Dugaan Kasus Korupsi Bansos Dispendik Jember Ada Indikasi Suap
Posted in |
JEMBER, SMN - Berdasarkan surat laporan kasus dugaan korupsi dana Bansos
tahun 2012 Rp 33 M, di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember nomor: 01/I/GTN/013
tertangal 28-01-2013, yang ditandatangani oleh LSM Gebrak, LSM Gempar, LSM
Sakera & Gema Tipikor Nusantara dan telah diterima skretariat Kejati Jatim
pada hari Rabu,
30 Januari 2013. Oleh karena nya LSM Gempar Jember desak Kejati Jatim segera lakukan
pemeriksaan & penahanan terhadap tersangka Korupsi Bansos
(Bantuan Sosìal) di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Tahun 2012 senilai Rp 33
M, untuk Rehab Pembangunan Ratusan SDN (Sekolah Dasar Negri) sebagai implementasi
bahwa Kejati Jatim komitmen terhadap program pemerintah dalam percepatan
pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Keppres No.5 Tahun 2004".
Ironisnya,
surat
laporan tersebut yang seharusnya oleh skretariat Kejati Jatim diserahkan kepada
Aspidsus untuk lakukan lidik & sidik namun surat laporan tersebut justru diserahkan
&/ diterima oleh As.Intel Kejati Jatim sehingga hal tersebut mengundang pertanyaan
ada apa.......???, hal ini terbukti sebagaimana tersebut dalam surat pelimpahan
lidik perkara dugaan korupsi dana Bansos dimaksud dari As.Intel Kejati Jatim kepada
Kasi Intel Kejari Jember nomor: R-1515/0.5.3/Dek.3/04/2013 atas dasar tela'ah Kejati
Jatim nomor: 117/0.5.3/Dek.3/04/2013 tertanggal 24-04-2013, ditandatangani oleh
E.Syah Putra.SH. Adanya
pelimpahan perkara dimaksud adalah patut diduga surat laporan kasus dugaan
korupsi Bansos tahun 2012 tersebut terkesan dijadikan sebagaimana permainan
bola pingpong yang berputar-berputar dan terus berputar? Perlu diketahui bahwa
pernah ada oknum yang mendatangi pelapor dengan maksud akan memberi uang suap
bernilai ratusan juta rupiah agar pelapor diam / tidak komentar di media cetak
maupun electronic &/ tidak melakukan desakan kepada aparat penegak hukum untuk
menindaklanjuti penanganan kasus korupsi Bansos tahun 2012 dimaksud, Namun hal tersebut
ditolak oleh pelapor karena menurut agama islam bahwasanya "Menerima suap adalah
haram hukumnya", "Laknatullah A'larrosi Walmurtasi A'laihim
Finnar" yang artinya: Allah Melaknat (Benci) kepada orang-orang yang memberi & yang menerima suap,
mereka dimasukkan ke dalam neraka". Harapan LSM
Gempar tidak lain, Semoga oknum-oknum aparat penegak hukum khususnya Kejati
Jatim maupun Kejari Jember berkenan mengadopsi etika pelapor dimaksud dalam
menangani kasus korupsi dana bansos tersebut sebagai pemicu semangat komitmen dalam
memberantas korupsi sebagaimana tersebut dalam Keppres No.5 Tahun 2004 tentang
"Percepatan Pemberantasan Korupsi" sehingga tidak ada lagi koruptor yang
kebal hukum".
Disinyalir penanganan kasus korupsi Bansos
di daerah-daerah adalah rawan suap sebagaimana kasus suap
mantan hakim tipikor PN Bandung yang ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) karena diduga yang bersangkutan terima suap ratusan juta rupiah. Oleh
karennya LSM Gempar himbau Kejagung.RI pro aktif mengawasi dan
menginstruksikan Kejati Jatim untuk serius menangani kasus Bansos dimaksud sebagai
waskat. Laporan tersebut didukung dengan BB (Barang Bukti) berupa: buku R.A.B
(Rencana Anggaran Biaya), Buku Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) & Juknis
(Petunjuk Technis), Genteng Karang Pilang yang tidak SNI namun di stempal
SNI, Kayu Kualitas No.4 & Galvalum yang tidak berkualitas SNI (Standart
Nasional Indonesia). Dana Bansos tahun 2012 tersebut adalah merupakan bantuan dari
pemerintah pusat untuk rehab pembangunan ratusan SDN (Sekolah Dasar Negri) di
Kabupaten Jember, yang mana setiap SDN disinyalir mendapatkan bantuan senilai Rp
150 juta s/d Rp 250 juta. Dana Bansos tersebut adalah untuk rehab pembangunan sebagai
berikut: (1) Pembangunan
(Pengadaan) Genteng Karang Pilang kualitas SNI dengan
harga perbiji Rp 2.316. Contoh: (1) Pasang Genteng
Karang Pilang kualitas baik volume: 315.158. Harga
satuan: Rp 57.900.00. Jumlah: Rp 18.247.650.78. (2) Pasang
Bubung Sejenis volume: 24.700. harga satuan: Rp 60.100.00. Jumlah: Rp 1.484.470.00.
(3) Pasang
Genteng Kompres volume: 25.519. harga satuan: Rp 56.900.00. Jumlah: Rp 1.452.023.70.
Namun pelaksanaannya dipasang Genteng Kualitas tidak SNI seharga Rp 1.400
dan bahkan untuk mengelabui petugas pengawas, diduga Genteng yang tidak SNI di stempel SNI. (2) Pembangunan
(Pengadaan) atap kerangka besi baja ringan yakni Galvalume dengan harga yang tersebut
didalam RAB Rp 181.000, Ketebalan: 0,75 mm. Volume: 315.158: Rp 57.043.606.05. Pasang
Lisplank latar Kalsiplank 30 cm. Volume: 49.400 satuan harga Rp 50.700.00
Jumlah Rp 2.504.580.00. Pasang Lisplank Gevel kalisplank 30 cm Volume 25.519 harga
satuan Rp 50.700.00 Jumlah Rp 1.293.806.71. Ukuran Galvalum: Reuter 2/20,
Reng.t 0.53 mm, Usuk C7510RA/G550, Kuda-kuda C7575RA/G550, Plafon 5/7, Hanger
6/12, Kolom 20/20, Listplank 3/25. Bahwa ternyata Untuk Pengadaan Galvalume
Kerangka Atap Dipasang Galvalume seharga per meter Rp 115.000 (Seratus
limabelas ribu rupiah). Bahwa sebagai contoh Harga Galvalume Kualitas SNI Merk
Simatras per-meter Rp 165.000 (Seratus enampuluh limaribu rupiah) & Galvalume
Merk Multindo per-meter Rp 135.000 (Seratus tigapuluh limaribu rupiah). (3)
Pembangunan Kayu Untuk Kuda - Kuda, Kusen, Jendela dll adalah Kayu yang ber- Kualitas
No.2 (Kayu Kruwing) Namun Dipasang Kayu Kualitas No.4 yakni Kayu Sengon, Pinus,
Kayu Kas dll. (4)Pembangunan Pondasi Rehab Pembangunan SDN Namun Tidak Ada
Pelaksanaan Pembangunan Pondasi baru, hal ini karena hanya Rehab Bangunan SDN yang
mana Tidak Diperlukan Pondasi. (5) Bahwa Rehab Pembangunan SDN tersebut adalah
Dilaksanakan Secara Swakelola Namun Pelaksanaannya Dilapangan Kontraktualkan dengan
Cara PL (Penunjukan Langsung) & Patut Diduga Melanggar Keppres No.80 Tahun
2003. (6)Pelaksanaan Proyek Tidak Dipasang Papan Nama Proyek. Ironisnya Bahwa
Ratusan Ton Besi Bekas Bongkaran Bangunan Kerangka Atap Ratusan SDN yang
mestinya dimanfa'atkan untuk Pembangunan Sarana &/ Prasarana Sekolah Diduga
Dijual oleh Oknum Kepala Sekolah yang mana Diduga setiap SDN Menjual Bekas Besi
Atap Sekolah Dimaksud mencapai Berat 1,2 Ton dengan harga per-kg Rp 5.000 (Lima
ribu rupiah) tanpa Mengacu &/ Berdasar kepada Harga Taksiran yang
Direkomendasi oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Jember & adapun sebagai
Pembelinya Diduga adalah bernama Sdr.H.AS. alamat Jl.Teratai Kel.Gebang,
Kec.Patrang, Jember & Sdr.H.AS. Selaku Pembeli Besi Dimaksud Diduga atas
Perintah dengan Surat Tugas Nomor: 800/4541/413/2012 tertanggal 26 Nopember
2012 yang Ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan TK/SD: Drs.Achmad
Yasin.MSi. Bahwa berdasarkan temuan dilapangan harga Besi bekas pada umumnya
Per-Kg Rp 8.000 (Delapanribu rupiah) sehingga Penjualan Besi Bekas Bongkaran
SDN Dimaksud Rp 5.000,_ /kg Dinilai Terlalu Murah padahal Kualitas Besi Bekas
Bongkaran Atap SDN tersebut terbilang masih Bagus. Bahwa Penjualan Ratusan Ton
Besi Bekas Atap SDN Dimaksud yang Notabene adalah Aset Negara Dijual dengan
Tanpa Dilakukan Lelang & Patut Diduga Melanggar Ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang milik Negara /
Daerah Pasal.45 ayat(a) dan Pasal.46 ayat(2) & Melanggar Keppres No.80
Tahun 2003. Bahwa Diduga Hasil Penjualan Besi Dimaksud Tidak Dimasukkan ke
Kasda & Penjualan Besi Bekas Atap SDN yang Mendapatkan Proyek Bansos maupun
D.A.K. Diduga Tidak Ada Berita Acara Penyerahan kepada PemKabupaten Jember.Bahwa
Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Ratusan Ton Besi yang Notabene merupakan Aset
Negara tersebut telah Dilaporkan ke Polda Jatim pada tgl.06-05-2013 oleh LSM
GALAK (Gabungan LSM Anti Korupsi) yakni LSM Gempar, Sakera dan Gebrak Jember,
Namun oleh Polda Jatim Kasus tersebut Penanganannya Dilimpahkan ke Polres
Jember. Bahwa Untuk Mengelabui Petugas Pengawas Diduga dalam Pembangunan
(Pengadaan) Genteng yang Tidak SNI Di Stemple Kualitas SNI (Setandart Nasional
Indonesia). Bahwa Berdasarkan hasil Investigasi Di Lapangan LSM Gempar
Menemukan adanya Dugaan Penyimpangan dalam Pelaksanaan Rehab Pembangunan
Ratusan SDN yang Tidak Sesuai Juklak(Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk
Technis) dan Tidak Sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Bahwa Pengadaan
Bahan-bahan Bangunan Rehab Dimaksud Diduga Di Kontraktualkan dengan Cara PL
(Penunjukan Langsung). Sebagai Kontraktor Pengadaan (Pemasok) Galvalume
Disinyalir adalah Cv.Jaya Mandiri milik Sdr.AMD alamat Jl.Slamet Riyadi,
Kel.Patrang, Kec.Patrang, Jember.
Bahwa Dispendik (Dinas Pendidikan) Kabupaten
Jember Disinyalir selain mendapatkan Kucuran Dana Bansos Tahun 2012,
mendapatkan pula Bantuan Sosial (Bansos) Dana Alokasi Khusus (D.A.K) tahun
2011, untuk Rehab Pembangunan +-350 SDN Senilai Rp 40 Milyar, karenanya Patut
Diduga dalam Pelaksanaan Proyek Bansos tersebut telah Terjadi Adanya Double
Counting. Bahwa untuk Rehab Pembangunan SDN yang mendapatkan Dana Bansos tahun
2012 diberi tanda Gedungnya Di Cat Warna Coklat Sedangkan untuk Rehab
Pembangunan SDN yang mendapatkan Bansos Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011
Gedungnya Di Cat Warna Hijau.
Bahwa Sebagai Contoh Dugaan Penyimpangan
Rehab Pembangunan Di: *SDN Mayang 01 Kec.Mayang,Jember(Genteng Tidak SNI &
Plapon Kayu Sengon) * SDN Bintoro 02 Kec.Patrang,Jember(Ketebalan Galvalume
Tidak Sesuai RAB) * SDN Patrang 02 Kec.Patrang,Jember(Genteng Tidak SNI, Ketebalan
Galvalume Tidak Sesuai RAB) * SDN Tegal Gede 01 Kecamatan Sumbersari,
Jember(Genteng Tidak SNI) * SDN Silo 01 Kec.Silo, Jember(Genteng Tidak SNI) *
SDN 02 Kec.Mayang, Jember(Genteng Tidak SNI) * SDN Jelbuk 01 Kec.Jelbuk * SDN
Lengkong 03 Kec.Mumbulsari, Jember(Genteng Tidak SNI) * SDN Gunung Malang 03
Kec.Sumberjambe, Jember(Genteng Tidak SNI) * SDN Klungkung 02,
Kec.Sukorambi,Jember * SDN Gebang 02 Kec.Patrang,Jember, SDN Biting 04
Kec.Arjasa * SDN Lojejer 03 Kec.Wuluhan,Jember * SDN Dukuh Dempok 06
Kec.Wuluhan,Jember * SDN Sabrang 01 Kec.Ambulu,Jember dll. Bahwa Untuk Proyek
Pembangunan Rehab SDN yang mendapatkan Bansos tahun 2012 Adalah Dilaksanakan
Secara Swakelola sedangkan Untuk Pembangunan Rehab SDN yang mendapatkan Bansos
DAK tahun 2011 adalah Dilaksanakan Secara Kontraktual.
Bahwa Untuk Kasus Dugaan Korupsi D.A.K
tahun 2011 di Dinas Pendidikan Jember telah Ditangani oleh Polres Jember &
telah Diperiksa +- 100 Saksi Kepala SDN se Kabupaten Jember Sedangkan untuk
Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bansos tahun 2012 yang Ditangani Kejati Jatim
Terkesan Digantung Tidak Ada Jeluntrungnya sehingga Sangatlah Memprihatinkan
jika Dibanding dengan Penanganan Kasus Korupsi Bansos D.A.K tahun 2011 yang
Ditangani oleh Polres Jember. Bahwa dengan adanya Dugaan Penyimpangan Dimaksud
selain Merugikan Keuangan Negara maka Dikhawatirkan Bangunan SDN dimaksud akan
Mudah Roboh sehingga ber-akibat Banyak Jatuh Korban yakni para murid yang Tidak
Berdosa. Bahwa Disinyalir sedikitnya 3 SDN hasil Rehab Pembangunan dari Proyek
Bansos Dimaksud di Jember Telah Ambruk (Roboh) akibat Pemasangan Galvalum yang
Tidak Sesuai Ukuran Ketebalan yang Di atur dalam R.A.B (Rencana Anggaran
Biaya). Oleh karena nya untuk mengantisipasi Terjadinya Banyak Korban Akibat
SDN yang Ambruk maka LSM Gempar Desak Kejati Jatim Serius dalam Menangani Kasus
Korupsi Dana Bansos tahun 2012 Rp 33 Milyar tersebut". Bahwa menurut hemat
LSM Gempar ternyata Polres Jember Lebih Sigap dalam Menangani Kasus Korupsi
Bansos DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2011 Senilai +-Rp 40 Milyar Untuk Rehab
Pembangunan Ratusan SDN yang mana Polres Jember Telah Periksa +-136 Kepala SDN
secara bertahap sebagai Saksi Dugaan Korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun
2011 Di Dispendik Jember. Bahwa dengan demikian maka Kasus Dugaan Korupsi Dana
Bansos DAK tahun 2011 Di Dispendik Jember Telah Ditangani Polres Jember dan
sudah dilakukan Penyidikan sedangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos tahun
2012 di Dispendik Jember Ditangani oleh Kejati Jatim agar spy Tidak Terjadi
Tumpang Tindih".
Oleh karenanya LSM Gempar Desak Kejati
Jatim Serius dalam Menangani Kasus Korupsi Dana Bansos tahun 2012 di Dispendik
Jember Rp 33 Milyar sebagaimana Penanganan yang sudah Dilakukan oleh Polres
Jember dalam Menangani Kasus Korupsi Bansos DAK tahun 2011 di Dispendik Jember,
karena nya Himbau Kajati Jatim segera Instruksikan Aspidsus Kejati Jatim untuk
Menangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos tahun 2012 Dimaksud untuk segera Dilakukan
Pemeriksaan dan
Penahanan terhadap para Tersangkanya, hal ini tidak lain untuk Menepis adanya
Runmor di tengah-tengah
masyarakat bahwa telah terjadi KKN (Kolusi, Korupsi & Nepotisme) dalam Penanganan
Kasus tersebut". (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Dugaan Kasus Korupsi Bansos Dispendik Jember Ada Indikasi Suap"
Post a Comment