Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
Posted in |
Jakarta, SMN - Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor
22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak
peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara.
Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang
diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak
main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan
sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh
para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar
Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi
kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan,
menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal
57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).
Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak
mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan
Berkendara Komplet
Bagi para
pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU
Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan,
perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan,
segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi
pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan
perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi
pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal
278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi
perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya
sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi
pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda
yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan
empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi
dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda
empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi
mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk
arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman
alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285
Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan
memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan
penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai
sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp
500.000.
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda
nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa
membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda
alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak
Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM
yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda
paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman,
Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan
penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda.
Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal
289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu
utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan
kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
(Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang
hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi.
Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik
arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling
banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau
bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan
dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan
pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp
250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas
yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi
dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi
isyarat lalu lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan
dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp
3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan
salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun
2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi
pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus
menggunakan jalur jalan sebelah kiri, (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan
hanya dapat dilakukan jika; a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan
di depannya; atau b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri. (3) Sepeda motor,
kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan
tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah
kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan
membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu
Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi
keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena
ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU
yang lama. Selamat berkendara.!
(Jon)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!"
Post a Comment