Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) Pacitan pada KBR Tahun ke-3


            Pacitan, SMN - Kesadaran masyarakat untuk melakukan kegiatan rehabilitasi lahan saat ini terus meningkat. Namun ketika kesadaran tersebut mulai meningkat muncul permasalahan baru, diantaranya pasokan bibit berkualitas dalam jumlah yang cukup dan berkesinambungan belum terpenuhi. Bertolak dari hal tersebut, Kementerian Kehutanan merumuskan kegiatan penyediaan bibit berkualitas yang berbasis pemberdayaan masyarakat, yaitu program Kebun Bibit Rakyat (KBR). Program KBR ini merupakan fasilitasi pemerintah dalam penyediaan bibit tanaman hutan dan serbaguna (MPTS) yang dibuat secara swakelola oleh masyarakat.
Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan program pemerintah (Kementerian Kehutanan RI) dalam hal pembibitan. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah, menanggulangi bencana, penyedia Oksigen (O2), penyerap racun udara terkontaminasi, dan secara tidak langsung akan mempengeruhi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kegiatan KBR ini sendiri adalah untuk memfasilitasi kelompok masyarakat atau petani yang ingin mengembangkan pembibitan, terutama diwilayah desanya. Kelompok pembibitan tersebut dapat memilih tanaman apa saja yang cocok (secara teknis) dan sangat diminati oleh masyarakat. Pembangunan KBR mulai dilaksanakan tahun 2010, dan sampai sekarang kegiatan tersebut masih berlanjut dilakukan dengan volume yang makin bertambah.
Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan fasilitas pemerintah dalam penyediaan bibit tanaman hutan dan jenis tanaman serba guna (MPTS) yang prosesnya dibuat secara swakelola oleh kelompok tani. KBR merupakan penanaman dilahan kritis atau lahan kosong dan lahan tidak produktif dalam pemulihan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kritis. Pendoman penyelenggaraan KBR diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. : P.24/Menhut-II/2010 tanggal 3 Juni 2010. Peraturan merupakan landasan atau acuan bagaimana penyelenggaraan KBR sampai langsung ke kelompol tani didaerah tingkat kabupaten/kotamadya.
Pada penyelenggaraan KBR ditentukan bahwa kriteria desa sbagai lokasi KBR adalah : diutamakan berada dalam DAS prioritas, berada dalam dan sekitar kawasan hutan, memiliki lahan kosong atau tidak produktif serta mata percaharian pada sektor pertanian.
Tatacara daripada seleksi lokasi KBR adalah dari usulan calon lokasi KBR dari Kepala Desa atau langsung dari kelompok tani kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya. Kemudian Kepala Dinas menetapkan lokasi KBR setelah mendapat penilaian dari UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial. Penetapan akhir lokasi KBR akan disampaikan Kepala Dinas Kehutanan kepada UPT Dirjen RLPS, Kementrian Kehutanan Republik Indonesia.
Pada tahap Pelaksanaan, Kelompok tani akan menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dimana RUKK paling sedikit memuat Nama Kelompok, Daftar Anggota dan pengurus Kelompok, Sasaran lokasi kegiatan, komponen kegiatan seperti uraian kegiatan, volume, jenis dan jumlah bibit, biaya, tata waktu dan penanggung jawab serta pemanfaatan dan distribusi bibit.
Penyaluran Dana KBR dilakukan dengan pola transfer uang kepada kelompok pengelolah KBR. Pencairan dilakukan 2 tahap, tahap pertama sebesar 60% dan 40% setelah dilakukan penilaian pekerjaan tahap 1. Pelaporan kemajuan KBR dilakukan dalam bulanan,triwulan dan tahunan. Laporan ini disampaikan kelompok pengelola KBR kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya dan Kepala BPDAS, selanjutnya BPDAS akan menyampaikan kepada Direktor Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
Sementara di Kabupaten Pacitan dibawah BPDAS Solo, menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Ir. Ruminarto, MM., pelaksanaan program Kebun Benih Rakyat (KBR) adalah pada Tahun ke-3. Pelaksanaan dimulai pada tahun 2010 dengan mendapat program 36 unit, yang diperuntukan 12 Kecamatan untuk 36 Desa. Pada tahun 2011 mendapat program 50 unit bagi 12 Kecamatan dan untuk 50 Desa. Untuk tahun 2012 ini, Dinhutbun Kabupaten Pacitan mengajukan 115 proposal dari Kelompok Tani, katanya.
Beberapa jenis tanaman yang bisanya dikembangkan oleh kelompok pembibitan yaitu tanaman dari jenis Multi Purposes Trees Species (MPTS) dan Kekayuan. MPTS adalah tanaman yang memiliki fungsi selain kayu, misalnya dapat dimanfaatkan buah atau bagian tanaman lainnya. Sedangkan tanaman kekayuan merupakan tanaman yang khusus dimanfaatkan kayunya saja. Tanaman jenis MPTS lebih cenderung memiliki sifat konservatif, karena tanaman tersebut jarang ditebang oleh masyarakat. Meskipun demikian tetap saja perbandingan tanaman kayu lebih banyak dibandingkan dengan tanaman MPTS. Contoh tanaman MPTS seperti kekayuan seperti Sengon (Albasia falcataria), Kayu Jabon (Rubiaceae), Kayu Gmelina (Gmelina arborea Roxb) dan Jati (Tectona grandis), paparnya.
"Bibit hasil Kebun Bibit Rakyat digunakan untuk merehabilitasi dan menanam di lahan kritis, lahan kosong dan lahan tidak produktif di wilayahnya. Di samping itu, Kebun Bibit Rakyat juga dipakai sebagai sarana untuk mengurangi terjadinya resiko sosial berupa kemiskinan akibat degradasi hutan dan lahan serta sebagai tempat pemberian pengetahuan dan keterampilan mengenai pembuatan persemaian, penanaman dengan menggunakan benih/bibit yang berkualitas", jelas Ruminarto.
Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kemanfaatan dari pohon/ tumbuhan disekitar kita. Apabila disalah satu desa atau wilayah anda terdapat pembangunan KBR maka sebaiknya kita mendukung kegiatan tersebut, demi kebaikan kita semua dan masyarakat dunia. Semoga sebagai Penyelamat Manusia! (Jon/Nnk)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) Pacitan pada KBR Tahun ke-3"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA