Pemdes Sidomulyo Ikut Terlibat ?


Kades Sidomulyo
Kediri, SMN
Sementara itu proses keberangkatan Zanis Nuraini ke Malaysia sebagai TKW diduga karena kongkalikong antara oknum PJTKI bernama Eva dan oknum perangkat Pemerintahan desa Sidomulyo Kecamatan Puncu.
            Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Zanis Nuraini telah diberubah, baik tanggal bulan dan tahunnya. Sesuai ijazah Zanis yang bersekolah di SMP terbuka Puncu, Zanis Nurani lahir tanggal 25  November 1993 namun entah bagaimana sekarang KK dan KTP Zanis tahun kelahiranya di ubah menjadi tanggal 10 September 1988.
            Sedangkan KK Zanis sendiri di KK tersebut di buat pada tahun 2005 yang di tanda tangani oleh ketua RT Tohirun, Kepala Desa Sidomulyo Drs, H, Moh Saiful CH dan tanda tangan Camat Puncu Mustar, BPA. Kemudian Nama depan Zanis di ijasah tertulis Zanis Nuraini sedangkan di KK di tulis Yanis Nuraini.
            Untuk mengonfirmasikan kasus ini Kepala Desa Sidomulyo Moh Saiful CH saat dihubungi melalui ponselnya mengaku terkejut dan balik bertanya ke koran ini," Jadi ada tanda tanganku" kata Saiful kaget.
            Lebih lanjut Saiful minta waktu dan berjanji kepada Jatimnet dan Suara Media untuk menjelaskan kasus ini secara lesan, namun sayang sampai di tulisnya berita ini Kades Saiful ingkar janji dan selalu  menghindar, dan terkesan lempar tanggung jawab serta menyerahkan masalah ini kepada Sekretaris desanya yang bernama Ginten.
            Menurut Saiful, Sekdesnya-lah yang telah membuat KK dan KTP tersebut," Tanya saja ke Sekdes karena yang ngurus KK dan KTPnya Zanis Sekdes" Kata Saiful pada saat itu di telepon selulernya.
            Sementara itu Sekretaris Desa Sidomulyo Ginten saat di konfirmasikan Suara Media  terkait adanya pemalsuan KK dan KTP Zanis Nuraini mengatakan bahwa pihaknya mengaku membuat KTP untuk Zanis Nuarini berdasarkan foto copi Ijasah,
            "Kami sudah bertahun-tahun membuat KTP atas dasar foto copi ijasah atau KK, dan gak ada masalah kok" kata Sekdes Sidomulyo terkesan tak bersalah.
            Sekdes Ginten juga membantah dirinya melakukan kongkalikong dengan Eva untuk merubah KK dan KTP atas nama Zanis Nuraini. Sementara itu berbeda dengan Sekdes Sidomulyo Ginten , Eva sang makelar PJTKI yang telah memberangkatkan Zanis Nuraini kepada Suara Media  yang di hubungi lewat ponselnya mengaku bahwa yang membuatkan KTP atas nama Zanis Nuraini adalah pihak desa Sidomulyo.
            "Yang membuatkan KTP Zanis Nuarini adalah pihak desa Sidomulyo, itu yang ngurus pihak desa " Kata Eva sambil pamit dan buru buru menutup telpon selulernya.
            Di tempat terpisah Camat Puncu Sumarlan saat di temui wartawan untuk dimintai konfirmasi terkait kasus ini terkesan menghindar dan menyerahkan ke Sekcam (Sekretaris Kecamatan) bernama Zainuri, sedangkan Zainuri ketika di konfirmasi tidak mau memberikan keterangan dengan alasan bukan wewenangnya, "Saya tidak berani komentar, ini bukan wewenang saya" Pungkas Zainuri.
            Dan beberapa waktu kemudian koran ini mendatangi kantor Kecamatan Puncu dan bertemu dengan Camat Sumarlan dan di dampingi Sekretaris Kecamatanya Zainuri. Camat Sumarlan mengaku belum mengetahui dan akan mengros cekkan dengan pihak desa Sidomulyo, Kita belum bisa berkomentar banyak, nanti saya cros cekkan dengan pihak desa Sidomulyo" kata mantan lurah Pare tersebut. " Di KK (  Zanis red) tersebut ada tanda tangan Pak Camat yang Lama( Camat Mustar red), jadi Pak Camat yang sekarang khan tidak tahu" Imbuh Sekcam Zainuri.
             Perlu di ketahui Trafficking (perdagangan anak) harus menjadi perhatian semua pihak karena sudah merupakan kategori pelanggaran pidana berat, dan pihak pihak yang terlibat hendaknya di hukum berat.  Menurut keputusan menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik indonesia bahwa usia untuk bisa bekerja di luar negeri adalah berusia 21 tahun.         Karena perusahaan atau orang yang terlibat akan di jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 19 UU no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta pasal 103 ayat Ic dan IF jo pasal 35 jo pasal 51 UU no 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Pihak yang terlibat telah melanggar pasal 23 UU perlindungan anak no 22 tahun 2003 dan UU perdagangan manusia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
            Dan khusus untuk TKI ke Malaysia sejak tanggal 25 juni 2009 Pemerintah Pusat dalam hal ini telah di lakukan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia, dengan kata lain pengiriman TKI ke Malaysia telah di larang untuk sementara. (c@hyo)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pemdes Sidomulyo Ikut Terlibat ?"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA