Oknum Guru SMKN 1 Singosari Tilep Gaji Guru Hingga 2 Tahun
Posted in |
SMK Negeri 1 Singosari |
Kepala Sekolah merekomendasi pengambilan uang gaji melalui Surat Kuasa
Malang, SMN
Permasalahan Intern yang terjadi antara Kepala Sekolah dan Guru pengajar dilingkungan SMK Negeri 1 Singosari berdampak pada poses belajar mengajar dan bahkan berbuntut panjang. Selain itu kasus tersebut sempat mengundang perhatian aparat Kepolisian Polres Malang maupun Polda Jatim karena pelanggaran yang dilakukan oleh Seorang Guru jurusan Listrik bernama Paulus Arwarimbung itu sangat merugikan pihak sekolah selain ketidak hadirnya dia untuk mengajar selama 2 tahun juga kasus tersebut sebenarnya sudah memenuhi unsur pidananya yaitu pemerasan yang dilakukan seorang Guru terhadap Kepala Sekolah.
Sebenarnya kasus tersebut sampai sekarang masih belum terselesaikan secara yuridis formal karena pelanggaran yang dilakukan Paulus Guru pengajar jurusan Listrik di SMKN 1 singosari itu tiap hari tidak hadir sebagai seorang guru pengajar dan pihak sekolah masih belum melakukan tuntutan pidananya.
Kejadian yang berbuntut panjang tersebut berawal saat Paulus yang menjadi guru pengajar di lingkungan SMKN 1 Singosari yang saat itu juga ikut mendirikan Sekolah” PGRI Sumpah Pemuda “di wilayah Kabupaten Malang.setelah sekian lama dijalani Paulus awalnya dalam proses belajar mengajar di dua sekolah itu sama sekali tidak terganggu..
Namun waktu berjalan tidak semulus yang direncanakan Paulus tiba tiba menghilang dan telah menelantarkan 2 sekolah yaitu PGRI Sumpah Pemuda dan tidak hadir lagi untuk mengajar di SMKN 1 singosari walaupun waktu itu masih berstatus PNS sebagai Guru pengajar di SMKN 1- Singosari.jurusan Listrik untuk beberapa waktu lamanya Paulus ternyata tersangkut kasus hutang piutang dengan pihak Bank serta diduga ada orang yang terlibat bisnis dengannya sehingga pihak Bank dan beberapa korban yang memberikan uang pada Paulus sempat menagih hutangnya di SMKN 1 Singosari itu
Kini muncul kasus lagi dengan menghilangnya Paulus serta tidak kehadirannya dalam proses belajar mengajar di SMKN 1 Singosari maka dengan bantuan seorang temannya bernama suwito yang juga seorang guru penagajar jurusan Listrik diberikanlah Surat Kuasa oleh Paulus yang digunakan agar tetap bisa mengambil pembayaran uang Gajinya sebesar Rp 3.302.400 / bulan selama 24 bulan.
yang diserahkan oleh Bendahara Sekolah melalui Rekomendasi Kepala Sekolah H.Bagus Gunawan, Spd, Msi.
Namun menjadi “buah simalakama” dengan Surat Kuasa tersebut tiba tiba Paulus malah minta ganti rugi kepada Kepada Sekolah berupa uang sekitar Rp 20 Jt dengan dalih bahwa tanda tangan yang dibubuhkan dalam Surat Kuasa yang dibuat untuk mengambil uang gajinya itu adalah bukan tanda tangannya padahal kepala sekolah memberikan rekomendasi untuk pengambilan uang gaji Paulus tersebut kepada Suwito melalui bendahara sekolah dan setelah dilakukan negosiasi dengan pihak sekolah yang pada akhirnya Kepala Sekolah hanya sanggup memberikan uang sejumlah Rp 10 juta kepada Paulus dengan jaminan oleh Paulus kasus tersebut tidak akan dilaporkan ke polisi.
Menurut keterangan seorang nara sumber di lingkungan SMKN1 Singosari yang namanya tidak mau dikorankan mengatakan bahwa “Pak Paulus meminta sejumlah uang itu karena dia (Pak Paulus) tidak merasa membubuhi tanda tangan di Surat Kuasa yang diberikan temannya untuk ambil gaji dan malah kepala sekolah melalui bendaharanya memberikan rekom untuk mencairkan uang gajinya selama 24 bulan dan tiap bulan gaji Paulus yang diterimanya sebesar Rp 3.302.400,“ sebenarnya “kepala sekolah bisa melaporkan pak paulus ke polisi sebagai tuduhan pemerasan karena selama 24 Bln Paulus tilep uang gaji guru total sebesar Rp 79.257.600,- karena mungkin ada sesuatu hal antara Paulus dengan kepala sekolah sehingga Kepala sekolah tidak berani melaporkan “tambah nara sumber di sekolah
Kepala Bagian Humas SMKN 1 singosari Agus menjelaskan “sebenarnya beberapa waktu lalu kasus ini sudah dilimpahkan ke kantor Diknas Kab.Malang, namun oleh Diknas kasus ini tidak ada tindakan tegas dan terkesan disepelekan sehingga Paulus dibiarkan tidak mengajar sampai sekarang“ ungkapnya saat ditemui di ruang kepala sekolah..
H.Bagus Gunawan,Spd,Msi selaku kepala sekolah saat dikonfirmasi tentang masalah ini mengatakan “silahkan ke pengacara saya aja mas” dan Bagus terkesan engggan ketika ditemui wartawan saat disela sela menerima tamu kunjungan study banding dari Lamongan.
Kasus ini mencuat karena saat di Mapolres Malang terjadi penyelesaian perselisihan antara kepala sekolah SMKN 1 Singosari didampingi guru dan karyawan dengan pihak pengacara Paulus, untuk kepentingan investigasi Berita ini Bersambung… (Cah/Jun)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Oknum Guru SMKN 1 Singosari Tilep Gaji Guru Hingga 2 Tahun"
Post a Comment