Satpol PP Ngawi Razia Penambang Pasir


           Ngawi, SMN - Kerap kali warga dibuat resah terhdap ulah para penambangan pasir liar. Akhirnya Satpol PP Kabupaten Ngawi langsung melakukan penertiban terhadap penambang pasir yang memakai alat penyedot berupa mesin diesel di bantaran Bengawan Solo di Desa Sekarjati, Kecamatan Karanganyar, Selasa (24/4).
Setibanya dilokasi, petugas gabungan langsung melakukan pemantauan aktifitas penambangan pasir, kemudian petugas melakukan pembersihan di 3 titik lokasi tambang pasir mekanik di pinggiran Bengawan Solo yang biasa digunakan untuk mengoperasikan alat penyedotan selain itu para petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang ada seperti drum dan pipa langsung dipotong untuk sita.
Sementara peralatan lainnya langsung dihanyutkan ke Bengawan Solo. Dari razia ini yang berhasil diamankan petugas dari 3 titik yang ada hanya 2 mesin diesel sedangkat 1 mesin diesel sudah dianggap berubah fungsi untuk sarana pengairan pertanian diwilayah tersebut. “Pada awalnya kita mendapat laporan dari warga setempat bahwa diwilayah tersebut telah terjadi penambangan pasir secara liar dengan menggunakan mesin diesel sebagai penggerak dari alat penyedotan sedangkan untuk penambang yang manual tidak kita amankan,” terang Peggy Yudo, Kasi Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satpol PP Ngawi.
Mesin diesel yang digunakan warga untuk alat penyedotan lanjut Peggy Yudo, tidak langsung diamankan akan tetapi para pemiliknya membuat surat pernyataan yang mengatakan bahwa mesin diesel tersebut akan dialih fungsikan menjadi alat penggerak untuk sarana irigasi pertanian.
Dengan disaksikan kepala desa setempat, kedua pemilik mesin diesel yang merupakan warga Desa Sekarjati atas nama Sigit Supriyadi dan Sugianto tidak akan melakukan penambangan pasir dengan memakai mesin diesel terhitung saat itu juga. Peggy Yudo menyatakan razia digelar berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor I Tahun 2005 tentang pengendalian usaha penambangan pasir bermesin mekanik di kawasan sungai di Jawa Timur.
Dikatakanya, dengan adanya razia ini diharapkan kawasan sungai, terutama DAS Bengawan Solo, terbebas dari aktifitas tambang pasir mekanik yang dinilai merusak lingkungan di kawasan sungai. Terlebih dikawasan DAS Bengawan Solo ada beberapa titik yang tanggulnya jebol akibat erosi secara terus menerus yang diakibatkan penambangan pasir secara berlebihan.
Meskipun larangan penambangan pasir dikawasan DAS Bengawan Solo sudah lama diterapkan oleh pemerintah, ternyata tidak menyurutkan warga lainya yang melakukan penambangan pasir secara manual. Seperti dikatakan Suyono yang mengaku salah satu warga dari Desa Sekarjati, sekerasnya larangan mengambil pasir Bengawan Solo yang diberlakukan, tidak akan pernah menyurutkan nyalinya untuk beraktivitas seperti biasanya.
Menurutnya, rasa lapar lebih menakutkan ketimbang ancaman aparat apalagi dirinya mengaku harus membiayai anak-anaknya yang memasuki bangku sekolah sedangkan usaha lainya tidak pernah dia miliki. “Untuk mencukupi kebutuhan setiap harinya ya hasil dari pasir ini, untuk beralih ke usaha lain sama sekali tidak punya apabila ada petugas yang mau operasi ya kita terpaksa sembunyi-sembunyi,” beber Suyono. 
Kepahitan yang dialaminya ternyata tidak hanya sewaktu-waktu berurusan dengan petugas, Suyono perlu beberapa hari untuk menjual hasil tambangnya berupa pasir hitam. “Kita perlu menunggu pembeli yang kadangkala sampai lima hari lebih, yang paling menyedihkan bilamana Bengawan Solo pas banjir terpaksa kita menundanya sampai banjir surut,” urainya lagi. (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Satpol PP Ngawi Razia Penambang Pasir"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA