Tarif Sidik Jari Paspo, Itas, dan Itap Dihapus
Posted in |
Jakarta, SMN
Mulai awal januari 2011, biaya sidik jari bagi pemohon paspor, Itas (Izin tinggal terbatas), dan Itab (izin tinggal tetap), telah di hapus sebagai biaya PNBP sidik jari yang selama ini dipungut petugas imigrasi ,hal itu ditegaskan Direktur Doklanvisvaskim Ditjen Imigrasi, Djoni Muhamad SH. MH.
Sebelumnya tutur Djoni Muhamad, berdasarkan Kep.Menkeh dan HAM No. A-03. PR.08.10 tahun 2003 tentang tata cara penyelesaian teknis dan administarasi keuangan biaya sidik jari keimigrasian. Dimana dalam Keputusan Mentri tersebut, mengatur Pelayanan jasa hukum dalam pengambilan dan perumusan sidik jari dari pemohon paspor, Itas dan Itab yang dilakukan Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) yang bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi secara manual dikenakan tariff PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Apalagi tambah Djoni lagi,sejak diterapkannya system Information Comunication technologi yang dimulai 6 febuari 2006 melalui program penerapan system photo terpadu berbasis biometric di-paspor,dan tanggal 26 juni 2008 penerapan e-office keimigrasian untuk pelayanan warga asing maka pengambilan foto dan sidik jari yang dilakukan dengan teknologi berbasis biomet-ric sesuei deengan PP No.38 Tahun 2009, telah ditetapkan tarif biometric Rp 55.000 dan tariff untuk sidik jari Rp 15. 000.
Tapi sekarang ini sejak dikeluarkannya surat edaran menkum ham No. M. HH-02. GR 01. 01 tahun 2010, maka system pelayanan paspor dan system e-office dalam pelayanan Itas dan Itab bagi warga asing dengan teknologi berbasic biometric, yang tidak memerlukan pengambilan sidik jari secara manual ,sudah diputuskan pungutan biaya sidik jari sebesar Rp 15.000 sudah di hapus .
Ini berarti tutur Djoni Muhamad menambahkan biaya paspor yang semula Rp 270.000 dengan perincian biaya buku paspor Rp 200.000 + biaya biometric Rp 55.000 + biaya sidik jari Rp 15.000, maka dengan keluarnya surat edaran Menkumham biaya paspor turun menjadi Rp 255.000 dengan perincian biaya buku paspor Rp 200.000 + biaya biometric Rp 55.000,-. (bas)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tarif Sidik Jari Paspo, Itas, dan Itap Dihapus"
Post a Comment