Pelantikan 111 Kades se-Kabupaten Ngawi
Posted in |
NGAWI, SMN - Setelah melantik 23 Kepala
Desa untuk periode 2013-2019 pada Selasa (18/06/2013) dan 29 Kepala Desa pada
Rabu (03/07/2013) yang lalu, orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Ngawi,
Ir Budi Sulistyono untuk periode yang sama juga melantik 111 Kepala Desa, Kamis
(18/07/2013) di Pendopo Wedya Graha.
Nggak
main-main, selain Wakil Bupati Ngawi, Ketua DPRD, Kepala PN, Kepala Kejaksaan,
Wakapolres Ngawi, perwakilan dari Kodim 0805, Muspida, Muspika yang hadir,
nampak masing-masing pendukung dan simpatisan kepala desa yang bakal dilantik tumpleg-bleg
memadati halaman Pendopo Kabupaten Ngawi.
Dalam
ulasannya, Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono memberikan ucapan selamat dan
semangat serta mewanti-wanti untuk melaksanakan tugas sebagai
pelayan masyarakat dengan baik juga benar. Pihaknya juga berpesan pada Kades
yang baru dilantik untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan perangkat
lain maupun atasannya (Camat, red).
Pelantikan
yang bersamaan dengan Hari Ulang Tahunnya ke-53, Bupati yang juga biasa
dipanggil Mbah Kung ini juga memerintahkan kepada BPM Pemdes maupun Kades yang
baru dilantik untuk melakukan invetarisasi aset desa dengan memberi batasan
waktu 1 bulan setelah dilantik segera membuat laporan. Hal itu penting untuk
mengetahui keberadaan aset desa tersebut.
“Menjual
aset (menyewakan, red) harus melalui prosedur, yakni melalui persetujuan BPD,
Camat dan beberapa pernyataan. Bila itu tidak ada maka bisa dianggap ilegal,
maka harus dilibas, harus dikembalikan, dan yang bertanggungjawab adalah kepala
desa yang lama,” tegas Bupati.
Menyinggung
masalah sanksi bagi oknum kades yang menyalahi prosedur, menurutnya itu urusan
perdata antara penyewa dan yang menyewakan, secara hak adalah milik desa.
Masalah kebiasaan pemberian pesangon atau pensiun bagi Kades yang purna, Bupati
memberi batasan maksimal 50 persen dari total seluruh tanah bengkok Kades untuk
1 tahun.
“Maka
secara paksa atau apapun itu sah bagi kita untuk mengambil alih. Selanjutnya
urusan perdata antara penyewa dan yang menyewakan itu bukan urusan pemerintah
daerah maupun pemerintah desa”, terangnya. Pihaknya juga menyinggung peran
aktif bagi ibu-ibu Kades untuk memaksimalkan dan mensuport kemajuan pembangunan
desa melalui kiprahnya sebagai ibu PKK.
Untuk
mengoptimalkan pemberdayaan, Bupati menekankan pada visi misi kades terpilih
untuk melaksanakannya dengan mengoptimalan dan merealisasikan. Bila tak mampu menjalankan
maka harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, imbuhnya. Bupati juga
berpesan untuk bisa mewujudkan visi misi Kabupaten Ngawi Sejahtera dan
Berakhlak dengan Berbasis Pembangunan Pedesaan.
“Seorang
pemimpin harus menomor satukan kedekatan dengan masyarakat, menjadi abdi
masyarakat sehingga kita bisa bekerja untuk membangun dan memajukan desa dengan
masyarakat”, jelas Kanang, sapaan akrab Bupati Ngawi. (her)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pelantikan 111 Kades se-Kabupaten Ngawi"
Post a Comment