Baru Sebatas Rekomendasi Pansus, Pemerintah Akan Tetap Memberlakukan Perda Parkir Berlangganan


Blitar, SMN
Perda Parkir Berlangganan kembali disorot Dewan. Kali ini Pansus V DPRD Kab. Blitar merekomendasikan agar Perda tersebut dicabut. Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Blitar, Harpiyanto Nugroho menegaskan, pemerintah akan tetap memberlakukan Perda Parkir berlangganan.
Saat disinggung soal keluhan warga terkait adanya unsur pemaksaan bagi warga untuk berlangganan, Harpiyanto mengatakan bahwa dalam penerapan Perda, memang di dalamnya terdapat ketentuan yang sifatnya memaksa termasuk Perda Parkir Berlangganan.
Namun Harpiyanto mengganggap nilai berlangganan yang harus dikeluarkan warga sangat murah jika mereka menggunakan jasa parkir regular yakni sepeda motor Rp. 15.000,-,tahun dan mobil Rp. 25.000,-,tahun.
Terkait keberadaan parkir liar di sejumlah lokasi di Kab. Blitar Harpiyanto mengatakan secara bertahap pemerintah akan menertibkan parkir liar yang banyak dikeluhkan warga itu. Sementara pertimbangan lain tetap diberlakukannya Perda tersebut yakni nominal PAD yang cukup tinggi yang bisa diperoleh pemerintah dari parkir berlangganan. Di mana pada Tahun 2010 PAD sektor ini menyumbang PAD hingga Rp. 4.000.000.000,- lebih pada APBD. Jumlah tersebut akan ditambah melalui target Tahun 2011 yang mencapai Rp. 5.000.000.000,- lebih. (pandu/win)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Baru Sebatas Rekomendasi Pansus, Pemerintah Akan Tetap Memberlakukan Perda Parkir Berlangganan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA