Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) Pacitan pada KBR Tahun ke-3
Posted in |
Pacitan, SMN - Kesadaran masyarakat untuk melakukan
kegiatan rehabilitasi lahan saat ini terus meningkat. Namun ketika kesadaran
tersebut mulai meningkat muncul permasalahan baru, diantaranya pasokan bibit
berkualitas dalam jumlah yang cukup dan berkesinambungan belum terpenuhi.
Bertolak dari hal tersebut, Kementerian Kehutanan merumuskan kegiatan
penyediaan bibit berkualitas yang berbasis pemberdayaan masyarakat, yaitu
program Kebun Bibit Rakyat (KBR). Program KBR ini merupakan fasilitasi
pemerintah dalam penyediaan bibit tanaman hutan dan serbaguna (MPTS) yang
dibuat secara swakelola oleh masyarakat.
Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan program pemerintah
(Kementerian Kehutanan RI) dalam hal pembibitan. Salah satu tujuannya adalah
untuk mencegah, menanggulangi bencana, penyedia Oksigen (O2), penyerap racun
udara terkontaminasi, dan secara tidak langsung akan mempengeruhi terhadap
kesejahteraan masyarakat sekitar. Kegiatan KBR ini sendiri adalah untuk
memfasilitasi kelompok masyarakat atau petani yang ingin mengembangkan
pembibitan, terutama diwilayah desanya. Kelompok pembibitan tersebut dapat
memilih tanaman apa saja yang cocok (secara teknis) dan sangat diminati oleh
masyarakat. Pembangunan KBR mulai dilaksanakan tahun 2010, dan sampai sekarang
kegiatan tersebut masih berlanjut dilakukan dengan volume yang makin bertambah.
Kebun Bibit
Rakyat (KBR) merupakan fasilitas pemerintah dalam penyediaan bibit tanaman
hutan dan jenis tanaman serba guna (MPTS) yang prosesnya dibuat secara
swakelola oleh kelompok tani. KBR merupakan penanaman dilahan kritis atau lahan
kosong dan lahan tidak produktif dalam pemulihan kondisi Daerah Aliran Sungai
(DAS) yang kritis. Pendoman penyelenggaraan KBR diatur dalam Peraturan Menteri
Kehutanan Republik Indonesia No. : P.24/Menhut-II/2010 tanggal 3 Juni 2010.
Peraturan merupakan landasan atau acuan bagaimana penyelenggaraan KBR sampai
langsung ke kelompol tani didaerah tingkat kabupaten/kotamadya.
Pada
penyelenggaraan KBR ditentukan bahwa kriteria desa
sbagai lokasi KBR adalah : diutamakan berada dalam DAS prioritas, berada dalam
dan sekitar kawasan hutan, memiliki lahan kosong atau tidak produktif serta
mata percaharian pada sektor pertanian.
Tatacara daripada seleksi lokasi KBR adalah dari usulan
calon lokasi KBR dari Kepala Desa atau langsung
dari kelompok tani kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya. Kemudian
Kepala Dinas menetapkan lokasi KBR setelah mendapat penilaian dari UPT
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial. Penetapan akhir
lokasi KBR akan disampaikan Kepala Dinas Kehutanan kepada UPT Dirjen RLPS, Kementrian Kehutanan Republik Indonesia.
Pada tahap
Pelaksanaan, Kelompok tani akan menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok
(RUKK) dimana RUKK paling sedikit memuat Nama Kelompok, Daftar Anggota dan
pengurus Kelompok, Sasaran lokasi kegiatan, komponen kegiatan seperti uraian
kegiatan, volume, jenis dan jumlah bibit, biaya, tata
waktu dan penanggung jawab serta pemanfaatan dan
distribusi bibit.
Penyaluran Dana
KBR dilakukan dengan pola transfer uang kepada kelompok pengelolah KBR.
Pencairan dilakukan 2 tahap, tahap pertama sebesar 60% dan 40% setelah
dilakukan penilaian pekerjaan tahap 1. Pelaporan kemajuan KBR dilakukan dalam
bulanan,triwulan dan tahunan. Laporan ini disampaikan kelompok
pengelola KBR kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya dan Kepala
BPDAS, selanjutnya BPDAS akan
menyampaikan kepada Direktor Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
Sementara di Kabupaten Pacitan dibawah BPDAS Solo, menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Ir.
Ruminarto, MM., pelaksanaan program Kebun Benih Rakyat (KBR) adalah pada
Tahun ke-3. Pelaksanaan dimulai pada tahun 2010 dengan mendapat program 36
unit, yang diperuntukan 12 Kecamatan untuk 36 Desa. Pada tahun 2011 mendapat
program 50 unit bagi 12 Kecamatan dan untuk 50 Desa. Untuk tahun 2012 ini,
Dinhutbun Kabupaten Pacitan mengajukan 115 proposal dari Kelompok Tani, katanya.
Beberapa jenis tanaman yang bisanya dikembangkan oleh
kelompok pembibitan yaitu tanaman dari jenis Multi Purposes Trees Species
(MPTS) dan Kekayuan. MPTS adalah tanaman yang memiliki fungsi selain kayu,
misalnya dapat dimanfaatkan buah atau bagian tanaman lainnya. Sedangkan tanaman
kekayuan merupakan tanaman yang khusus dimanfaatkan kayunya saja. Tanaman jenis
MPTS lebih cenderung memiliki sifat konservatif, karena tanaman tersebut jarang
ditebang oleh masyarakat. Meskipun demikian tetap saja perbandingan tanaman
kayu lebih banyak dibandingkan dengan tanaman MPTS. Contoh tanaman MPTS seperti
kekayuan seperti Sengon (Albasia falcataria), Kayu Jabon (Rubiaceae), Kayu Gmelina (Gmelina arborea Roxb) dan Jati (Tectona grandis), paparnya.
"Bibit hasil Kebun Bibit Rakyat digunakan untuk
merehabilitasi dan menanam di lahan kritis, lahan kosong dan lahan tidak
produktif di wilayahnya. Di samping itu, Kebun Bibit Rakyat juga dipakai
sebagai sarana untuk mengurangi terjadinya resiko sosial berupa kemiskinan
akibat degradasi hutan dan lahan serta sebagai tempat pemberian pengetahuan dan
keterampilan mengenai pembuatan persemaian, penanaman dengan menggunakan benih/bibit
yang berkualitas", jelas Ruminarto.
Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam menjaga kemanfaatan dari pohon/ tumbuhan disekitar kita.
Apabila disalah satu desa atau wilayah anda terdapat pembangunan KBR maka sebaiknya
kita mendukung kegiatan tersebut, demi kebaikan kita semua dan masyarakat
dunia. Semoga sebagai
Penyelamat Manusia! (Jon/Nnk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) Pacitan pada KBR Tahun ke-3"
Post a Comment