Empat Pengedar Ganja Divonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M
Posted in |
Situbondo, SMN
Empat orang pengedar ganja divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (11/1/2011).
Empat orang itu adalah Jimmy (22), Hendra (23), Eko (20), serta Usman (22). Mereka warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, yang ditangkap polisi pada 25 Agustus 2010. Mereka ditangkap beserta barang bukti ganja kering 1,5 gram.
Vonis yang dijatuhkan majelis halim yang diketuai M. Panji ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta mereka dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim menilai, empat orang terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka secara sah dan meyakinkan menjual narkotika jenis ganja kering," kata Panji. Bambang AS, jaksa penuntut umum, bisa menerima vonis hakim, walaupun lebih sedikit daripada tuntutan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Empat Pengedar Ganja Divonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M"
Post a Comment