Prioritas Penggunaan DBHCHT
Posted in |
Tulungagung, SMN
Berdasarkan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 diatur ketentuan mengenai Penggunaan Dana Hasil Cukai Hasi Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang cukai illegal, sebagaimana tercantum dalam Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 Pasal 2 ayat (1).
Sesuai informasi yang diperoleh dari Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung Drs. Ec. Hariyanto, MSi, dalam pelaksanaan Penggunaan Dana, Bupati bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong dan melaksanakan kegiatan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing. Prioritas penggunaan diharapkan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau yang terkena dampak/musibah perubahan iklim.
Selain itu Bupati dihimbau agar menetapkan prioritas penggunaan sebagaimana Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE.151/MK.07/2010, karena Pemerintah mengambil kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditetapkan dalam Permenkeu Nomor 181/PMK.011/2009. Kebijakan kenaikan tariff tersebut berdampak pada terbatasnya kesempatan kerja di industri kecil (Golongan III) dan berdampak beredarnya rokok illegal.
Kegiatan yang dapat dilaksanakan antara lain: 1) Pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau. Kegiatan ini lebih diarahkan untuk pembinaan kemampuan dan ketrampilan dalam rangka alih profesi tenaga kerja; 2) Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau. Kegiatan ini lebih diarahkan untuk penguatan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja dalam mendukung alih profesi; 3) Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi; 4) Pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita palsu dan tidak dilekati pita cukai atau penjualan eceran, agar berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai dalam rangka pemberantasan rokok/pita cukai illegal.
Secara umum perlaksanaan program/kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Tulungagung dapat dikatakan berjalan lancer sesuai Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 dan perubahannya Permenkeu Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. (dian)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Prioritas Penggunaan DBHCHT"
Post a Comment