Satpol PP Ngawi Razia Penambang Pasir
Posted in |
Ngawi, SMN - Kerap kali warga dibuat
resah terhdap ulah para penambangan pasir liar. Akhirnya Satpol PP Kabupaten
Ngawi langsung melakukan penertiban terhadap penambang pasir yang memakai alat
penyedot berupa mesin diesel di bantaran Bengawan Solo di Desa Sekarjati,
Kecamatan Karanganyar, Selasa (24/4).
Setibanya
dilokasi, petugas gabungan langsung melakukan pemantauan aktifitas penambangan
pasir, kemudian petugas melakukan pembersihan di 3 titik lokasi tambang pasir
mekanik di pinggiran Bengawan Solo yang biasa digunakan untuk mengoperasikan
alat penyedotan selain itu para petugas juga mengamankan berbagai peralatan
yang ada seperti drum dan pipa langsung dipotong untuk sita.
Sementara
peralatan lainnya langsung dihanyutkan ke Bengawan Solo. Dari razia ini yang
berhasil diamankan petugas dari 3 titik yang ada hanya 2 mesin diesel sedangkat
1 mesin diesel sudah dianggap berubah fungsi untuk sarana pengairan pertanian
diwilayah tersebut. “Pada awalnya kita mendapat laporan dari warga setempat
bahwa diwilayah tersebut telah terjadi penambangan pasir secara liar dengan
menggunakan mesin diesel sebagai penggerak dari alat penyedotan sedangkan untuk
penambang yang manual tidak kita amankan,” terang Peggy Yudo, Kasi Penegakan Hukum
dan Kedisiplinan Satpol PP Ngawi.
Mesin
diesel yang digunakan warga untuk alat penyedotan lanjut Peggy Yudo, tidak
langsung diamankan akan tetapi para pemiliknya membuat surat pernyataan yang
mengatakan bahwa mesin diesel tersebut akan dialih fungsikan menjadi alat
penggerak untuk sarana irigasi pertanian.
Dengan
disaksikan kepala desa setempat, kedua pemilik mesin diesel yang merupakan
warga Desa Sekarjati atas nama Sigit Supriyadi dan Sugianto tidak akan
melakukan penambangan pasir dengan memakai mesin diesel terhitung saat itu
juga. Peggy Yudo menyatakan razia digelar berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur
Nomor I Tahun 2005 tentang pengendalian usaha penambangan pasir bermesin
mekanik di kawasan sungai di Jawa Timur.
Dikatakanya,
dengan adanya razia ini diharapkan kawasan sungai, terutama DAS Bengawan Solo,
terbebas dari aktifitas tambang pasir mekanik yang dinilai merusak lingkungan
di kawasan sungai. Terlebih dikawasan DAS Bengawan Solo ada beberapa titik yang
tanggulnya jebol akibat erosi secara terus menerus yang diakibatkan penambangan
pasir secara berlebihan.
Meskipun
larangan penambangan pasir dikawasan DAS Bengawan Solo sudah lama diterapkan
oleh pemerintah, ternyata tidak menyurutkan warga lainya yang melakukan
penambangan pasir secara manual. Seperti dikatakan Suyono yang mengaku salah
satu warga dari Desa Sekarjati, sekerasnya larangan mengambil pasir Bengawan
Solo yang diberlakukan, tidak akan pernah menyurutkan nyalinya untuk
beraktivitas seperti biasanya.
Menurutnya,
rasa lapar lebih menakutkan ketimbang ancaman aparat apalagi dirinya mengaku
harus membiayai anak-anaknya yang memasuki bangku sekolah sedangkan usaha
lainya tidak pernah dia miliki. “Untuk mencukupi kebutuhan setiap harinya ya
hasil dari pasir ini, untuk beralih ke usaha lain sama sekali tidak punya
apabila ada petugas yang mau operasi ya kita terpaksa sembunyi-sembunyi,” beber
Suyono.
Kepahitan yang dialaminya ternyata tidak hanya
sewaktu-waktu berurusan dengan petugas, Suyono perlu beberapa hari untuk
menjual hasil tambangnya berupa pasir hitam. “Kita perlu menunggu pembeli yang
kadangkala sampai lima hari lebih, yang paling menyedihkan bilamana Bengawan
Solo pas banjir terpaksa kita menundanya sampai banjir surut,” urainya lagi.
(Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Satpol PP Ngawi Razia Penambang Pasir"
Post a Comment