Ketua DPRD Kabupaten Madiun Restu Nugroho dan Bupati Madiun Muhtarom Menandatangani Apbd Tahun Anggaran 2011


Penandatanganan APBD
Madiun, SMN
Penandatanganan hasil pembahasan BANGGAR DPRD Kab. Madiun tentang APBD Tahun 2011. Kedudukan DPRD berdasarkan Undang-Undang No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah sebagai lembaga Pemerintah Daerah.

DPR atau DPRD adalah mitra dari EKSEKUTIF, DPR atau DPRD adalah menampung dan mengemban amanah aspirasi masyarakat yang dijalankan oleh EKSEKUTIF selaku Pemerintah. Oleh sebab itu DPRD Kab. Madiun bersama dengan EKSEKUTIF pada tanggal 20 s/d 29 Desember 2010 mengadakan Rapat RAPBD Tahun Anggaran 2011 tentang : 1) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2) Badan Anggaran DPRD dan TAPD sepakat dalam pembahasan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011.
Hasil dari kesepakatan DPRD dan EKSEKUTIF Pemerintah Daerah Kab. Madiun antara lain : 1) Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011. 2) Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 3) Program dan Kegiatan pada SKPD yang belum terakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2011. 3) Komposisi RAPBD Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut : a) Pendapatan Rp 860.768.714.000,-. b) Belanja Rp 935.092.893.433,-. DEFISIT  Rp 74.324.179.433,-. a) Pembiayaan : Penerimaan Rp   78.924.179.433,-. 3) Pengeluaran Rp 4.600.000.000,-. PENDAPATAN NETTO Rp 74.324.179.433,-.
Dengan demikian Perangkaan APBD Tahun Anggaran 2011 Kab. Madiun di POS PENDAPATAN bila dihadapkan dengan POS BELANJA akan BERIMBANG atau BALANCE. (st)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Ketua DPRD Kabupaten Madiun Restu Nugroho dan Bupati Madiun Muhtarom Menandatangani Apbd Tahun Anggaran 2011"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA