Sosialisasi PBB Tahun 2012


          Jombang, SMN - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nantinya akan menjadi Pajak Daerah maka Tim Intensifikasi PBB Kabupaten bersama Camat Ploso melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 dilaksanakan di Balai Desa Losari Kecamatan Ploso (Kamis, 26/4).
Camat Ploso, Eko Priyanto, M,Si yang membuka acara ini mengatakan bahwa meski pemungutan PBB ini sudah rutin dilakukan tiap tahun, harapannya tahun ini lebih ditingkatkan kualitasnya. “Saya berharap kepada Kepala Desa dan seluruh petugas pemungut PBB agar dapat menjalankan tugas ini dengan baik, karena PBB adalah salah satu sumber dana pembangunan yang sudah kita terima selama ini”, kata Eko.
"Dan untuk mencapai ini tentu perlu diimbangi dengan kerja keras dan koordinasi yang baik semua pihak terkait dan dukungan seluruh komponen masyarakat seperti melalui peran aktif para kepala desa dan perangkat desa”, tambahnya.
Dijelaskan bahwa jumlah baku PBB kecamatan Ploso Tahun 2012 perdesaan adalah sejumlah Rp. 353.562.229 dari 19.032 wajib pajak. Sementara untuk perkotaan (Rp.100.000 s/d 500.000) adalah sebesar Rp. 104.638.459 dari 574 wajib pajak.
Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 28 tahun 2009,  bahwa PBB yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, akan diserahkan kepada Kabupaten/Kota untuk menjadi kewenangan daerah. Mengingat bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi kewenangan daerah, maka pungutan pajak tersebut dapat dilakukan oleh daerah sepanjang daerah telah menetapkannya dalam suatu peraturan daerah.
Terkait hal tersebut maka pembentukan peraturan daerah tentang pajak bumi dan bangunan sangat mendesak guna penyelenggaraan pemerintahan. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Undang-undang nomor 28 tahun 2009 mengatur bahwa pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan harus dilaksanakan oleh daerah selambat-lambatnya 31 desember 2013.
Sosialisasi ini dihadiri oleh I Nyoman Swadhana, Inspektur Kab Jombang selaku ketua tim, Kabag Hukum Gatut, SH, Betty, DPPKAD Kab. Jombang dan petugas KPP Pratama Mojokerto serta diikuti para kepala desa sekretaris desa dan perangkat desa se-kecamatan Ploso. 
“Kami ucapkan selamat dan terimakasih kepada pak Eko Priyanto, selaku camat ploso yang baru semoga dapat bekerjasama yang baik dengan seluruh perangkat desa agar pelaksanaan PBB ini bisa lancar dan sukses. Tidak hanya PBB lunas tapi juga secara administratif tidak ada masalah. Pesan saya kepada seluruh yang hadir, mari kita ubah mindset masyarakat dari merasa beban berat membayar pajak menjadi merasa butuh membayar pajak”, jelas Nyoman (Puji).
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sosialisasi PBB Tahun 2012"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA