Sosialisasi PBB Tahun 2012
Posted in |
Jombang,
SMN - Dalam rangka
menyukseskan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nantinya
akan menjadi Pajak Daerah maka Tim Intensifikasi PBB Kabupaten bersama Camat
Ploso melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 dilaksanakan di
Balai Desa Losari Kecamatan Ploso (Kamis, 26/4).
Camat Ploso, Eko Priyanto, M,Si yang
membuka acara ini mengatakan bahwa meski pemungutan PBB ini sudah rutin
dilakukan tiap tahun, harapannya tahun ini lebih ditingkatkan kualitasnya.
“Saya berharap kepada Kepala Desa dan seluruh petugas pemungut PBB agar dapat
menjalankan tugas ini dengan baik, karena PBB adalah salah satu sumber dana
pembangunan yang sudah kita terima selama ini”, kata Eko.
"Dan untuk mencapai ini tentu
perlu diimbangi dengan kerja keras dan koordinasi yang baik semua pihak terkait
dan dukungan seluruh komponen masyarakat seperti melalui peran aktif para
kepala desa dan perangkat desa”, tambahnya.
Dijelaskan bahwa jumlah baku PBB
kecamatan Ploso Tahun 2012 perdesaan adalah sejumlah Rp. 353.562.229 dari
19.032 wajib pajak. Sementara untuk perkotaan (Rp.100.000 s/d 500.000) adalah
sebesar Rp. 104.638.459 dari 574 wajib pajak.
Sebagaimana diamanatkan oleh
undang-undang nomor 28 tahun 2009, bahwa PBB yang sebelumnya menjadi
kewenangan pemerintah pusat, akan diserahkan kepada Kabupaten/Kota untuk
menjadi kewenangan daerah. Mengingat bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan
dan perkotaan menjadi kewenangan daerah, maka pungutan pajak tersebut dapat
dilakukan oleh daerah sepanjang daerah telah menetapkannya dalam suatu
peraturan daerah.
Terkait hal tersebut maka pembentukan
peraturan daerah tentang pajak bumi dan bangunan sangat mendesak guna
penyelenggaraan pemerintahan. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan
adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Undang-undang nomor 28 tahun 2009
mengatur bahwa pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan harus
dilaksanakan oleh daerah selambat-lambatnya 31 desember 2013.
Sosialisasi ini dihadiri oleh I Nyoman
Swadhana, Inspektur Kab Jombang selaku ketua tim, Kabag Hukum Gatut, SH, Betty,
DPPKAD Kab. Jombang dan petugas KPP Pratama Mojokerto serta diikuti para kepala
desa sekretaris desa dan perangkat desa se-kecamatan Ploso.
“Kami ucapkan selamat dan terimakasih
kepada pak Eko Priyanto, selaku camat ploso yang baru semoga dapat bekerjasama
yang baik dengan seluruh perangkat desa agar pelaksanaan PBB ini bisa lancar
dan sukses. Tidak hanya PBB lunas tapi juga secara administratif tidak ada
masalah. Pesan saya kepada seluruh yang hadir, mari kita ubah mindset
masyarakat dari merasa beban berat membayar pajak menjadi merasa butuh membayar
pajak”, jelas Nyoman (Puji).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sosialisasi PBB Tahun 2012"
Post a Comment