukum sudah dilalui kliennya. Dan putusan majelis hakim PN Tuban dianggap wajar dan sudah seharusnya diterima kliennya.
“Segala mekanisme hukum acaranya sudah ditempuh. Apapun hasil harus kita hormati putusan hakim itu,” ungkap Sekretaris Peradi Tuban, Lamongan, Bojonegoro ini, Senin (22/07/2013).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari), Budhi Raharto menegaskan, pihaknya tidak akan melayangkan banding atas vonis ringan ini. “Tidak banding, karena tuntutan 5 bulan, putusan lebih dari separo,” tegasnya.
Kasus ini terungkap pada Selasa (16/04/2013) saat UN paket C berlangsung. Pengawas independen dari Universitas Airlangga (Unair) menemukan kejanggalan atas ketidakcocokan data dengan siswa yang mengikuti ujian. Setelah dicocokkan ternyata siswa Paket C diganti orang lain saat UN berlangsung. Atas temuan ini Polisi bergerak cepat dan memeriksa 20 Joki dan hasilnya menetapkan pengasuh Ponpes menjadi tersangka. (tian)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Kiai Joki UN Tuban Divonis 3 bulan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA