Dugaan Kasus Korupsi Bansos Dispendik Jember Ada Indikasi Suap



JEMBER, SMN - Berdasarkan surat laporan kasus dugaan korupsi dana Bansos tahun 2012 Rp 33 M, di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember nomor: 01/I/GTN/013 tertangal 28-01-2013, yang ditandatangani oleh LSM Gebrak, LSM Gempar, LSM Sakera & Gema Tipikor Nusantara dan telah diterima skretariat Kejati Jatim pada hari Rabu, 30 Januari 2013. Oleh karena nya LSM Gempar Jember desak Kejati Jatim segera lakukan pemeriksaan & penahanan terhadap tersangka Korupsi Bansos (Bantuan Sosìal) di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Tahun 2012 senilai Rp 33 M, untuk Rehab Pembangunan Ratusan SDN (Sekolah Dasar Negri) sebagai implementasi bahwa Kejati Jatim komitmen terhadap program pemerintah dalam percepatan pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Keppres No.5 Tahun 2004".

Ironisnya, surat laporan tersebut yang seharusnya oleh skretariat Kejati Jatim diserahkan kepada Aspidsus untuk lakukan lidik & sidik namun surat laporan tersebut justru diserahkan &/ diterima oleh As.Intel Kejati Jatim sehingga hal tersebut mengundang pertanyaan ada apa.......???, hal ini terbukti sebagaimana tersebut dalam surat pelimpahan lidik perkara dugaan korupsi dana Bansos dimaksud dari As.Intel Kejati Jatim kepada Kasi Intel Kejari Jember nomor: R-1515/0.5.3/Dek.3/04/2013 atas dasar tela'ah Kejati Jatim nomor: 117/0.5.3/Dek.3/04/2013 tertanggal 24-04-2013, ditandatangani oleh E.Syah Putra.SH. Adanya pelimpahan perkara dimaksud adalah patut diduga surat laporan kasus dugaan korupsi Bansos tahun 2012 tersebut terkesan dijadikan sebagaimana permainan bola pingpong yang berputar-berputar dan terus berputar? Perlu diketahui bahwa pernah ada oknum yang mendatangi pelapor dengan maksud akan memberi uang suap bernilai ratusan juta rupiah agar pelapor diam / tidak komentar di media cetak maupun electronic &/ tidak melakukan desakan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti penanganan kasus korupsi Bansos tahun 2012 dimaksud, Namun hal tersebut ditolak oleh pelapor karena menurut agama islam bahwasanya "Menerima suap adalah haram hukumnya", "Laknatullah A'larrosi Walmurtasi A'laihim Finnar" yang artinya: Allah Melaknat (Benci) kepada orang-orang yang memberi & yang menerima suap, mereka dimasukkan ke dalam neraka". Harapan LSM Gempar tidak lain, Semoga oknum-oknum aparat penegak hukum khususnya Kejati Jatim maupun Kejari Jember berkenan mengadopsi etika pelapor dimaksud dalam menangani kasus korupsi dana bansos tersebut sebagai pemicu semangat komitmen dalam memberantas korupsi sebagaimana tersebut dalam Keppres No.5 Tahun 2004 tentang "Percepatan Pemberantasan Korupsi" sehingga tidak ada lagi koruptor yang kebal hukum".
Disinyalir penanganan kasus korupsi Bansos di daerah-daerah adalah rawan suap sebagaimana kasus suap mantan hakim tipikor PN Bandung yang ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena diduga yang bersangkutan terima suap ratusan juta rupiah. Oleh karennya LSM Gempar himbau Kejagung.RI pro aktif mengawasi dan menginstruksikan Kejati Jatim untuk serius menangani kasus Bansos dimaksud sebagai waskat. Laporan tersebut didukung dengan BB (Barang Bukti) berupa: buku R.A.B (Rencana Anggaran Biaya), Buku Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) & Juknis (Petunjuk Technis), Genteng Karang Pilang yang tidak SNI namun di stempal SNI, Kayu Kualitas No.4 & Galvalum yang tidak berkualitas SNI (Standart Nasional Indonesia). Dana Bansos tahun 2012 tersebut adalah merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk rehab pembangunan ratusan SDN (Sekolah Dasar Negri) di Kabupaten Jember, yang mana setiap SDN disinyalir mendapatkan bantuan senilai Rp 150 juta s/d Rp 250 juta. Dana Bansos tersebut adalah untuk rehab pembangunan sebagai berikut: (1) Pembangunan (Pengadaan) Genteng Karang Pilang kualitas SNI dengan harga perbiji Rp 2.316. Contoh: (1) Pasang Genteng Karang Pilang kualitas baik volume: 315.158. Harga satuan: Rp 57.900.00. Jumlah: Rp 18.247.650.78. (2) Pasang Bubung Sejenis volume: 24.700. harga satuan: Rp 60.100.00. Jumlah: Rp 1.484.470.00. (3) Pasang Genteng Kompres volume: 25.519. harga satuan: Rp 56.900.00. Jumlah: Rp 1.452.023.70. Namun pelaksanaannya dipasang Genteng Kualitas tidak SNI seharga Rp 1.400 dan bahkan untuk mengelabui petugas pengawas, diduga Genteng yang tidak SNI di stempel SNI. (2) Pembangunan (Pengadaan) atap kerangka besi baja ringan yakni Galvalume dengan harga yang tersebut didalam RAB Rp 181.000, Ketebalan: 0,75 mm. Volume: 315.158: Rp 57.043.606.05. Pasang Lisplank latar Kalsiplank 30 cm. Volume: 49.400 satuan harga Rp 50.700.00 Jumlah Rp 2.504.580.00. Pasang Lisplank Gevel kalisplank 30 cm Volume 25.519 harga satuan Rp 50.700.00 Jumlah Rp 1.293.806.71. Ukuran Galvalum: Reuter 2/20, Reng.t 0.53 mm, Usuk C7510RA/G550, Kuda-kuda C7575RA/G550, Plafon 5/7, Hanger 6/12, Kolom 20/20, Listplank 3/25. Bahwa ternyata Untuk Pengadaan Galvalume Kerangka Atap Dipasang Galvalume seharga per meter Rp 115.000 (Seratus limabelas ribu rupiah). Bahwa sebagai contoh Harga Galvalume Kualitas SNI Merk Simatras per-meter Rp 165.000 (Seratus enampuluh limaribu rupiah) & Galvalume Merk Multindo per-meter Rp 135.000 (Seratus tigapuluh limaribu rupiah). (3) Pembangunan Kayu Untuk Kuda - Kuda, Kusen, Jendela dll adalah Kayu yang ber- Kualitas No.2 (Kayu Kruwing) Namun Dipasang Kayu Kualitas No.4 yakni Kayu Sengon, Pinus, Kayu Kas dll. (4)Pembangunan Pondasi Rehab Pembangunan SDN Namun Tidak Ada Pelaksanaan Pembangunan Pondasi baru, hal ini karena hanya Rehab Bangunan SDN yang mana Tidak Diperlukan Pondasi. (5) Bahwa Rehab Pembangunan SDN tersebut adalah Dilaksanakan Secara Swakelola Namun Pelaksanaannya Dilapangan Kontraktualkan dengan Cara PL (Penunjukan Langsung) & Patut Diduga Melanggar Keppres No.80 Tahun 2003. (6)Pelaksanaan Proyek Tidak Dipasang Papan Nama Proyek. Ironisnya Bahwa Ratusan Ton Besi Bekas Bongkaran Bangunan Kerangka Atap Ratusan SDN yang mestinya dimanfa'atkan untuk Pembangunan Sarana &/ Prasarana Sekolah Diduga Dijual oleh Oknum Kepala Sekolah yang mana Diduga setiap SDN Menjual Bekas Besi Atap Sekolah Dimaksud mencapai Berat 1,2 Ton dengan harga per-kg Rp 5.000 (Lima ribu rupiah) tanpa Mengacu &/ Berdasar kepada Harga Taksiran yang Direkomendasi oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Jember & adapun sebagai Pembelinya Diduga adalah bernama Sdr.H.AS. alamat Jl.Teratai Kel.Gebang, Kec.Patrang, Jember & Sdr.H.AS. Selaku Pembeli Besi Dimaksud Diduga atas Perintah dengan Surat Tugas Nomor: 800/4541/413/2012 tertanggal 26 Nopember 2012 yang Ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan TK/SD: Drs.Achmad Yasin.MSi. Bahwa berdasarkan temuan dilapangan harga Besi bekas pada umumnya Per-Kg Rp 8.000 (Delapanribu rupiah) sehingga Penjualan Besi Bekas Bongkaran SDN Dimaksud Rp 5.000,_ /kg Dinilai Terlalu Murah padahal Kualitas Besi Bekas Bongkaran Atap SDN tersebut terbilang masih Bagus. Bahwa Penjualan Ratusan Ton Besi Bekas Atap SDN Dimaksud yang Notabene adalah Aset Negara Dijual dengan Tanpa Dilakukan Lelang & Patut Diduga Melanggar Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang milik Negara / Daerah Pasal.45 ayat(a) dan Pasal.46 ayat(2) & Melanggar Keppres No.80 Tahun 2003. Bahwa Diduga Hasil Penjualan Besi Dimaksud Tidak Dimasukkan ke Kasda & Penjualan Besi Bekas Atap SDN yang Mendapatkan Proyek Bansos maupun D.A.K. Diduga Tidak Ada Berita Acara Penyerahan kepada PemKabupaten Jember.Bahwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Ratusan Ton Besi yang Notabene merupakan Aset Negara tersebut telah Dilaporkan ke Polda Jatim pada tgl.06-05-2013 oleh LSM GALAK (Gabungan LSM Anti Korupsi) yakni LSM Gempar, Sakera dan Gebrak Jember, Namun oleh Polda Jatim Kasus tersebut Penanganannya Dilimpahkan ke Polres Jember. Bahwa Untuk Mengelabui Petugas Pengawas Diduga dalam Pembangunan (Pengadaan) Genteng yang Tidak SNI Di Stemple Kualitas SNI (Setandart Nasional Indonesia). Bahwa Berdasarkan hasil Investigasi Di Lapangan LSM Gempar Menemukan adanya Dugaan Penyimpangan dalam Pelaksanaan Rehab Pembangunan Ratusan SDN yang Tidak Sesuai Juklak(Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Technis) dan Tidak Sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Bahwa Pengadaan Bahan-bahan Bangunan Rehab Dimaksud Diduga Di Kontraktualkan dengan Cara PL (Penunjukan Langsung). Sebagai Kontraktor Pengadaan (Pemasok) Galvalume Disinyalir adalah Cv.Jaya Mandiri milik Sdr.AMD alamat Jl.Slamet Riyadi, Kel.Patrang, Kec.Patrang, Jember.
Bahwa Dispendik (Dinas Pendidikan) Kabupaten Jember Disinyalir selain mendapatkan Kucuran Dana Bansos Tahun 2012, mendapatkan pula Bantuan Sosial (Bansos) Dana Alokasi Khusus (D.A.K) tahun 2011, untuk Rehab Pembangunan +-350 SDN Senilai Rp 40 Milyar, karenanya Patut Diduga dalam Pelaksanaan Proyek Bansos tersebut telah Terjadi Adanya Double Counting. Bahwa untuk Rehab Pembangunan SDN yang mendapatkan Dana Bansos tahun 2012 diberi tanda Gedungnya Di Cat Warna Coklat Sedangkan untuk Rehab Pembangunan SDN yang mendapatkan Bansos Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 Gedungnya Di Cat Warna Hijau.
Bahwa Sebagai Contoh Dugaan Penyimpangan Rehab Pembangunan Di: *SDN Mayang 01 Kec.Mayang,Jember(Genteng Tidak SNI & Plapon Kayu Sengon) * SDN Bintoro 02 Kec.Patrang,Jember(Ketebalan Galvalume Tidak Sesuai RAB) * SDN Patrang 02 Kec.Patrang,Jember(Genteng Tidak SNI, Ketebalan Galvalume Tidak Sesuai RAB) * SDN Tegal Gede 01 Kecamatan Sumbersari, Jember(Genteng Tidak SNI) * SDN Silo 01 Kec.Silo, Jember(Genteng Tidak SNI) * SDN 02 Kec.Mayang, Jember(Genteng Tidak SNI) * SDN Jelbuk 01 Kec.Jelbuk * SDN Lengkong 03 Kec.Mumbulsari, Jember(Genteng Tidak SNI) * SDN Gunung Malang 03 Kec.Sumberjambe, Jember(Genteng Tidak SNI) * SDN Klungkung 02, Kec.Sukorambi,Jember * SDN Gebang 02 Kec.Patrang,Jember, SDN Biting 04 Kec.Arjasa * SDN Lojejer 03 Kec.Wuluhan,Jember * SDN Dukuh Dempok 06 Kec.Wuluhan,Jember * SDN Sabrang 01 Kec.Ambulu,Jember dll. Bahwa Untuk Proyek Pembangunan Rehab SDN yang mendapatkan Bansos tahun 2012 Adalah Dilaksanakan Secara Swakelola sedangkan Untuk Pembangunan Rehab SDN yang mendapatkan Bansos DAK tahun 2011 adalah Dilaksanakan Secara Kontraktual.
Bahwa Untuk Kasus Dugaan Korupsi D.A.K tahun 2011 di Dinas Pendidikan Jember telah Ditangani oleh Polres Jember & telah Diperiksa +- 100 Saksi Kepala SDN se Kabupaten Jember Sedangkan untuk Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bansos tahun 2012 yang Ditangani Kejati Jatim Terkesan Digantung Tidak Ada Jeluntrungnya sehingga Sangatlah Memprihatinkan jika Dibanding dengan Penanganan Kasus Korupsi Bansos D.A.K tahun 2011 yang Ditangani oleh Polres Jember. Bahwa dengan adanya Dugaan Penyimpangan Dimaksud selain Merugikan Keuangan Negara maka Dikhawatirkan Bangunan SDN dimaksud akan Mudah Roboh sehingga ber-akibat Banyak Jatuh Korban yakni para murid yang Tidak Berdosa. Bahwa Disinyalir sedikitnya 3 SDN hasil Rehab Pembangunan dari Proyek Bansos Dimaksud di Jember Telah Ambruk (Roboh) akibat Pemasangan Galvalum yang Tidak Sesuai Ukuran Ketebalan yang Di atur dalam R.A.B (Rencana Anggaran Biaya). Oleh karena nya untuk mengantisipasi Terjadinya Banyak Korban Akibat SDN yang Ambruk maka LSM Gempar Desak Kejati Jatim Serius dalam Menangani Kasus Korupsi Dana Bansos tahun 2012 Rp 33 Milyar tersebut". Bahwa menurut hemat LSM Gempar ternyata Polres Jember Lebih Sigap dalam Menangani Kasus Korupsi Bansos DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2011 Senilai +-Rp 40 Milyar Untuk Rehab Pembangunan Ratusan SDN yang mana Polres Jember Telah Periksa +-136 Kepala SDN secara bertahap sebagai Saksi Dugaan Korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2011 Di Dispendik Jember. Bahwa dengan demikian maka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos DAK tahun 2011 Di Dispendik Jember Telah Ditangani Polres Jember dan sudah dilakukan Penyidikan sedangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos tahun 2012 di Dispendik Jember Ditangani oleh Kejati Jatim agar spy Tidak Terjadi Tumpang Tindih".
Oleh karenanya LSM Gempar Desak Kejati Jatim Serius dalam Menangani Kasus Korupsi Dana Bansos tahun 2012 di Dispendik Jember Rp 33 Milyar sebagaimana Penanganan yang sudah Dilakukan oleh Polres Jember dalam Menangani Kasus Korupsi Bansos DAK tahun 2011 di Dispendik Jember, karena nya Himbau Kajati Jatim segera Instruksikan Aspidsus Kejati Jatim untuk Menangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos tahun 2012 Dimaksud untuk segera Dilakukan Pemeriksaan dan Penahanan terhadap para Tersangkanya, hal ini tidak lain untuk Menepis adanya Runmor di tengah-tengah masyarakat bahwa telah terjadi KKN (Kolusi, Korupsi & Nepotisme) dalam Penanganan Kasus tersebut". (di2k)






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Dugaan Kasus Korupsi Bansos Dispendik Jember Ada Indikasi Suap"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA